“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Democracy and Civil Society


Perjalanan Demokrasi
·         Demokrasi Mesir dan Mesopotamia Kuno
Berdasarkan kajian archeopolitics yang ambisius dan optimistik ,melalui tulisan Yves Schemeil “Democracy Before Democracy”,nilai-nilai demokrasi sudah ada sejak masa ini,beberapa peristiwa besar yang mendukung antara lain:
-          Narmer berhasil menyatukan Mesir kuno.
-          Sargon memb awa Akkaidan seorang tokoh Samasia yang mendirikan Dinasti Akkad di Meso[potamia.
-          Ratu Hatshepsut mendelegtimasi hukkum wanita ,ia menganggap dirinya dalah pria.
-          Orang-orang Mesir dan Mesopotamia mendirikan dewan kota dan majelis yang jauh lebih demokratis dibanding polis Yunani.
-          Majelisnya beranggtakan kaum wanita. Memobilisasi warga.
-          Esensi demokrasi yang sesungguhnya bukan  terletak pada citiszenship(kewarganegaran),tetapi pada pentingnya
·         Demokrasi Yunani Kuno
Demos “rakyat’,dan Kratos “pemerintahan’/awal mula kajian melalui “The Peloponnesian War” (perang antara Sparta melawan Athena) tulisan Thucydides ,konsep kajian yang terkenal yaitu dalam pemerintahan dan demokrasi yakni ologarki  (artisipasi politik sebatas kalangan elit) daam posisi ini Sparta dan demokrasi(pemerintahan oleh rakyat ) dalam posisi ini Athena.
Perkembangan penataan demokrasi di Athena :
a)      Solon :
1)      Mengadakan pembaharuan dibidang ekonomi ,dengan membebaskan serf dari membayar sixht part langakah ini mendorong terjadinya citizen elite.
2)      Pembaharuan dibidang birokrasi ,bukanlah kebangsawanan lagi sebagai kriteria jabatan tetapi pada kekayaan.
3)      Debirokratisasi tersebut menjadikan privilese para bangsawan berhasil diruntuhkan.
4)      Mendirikan lembaga yang dikenal dengan “pengadilan rakyat”.
5)      Ia dikenal juga sebagai “peletak hukum”,berkat jasanya dalam mendirikan lembaga pengadilan yang dikenal dengan Heliaea.

b)      Pisitradis :
1)      Seorang tiran yang mendukung terciptanya demokrasi.
2)      Menghubungkan demes (desa-desa kecil)di Attica dengan kota Athena.

c)       Kleisthenes  ,Ephialtes,dan Perikles :

3)      Adanya tiga unsur ; kota,daerah dan daerah pesisir.
4)      Mengubah struktur suku yang hanya empat emnjadi sepuluh.
5)      Didirikannya Arepagus (dewan orang tua) untuk menjaga privilese golongan bangsawan.
6)      Memperkenalkan sistem anggota juri bayaran serta menetapkan sebuah undang-undang.
7)      Skema tiga pranata :

Ø  Majelis rakyat (ekklesia),6000 orang berasal dari suku-suku.
Ø  Dewan lima ratus yang merupakan perluasan dari dewan empet ratus sebelumnya.
Ø  Kehakiman,untuk menjadi hakim usia minimal adalah 30 tahun.
Ø  Para anggota perwakilan tidak menerima bayaran.
Kritik :Pada zaman in ternyata hak-hak dan kewajiban seluruh warga Yunani hanya sebatas pada kalangan elit demokrasi (the guardians) atau yang mereka sebut dengan istilah citizen.
Secara umum struktur masyarakat dibagi menjadi dua : citizen dan slave (budak).,sayangnya pondasi demokrasi yang telah dibangun ini harus hilang karena Yunani ditakhlukkan oleh Philip of Macedon,raja dari Macedonia melalui pertempuran Chaeronea 338 SM.
Kritik dari kalangan pemikir plato dan aristoteles terhadap demokrasi Athena sebagai kemerosotan kota dan kekalahan perang melawan sparta “demokrasi berarti pemerintahan oleh mayoritas kaum miskin,rakyat dapat melakukan apapun yang mereka inginkan sehingga hukum tidak dohormati,tetapi hanya dilihat sebagai serangan terhadap kebebasan rakyat yang pada akhirnya melahirkan anarki dan tirani baru,solusinya adalah pemimpin yang terlatih dan terpelajar yaitu filususf.
Demokrasi Athena hanyalah sebuah bentuk pemerintahan yang dicurahkan untuk kebaikan kaum miskin,perlu adanya pengembangan ruang bagi pengaruh rakyat dalam hal itu kombinasi antara monarki dan demokrasi “mixed state” ,bercirikan pemisahan kekuasaan untuk memastikan perimbangan kekuatan antara kelompok-kelompok utama dalam masyarakat.

·         Demokrasi Romawi Kuno
Orang-orang Romawi menganut sebuah sistem yang dinamakan res yang berarti kejadian atau pristiwa dan publicus yaitu publik,apabila diterjemahkan adalah sesuatu yang menjadi milik rakyat.dalam hal ini adanya conculs sebuah wadah yang menampung partisipasi golongan monarki, majelis plebs bagi kaum aristokrasi dan rakyat kebanyakan ,adanya istilah plebi scita yaitu diselesaikan sendiri oleh rakyat.
Klmaksnya adalah saat kehadiran Julius Caesar dengan sistem kediktatorannya.
·         Demokrasi Abad Pertengahan
Munculnya pendekatan klasik normatif ,bagi Karl Marx demokrasi sebagai sumber wewenang dan tujuan 9kerangka preskripsi secara normatif untuk sistem politik)
Lahirnya Magna Carta (piagam besar) 15 Juni 1215,yangf merupakan sistem kontrak antra beberapa bangsawan dengan Raja John dari Inggris.Beberapa dua pesan yagn ada dalam magnaCarta :kekusaan pemerintah itu terbatas dan hak asasi menusia lebih dari kedaulatan raja.
Pada masa pecerahan Eropa adanya lahirlah konsep emansipasi dalam bidang sosial dan agama tokohnya yang paling terkenal pada abad 17 adalah Descrates (1596-1650) “cogito ergo sum” ,saya berfikir maka saya ada.mengilhami lahirnya gagasan nilai-nilai kebebasan manusia ,juga dasar kombinasi kebebasan individu dengan sistem aturan masyarakat.
Adanya pemikir John Locke,Montesqieu,dan JJ Rousseau ,yang intinya adalah membangun struktur politik yagn serasional mungkin,Negara memiliki kekuasaan yang besar namun kekuasaannya tu dibatasi oleh hak alamiah yang dimiliki manusia sejak lahir yaitu hak atas kehidupan,kemerdekaan dan milik pribadi,negara tercipta karena adanya perjanjian kemasyarakatan antar rakyat,tujuannya adalah melindungi hak milik,hidup dan kebebasan.

·         Revolusi Amerika
Tongak demokrasi di Amerika tidak terlepas dari peran Thomas Jefferson yang sangat dipengaruhi oleh ide-ide John Locke,hal tersebut tertuang dalam “The Declaration of Independence” adanya sepuluh prinsip dalam Bill or Right :
1)      Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi.
2)      Pemilu yang demokratis.
3)      Federalisme,,pemerintahan negara bagian dan lokal.
4)      Pembuatan undang-undang.
5)      Sistem peradilan yagn independen.
6)      Kekuasaan lembaga kepresidenan.
7)      Aperan media yang bebas.
8)      Peran kelompok kepentingan.
9)      Hak masyarakat untuk tahu.
10)   Melindungi hak-hak minoritas.

·         Demokrasi Modern
Sebuah momentum yang amat bersejarah adalah penetapan Dec;laration of Human Rights (deklarasi HAM)
Menjelaskan Demokrasi
Beberapa variabel kunci yang dapat dilihat secara komperatif ;
1)      Bentuk pemerintahan yagn b erbahaya
2)      Kompetisi yang sesungguhnya dalam mengejar kekuasaan.
3)      Mengizinkan partisipasi masyarakat yang setara.
4)      Memberikan kebebasan sipil dan kebebasan lainnya yang membatasi kekuasaan negara atas masyarakat

A.      H.L Mencken :
Demokrasi adalah sebuah teori yang mana rakyat tahu apa yang mereka butuhkan dan pantas dapatkan sangatlah berat.
B.      G.B Shaw :
Demokrasi adalah pemilu pengganti oleh pihak yang tidak kompeten dimana banyak kesepakatan yang diselewengkan.
C.      Oxford English Dictionary :
Pemerintahan oleh rakyat ,bentuk pemerintahan terletak pada kedaulatan rakyat secra menyeluruh dan dijalankan langsung oleh rakyat atau pejabat yang dipilih oleh rakyat.
D.      E.E Schattschneider :
Sistem politik yang kompetitif yang didalamnya terdapat persaingan antara para pemimpin dan organisasi-organisasi dalam menjabarkan alternatif-alternatif kebijakan publik sehingga publik dapat turut berpartisipasi dalam proses pegamilan keputusan.
Dinamika dalam dunia ketiga dapat dilihat melauli dua cara

1)      Dalam dimensi dikotomik negara-negara masyarakat yang terjadi perubahan tekanan pencarian variabel independen.
2)      Teorisasi politik tentang demokrasi sejak 1970 bebeda dengan sebelumnya karena sebagian besar perdebatan dewasa ini adalah pada proses demokratisasi.

Ø  Demokrasi subtantif : pendekatan Normatif-maksimalis
Terfokus pada demokrasi secara subtansial,memahami demokrasi sebagai sumber wewenang dan tujuan (resep bagaimana demokrasi itu seharusnya).membicarakan masalah-masalah ide ,wacana dan model-model.Secara maksimal memasukkan dimensi non politik ,sosial,budaya dan ekonomi.
Pendapatnya adalah “suatu negara yang diwarnai oleh ketimpangan sosial-ekonomi tidak bisa dikatakan demokrasi meskipun kebabasan politiknya terjamin.pendekatan ini memperhatikan dua elemen ,gagasan konstitusi dan the rule of law(konstutisionalisme).adapun cakupan dua ide besarnya adalah pertama konstitusionalisme mencakup pmebatasan kekuasaan menurut doktrin trias politika,tujuannya kekuasaan harus dibtasi dengan hukum dasar dan penguasa harus tungduk pada prinsip-prinsip kedaulatan rakyat.kedua,konstutisionalisme harus mencakup pemberian jaminan hak-hak sipil dan politik pada warga negaranya (freedom for) berbicara,berkumpul,berserikat,dan mendapat informasi.(freedom from) rasa takut,kemiskinan,ketidak adilan,penindasan.
Ø  Demokrasi Prosedural : pendekatan Empiris-Minimalis
Terfokus pada upaya penciptaan prosedur untuk tatanan demokrasi tanpa harus bergantung pada variabel-variabel utama sebagaimana yang diyakini maksimalis.penekanan pada sistem politik yang dibangun(deskipsi tentang apa itu demokrasi sekarang).
Hal yang mempengaruhinya adalah bergesernya fenomena perubahan yang menitikberatkan perhatian pada negara berganti pada sisi masyarakat,demokrasi sebagai metode politik.joseph Schumpeter “dunia modern yang kompleks hanya diperintah dengan sukses apabila negara yang berdaulat dipisahkan secara tegas dengan rakyat yang berdaulat,dan peran rakyat yuang berdaulat dibatasi seminimal mungkin.kehendak semua amatlah utopis ia mengedepankan kehendak mayoritas.
Kehendak rakyat bukanlah pengerak demokrasi melainkan hasil proses politik.
Robert dahl,poliarkhisikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap prefensi atau keinginan earga negaranya.syarat syarat poliarkhi:
1)      Rakyat harus diberi kesempatan untuk prefensi perumusah kepentigannya sendiri.
2)      Rakyat harus memberitahukan kepentignannya kepada sesamanya dan pemerintah melalui indivual atau kolektif.
3)      Rakyat harus berusaha agar kepentingannya dipertimbangkan secarasetara dalam proses pembuatan kepentingan
Dan kesemuannya tersebut hanya akan trewujud jika lembaga dalam masyarakat dapat menjamin adanya kondisi berikut:
1)      Kebebasan utntuk bergabung dan membentuk organisasi.
2)      Kebebasan mengungkapkan pendapat.
3)      Memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan.
4)      Hak menduduki jabatan publik.
5)      Hak pemimpin untuk bersaing memperoleh dukungan.
6)      Tersediannya suber informasi.
7)      Terselenggaranya pemilu yang bebas.
8)      Adanya lembaga yang menjamin agar kebijakan bergantung pada suara dalam pemilu.
Kriteria demokrasi menurut Larry Diamond (demokrasi elektoral) :
1)      Rakyat berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin pemerintahannya.
2)      Kandidat-kandidat pemimpin yang hendak dipilih memiliki ruang kompetisi .
3)      Pemerintah mengizinkan berlangsungnya kebebasan politik dan kebebasan sipil.
Dengan mengedepakan kompetisis dan partisipasi dapat melahirkan kekeliruan elektoralisme.Demokrasi elektoral itu sendiri berarti sebuah sistem konstutisional yagn menyelenggarakan pemilu multipartai yang kompetitif dan teratur dengan hak universal untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif.

Empat Model Demokrasi Prosuderal :
1)      Demokrasi perwalian(delegatif).
Mekanisme pemilihan melalui musyawarah dan pembuatan keputusan melalui sistem perwakilan.
2)      Demokrasi perwakilan (representatif).
Penentuan pemimin melalui pemilihan secara langsung dan pembuatan keputusan dengan sistem perwakilan.
3)      Demokrasi permusyawaratan (delebiratif).
Penentuan pemimpin dengan musyawarah dan pembuatan keputusan secara langsung
4)      Demokrasi langsung (partisipatoris).
Penentuan pemimpin dilakukan melalui pemilihan secara langsung dan pembuatankeputusan secara partisipatif melibatkan sebanyak mungkin warga masyarakat.
Dari Demokrasi Elektoral ke Demokrasi Liberal ( demokrasi prosedual yang diperluas)
Membutuhkan beberapa hal berikut :
Ø  Penolakan kehadiran kekuasaan militer dan diktator dan aktor lain yang secara langsung atau tidak langsung tidak memiliki akuntabilitas pada pemilu.
Ø  Selain akuntabilitas secara vertikal(pemerintah-rakyat),juga membutuhkan secara horizontal(antara pemegang jabatan)
Ø  Mencakup ketentuan-ketentuan yang luas bagi pluralisme sipil dan politik.
The rule of law dalam kebebasan dan pluralisme tidak memandang kelas,status dan kekuasaan dari mereka yang tunduk  pada peraturan-peraturan,berdasarkan hal tersebut,semua warga negara memiliki keseterataan politik sementara negara dan agennya juga tunduk pada hukum.
Beberapa Komponen Khusus Yang bisa dilihat :
·         Kontrol terhadap negra.
·         Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional .
·         Selain hasil pemilu tidak bisa diprrediksi.
·         Tidak melarang kelompok minoritas.
·         Warga memiliki saluran artikulasi diluar pemilu dan partai.
·         Semua warga sama dimata hukum.
·         Kebebasan individu dan kelompok dilindungi secara efektif oleh sebuah peradilan.
·         The rule of law melindungi warganegaokrasi terbatas.
·         Monra terhadap penahanan yang  sah.
Sebah negara yang berlandaskan pada konstitusi adalah negara yang berkeadilan dan rechtsstaat.diktum Juan Linz menegaskan:”tidak ada negara,tidak ada rechtsstaat,tidak ada demokrasi”
Mengukur Demokrasi
Mengukur demokrasi dapat melalui beberapa cara;
a)      Sistem politik dikatakan demokratis bila memenuhi kriteria,kompetisi,kebebasan,dan partisipasi (fully democracy).
b)      Semi demokrasi atau demokrasi terbatas (restricted democracy).
c)       Tidak memberikan kesempatan kompetisi,partisipasi dan kebebasan politik.
Beberapa kriteria pemerintahan negara :
·         Demokrasi.
·         Demokrasi terbatas.
·         Monarki (tradisional dan absolut).
·         Rezim otoritarian.
·         Rezim totaliter.
·         Negra jajahan.
·         Protektorat 9negara yang berada dalam perlindungan hukum dari komunitas internasional ex:Palestina)
TIPE-TIPE DEMOKRASI
Beberapa perspektif dalam memilah demokrasi;
·         Yang merujuk pada sebuah bentuk politik yang didalamnya warga masyarakat terlibat langsung dalam pemerintahan dan melahirkan peraturan.
·         Merujuk pada cara mekanisme proses pegambilan keputusan diselenggarakan.
·         Demokrasi langsung perwakilan satu partai.
Tipe Demokrasi :
·         Demokrasi langsung
·         Demokrasi representatif ( Parlementer dan Presidensial).
·         Demokrasi campuran ( presidensial murni,presidensial-parlementer,perdana mentri –presidensial,parlementer dengan presiden,parlementer murni)
·         Demokrasi elektronik (e democracy).
Pengertian dari e democracy ( martin hagen) :
Sistem politik demokratik yang menggunakan komputer dan jaringannya untuk meningkatkan fungsi-fungsi krusial dari proses demokrasi.adapun fungsi krusialnya adalah informasi komunikasi,artikulasi kepentingan,proses pengambolan keputusan.
Bedannya dengan e goverment adalah e gverment lebih merujuk pada output proses politik sedangkan e democracy pada input.
Aktor-aktor demokratik mencakup:
a)      Pemerintahan.
b)      Pejabat terpilih.
c)       Media.
d)      Partai politik dan kelompok kepentingan.
e)      Organisasi masyarakat sipil.
f)       Organisasi internasional.
g)      Warga atau pemilik suara.
Empat dimensi menurut martin hegger :
1)      Pencarian informasi dan mengikuti permasalahannya .
2)      Diskusi politik yang aktif mulai dari tingkat keluarga,antar kawan dan tetangga.
3)      Pemungutan suara.
4)      Aktivitas politik yang bekerja dalam kampanye.
Adapun menurut Planmo :
1)      Aturan yang melindungi kebebasan berekspresi di internet.
2)      Negara memberikan akses kepada publik untuk memperoleh informasi secara online.
3)      Voting on line.
4)      Referandum online.
5)      Jajak pendapat secara online.
6)      Negara memberikan layanan konsultasi dalam bentuk panel warga.
7)      Warga dapat menghubungi pejabat publik secara online.
Tipe E demokrasi :
·         Teledemocracy
·         Cyberdemocracy.
·         Electronoc democration.
DEMOKRATISASI SEBUAH IKHTIAR DEMOKRASI
Demokratisasi merupakan proses menuju demokrasi.demokratisasi dapat terjadi pada kalangan sederhana (samuel P huntington)
·         Berakhirnya sebuah rezim otoriter.
·         Dibangunnyasebuah rezim demokrasi.
·         Pengonsolidasian rezim demokrasi.
Gelombang demokratisasi
·         Gelombang demokratisasi pertama.
·         Demokratisasi balik pertama.
·         Gelombang demokratisasi kedua.
·         Demokratisasi balik kedua.
·         Gelombang demokratisasi ketiga.
·         Gelombang balik ketiga.
Alternatif mengapa otoriter tidak populer :
·         Keengananiliter untuk tidak merebut kekuasaan yang disebabkan bebrapa hal 1) kurangnya dukunganmasyarakat bagi sebuah kudeta.2)kepercayaan diri yang merosot karena ketidak mampuannya mengartasi problematika besar ekonomi dan sosial3) efek merusaknya pada koherensi,efisiensi dan disiplin angkatan bersenjata.4)sanksi-sanksi yang keras dan seketika.
·         Publik tidak lagi menunjukkan minat bagi kembalinya bentuk pemerintahan otoriter.
·         Tidak adanya ideologi anti demokrasi yang memiliki daya tarik global.
Jalur Menuju Demokrasi :
·         Pendekatan modernisasi.
·         Pendekatran struktural.
Power sharing:
1)      Keseimbangan kekuasaan antar kelas-kelas dalam masyarakat sipil.
2)      Keseimbangan kekuasaan anera masyarakat sipil dan negara.
3)      Sistem ekonomi dan sistem negara.

·         Pendekatan transisi(pendekatan elite dan kelompok)
Jalur menuju demokratisasi
1)      Tahapan ketika persatuan nasional.
2)      Tahapan persiapan.
3)      Tahapan keputusan
4)      Tahapan pembiasaan.

·         Pendekatan elite dominan
·         Tahapan demokratisasi
Liberalisasi,transisi,instalasi dan konsolidasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar