Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar, Zean Pratama
Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang
dimiliki setiap orang sejak lahir sebagai anugarah Tuhan Yang Maha Esa, dan
setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupannya dan apa yang
dikehendakinya selama tidak melanggara norma dan nilai di masyarakat. Hak asasi
ini harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, tanpa
membedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya.
HAM menurut konsep PBB dalam universal declaration of human rights, bahwa setiap orang mempunyai.[1]
Hak untuk hidup, 2. Kemerdekaan dan keamanan badan, 3. Hak untuk diakui
kepribadiannya menurut hukum, 4. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana, 5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara, 6. Hak untuk
mendapat hak milik atas benda, 7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan, 8. Hak untuk bebas memeluk agama, 9. Hak untuk mendapat pekerjaan,
10. Hak untuk berdagang, 11. Hak untuk mendapatkan pendidikan, 12. Hak untuk
turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat, 13. Hak untuk menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Definisi HAM
menurut para ahli :
John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan secara
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.[2]
Thomas Hobbes, menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi
Manusia adalah hak hidup.
Miriam Budiarjo, mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak
yang dimiliki manusia yang diperoleh dan
dibawanya dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan masyarakat.
Ciri-ciri HakAsasi
Manusia[3]
·
HAM merupakan
sesuatu yang telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta atau
hasil dari variasi dari orang lain, karena HAM mutlak ada dalam diri manusia
sejak lahir dan sebagai anugrah dari Tuhan YME.
·
HAM berlaku untuk
siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial,
warna kulit, etnis dan lain sebagainya.
·
HAM tidak boleh
dilanggar, karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugrah dari
Tuhan YME maka tidak boleh seorang pun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi
untuk mempertahankan haknya sendiri.
Magna Carta merupakan sejarah diakuinya HAM DI era
1200-an. Bermula dari kesewenang-wenangan raja Inggris John dalam menjalankan
pemerintahannya. Ia memiliki kekuasaan absolut dengan menetapkan hukum atas
warganya, namun ia tidak terikat dalam hukum tersebut.Lahirnya Magna Carta di
Eropa tahun 1215 kemudian dijadikan landasan untuk membatasi obsolutism raja
dan menggelar kebebasan bagi rakyat sipil untuk menjalankan kehidupan sesuai
dengan angannya dan ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Magna Carta
kemudian dibakukan dalam Bill of Rights
1689, kemudian Inggris menyuarakan asas kesamaan dalam hukum (equality before the law). Pada tahun
1789 Perancis merumuskan perjuangan HAM dalam suatu naskah pada awal revolusi
Perancis, naskah tersebut dikenal dengan Declaration
des Droits de L homzae et Du citogen (peringatan hak-hak asasi manusia dan
warga negara)yang menyatakan bahwa HAM ialah hak-hak alami yang telah dimiliki
manusia menurut kodratnya dan tidak bisa dipisahkan dengan hakekatnya serta
bersifat suci. Dari deklarasi ini muncul
semboyan Liberty, Egality dan Fraternity yang kemudian disahkan dalam
konstitusi Perancis tahun 1791.[4]
Dalam periode yang sama Amerika Serikat mendeklarasikan
pengakuan HAM. Dikenal dengan Bill of Rights tahun 1769 dan masuk undang-undang
tahun 1791. Munculnya pengakuan-pengakuan HAM di beberapa negara dalam bentuk
nyata yang kemudian dijadikan landasan dalam menjalankan kehidupan sosial dan
bernegara, menyadarkan penduduk dunia bahwa HAM adalah suatu kodrat yang tidak
bisa diganggu gugat, karena merupakan hak-hak yang harus ada dalam setiap
manusia yang berasal dari Tuhan. Kemudian PBB sebagai organisasi yang diakui
oleh mayoritas negara-negara didunia, memprakarsai pengakuan HAM yang kemudian
diatur sedemikian rupa dan diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat
internasional untuk menjalankan kehidupan sosial.
Pada tanggal 10 Desember 1948, Resolusi majelis umum PBB
No.217 A (III) menyetujui deklarasi
universal tentang hak asasi manusia. Deklarasi ini merupakan pelaksanaan
umum yang baku bagi seluruh bangsa dan negara didunia. Pasal-pasal didalamnya
menjelaskan secara rinci hak-hak yang tidak bpleh dilanggar atas manusia.
Hak-hak tersebut adalah;[5]
·
Bidang Politik
Pengakuan yang sama dihadapan hukum dan undang-undang
(6,7,8,11,12)
Pengkuan yang sama dalam mengemukakan pendapat,
berkumpul, berserikat dan terlibat dalam urusan pemerintahan(10,19,20,21)
Kemerdekaan untuk memilih kewarganegaraan (15)
·
Bidang Sosial
Mendapatkan kebebasan, kemerdekaan, dan jaminan
keselamatan dalam menentukan jalan hidupnya
(1,2,3,4,13,14,18,22,24,25,28,29,30)
Menjalankan kepercayaan (2, 18)
Meneruskan keturunannya(16)
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran (25,26,27)
Kebebasan dari penganiayaan (5,9,12)
·
Bidang Ekonomi
Hak untuk bekerja dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
(22,23,25)
[1] Dalam “Hak-hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945”. Diakses
melalui http://www.slideshare.net/icadienica/ham-15887499, akses 17 Mei 2014.
[2] Heni Susilowati, Dalam ”Hak Asasi Manusia Makalah”, http://id.scribd.com/doc/9488550/Hak-Asasi-Manusia, akses 16 Mei 2014.
[3] Dalam, “Pengertian HAM dan ciri pokok HAM” , http://www.updatekeren.com/2012/12/pengertian-ham.html, akses 16 Mei 2014.
[4] Novita Putri Rudiani,”Hak Asasi Manusia dalam Tata Hukum
Internasional”, http://vita_rudiany-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail48146Pendidikan%20KewarganegaraanHak%20Asasi%20Manusia%20dalam%20Tata%20Hukum%20Internasional.html, akses 16 Mei 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar