“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Definisi Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli


Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar, Zean Pratama
Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir sebagai anugarah Tuhan Yang Maha Esa, dan setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupannya dan apa yang dikehendakinya selama tidak melanggara norma dan nilai di masyarakat. Hak asasi ini harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya.
HAM menurut konsep PBB dalam universal declaration of human rights, bahwa setiap orang mempunyai.[1]  Hak untuk hidup, 2. Kemerdekaan dan keamanan badan, 3. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, 4. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, 5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara, 6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda, 7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, 8. Hak untuk bebas memeluk agama, 9. Hak untuk mendapat pekerjaan, 10. Hak untuk berdagang, 11. Hak untuk mendapatkan pendidikan, 12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat, 13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Definisi HAM menurut para ahli :
John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan secara langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.[2]
Thomas Hobbes, menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
Miriam Budiarjo, mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan  dibawanya dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan masyarakat.
Ciri-ciri HakAsasi  Manusia[3]
·         HAM merupakan sesuatu yang telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta atau hasil dari variasi dari orang lain, karena HAM mutlak ada dalam diri manusia sejak lahir dan sebagai anugrah dari Tuhan YME.
·         HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, warna kulit, etnis dan lain sebagainya.
·         HAM tidak boleh dilanggar, karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugrah dari Tuhan YME maka tidak boleh seorang pun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahankan haknya sendiri.

Magna Carta merupakan sejarah diakuinya HAM DI era 1200-an. Bermula dari kesewenang-wenangan raja Inggris John dalam menjalankan pemerintahannya. Ia memiliki kekuasaan absolut dengan menetapkan hukum atas warganya, namun ia tidak terikat dalam hukum tersebut.Lahirnya Magna Carta di Eropa tahun 1215 kemudian dijadikan landasan untuk membatasi obsolutism raja dan menggelar kebebasan bagi rakyat sipil untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan angannya dan ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Magna Carta kemudian dibakukan dalam Bill of Rights 1689, kemudian Inggris menyuarakan asas kesamaan dalam hukum (equality before the law). Pada tahun 1789 Perancis merumuskan perjuangan HAM dalam suatu naskah pada awal revolusi Perancis, naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L homzae et Du citogen (peringatan hak-hak asasi manusia dan warga negara)yang menyatakan bahwa HAM ialah hak-hak alami yang telah dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak bisa dipisahkan dengan hakekatnya serta bersifat suci.  Dari deklarasi ini muncul semboyan Liberty, Egality dan Fraternity yang kemudian disahkan dalam konstitusi Perancis tahun 1791.[4]
Dalam periode yang sama Amerika Serikat mendeklarasikan pengakuan HAM. Dikenal dengan Bill of Rights tahun 1769 dan masuk undang-undang tahun 1791. Munculnya pengakuan-pengakuan HAM di beberapa negara dalam bentuk nyata yang kemudian dijadikan landasan dalam menjalankan kehidupan sosial dan bernegara, menyadarkan penduduk dunia bahwa HAM adalah suatu kodrat yang tidak bisa diganggu gugat, karena merupakan hak-hak yang harus ada dalam setiap manusia yang berasal dari Tuhan. Kemudian PBB sebagai organisasi yang diakui oleh mayoritas negara-negara didunia, memprakarsai pengakuan HAM yang kemudian diatur sedemikian rupa dan diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat internasional untuk menjalankan kehidupan sosial.
Pada tanggal 10 Desember 1948, Resolusi majelis umum PBB No.217 A (III) menyetujui deklarasi  universal tentang hak asasi manusia. Deklarasi ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi seluruh bangsa dan negara didunia. Pasal-pasal didalamnya menjelaskan secara rinci hak-hak yang tidak bpleh dilanggar atas manusia. Hak-hak tersebut adalah;[5]
·         Bidang Politik
Pengakuan yang sama dihadapan hukum dan undang-undang (6,7,8,11,12)
Pengkuan yang sama dalam mengemukakan pendapat, berkumpul, berserikat dan terlibat dalam urusan pemerintahan(10,19,20,21)
Kemerdekaan untuk memilih kewarganegaraan (15)
·         Bidang Sosial
Mendapatkan kebebasan, kemerdekaan, dan jaminan keselamatan dalam menentukan jalan hidupnya (1,2,3,4,13,14,18,22,24,25,28,29,30)
Menjalankan kepercayaan (2, 18)
Meneruskan keturunannya(16)
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran (25,26,27)
Kebebasan dari penganiayaan (5,9,12)
·         Bidang Ekonomi
Hak untuk bekerja dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (22,23,25)


[1] Dalam “Hak-hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945”. Diakses melalui http://www.slideshare.net/icadienica/ham-15887499, akses 17 Mei 2014.
[2] Heni Susilowati, Dalam ”Hak Asasi Manusia Makalah”, http://id.scribd.com/doc/9488550/Hak-Asasi-Manusia, akses 16 Mei 2014.
[3] Dalam, “Pengertian HAM dan ciri pokok HAM” , http://www.updatekeren.com/2012/12/pengertian-ham.html, akses 16 Mei 2014.
[5] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar