Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar, Zean Pratama
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki
manusia dengan sifat yang mengikat (inheren) sejak manusia dilahirkan. Karena
sifatnya yang mengikat sejak manusia lahir ini, HAM merupakan sebuah hak yang
tidak memerlukan pengakuan hukum untuk mendapatkannya. Tentunya, HAM bisa
mencapai posisinya sampai seperti sekarang ini dengan sejarah yang sangat
panjang. Sejarah
mencatat bahwa pada setiap peradaban sudah terdapat berbagai ajaran untuk
saling menghargai sesama manusia dan menjunjung tinggi hak-hak hidup manusia.
Namun memang bentuknya saja yang berbeda beda. Biasanya isu hak-hak dasar
manusia yang diangkat pada sebuah peradaban bergantung pada kondisi masyarakat
di tempat itu pada waktu itu.
Pada masa islam di abad ke 6 misalnya, pada waktu
itu Nabi Muhammad membawa ajaran mengenai pentingnya menghargai HAM dalam
bidang keamanan sosial, struktur keluarga, perbudakan dan menghargai etnis
minoritas, karena memang waktu itu banyak terjadi penindasan di sektor-sektor
ini. Pada
era yang lebih modern sedikit kita juga bisa melihat lahirnya Magna Carta di
Inggris yang menentang kesemena-menaan raja. Hal ini bisa kita pahami karna
pada waktu itu memang sistem monarki sedang berkembang pesat dan feodalisme
sedang jaya sehingga penindasan terhadap masyarakat sipil sangat mungkin
terjadi ketika raja kurang bijak dalam membuat peraturan dan melaksanakannya. Pada masa perang
dingin, isu isu mengenai HAM yang dibawa oleh Soviet dan koloninya berkutat
pada masalah hak-hak para pekerja. Tentunya ini sesuai dengan ideologi yang
mereka bawa dan mereka gunakan untuk melawan hegemoni kapitalisme negara-negara
barat.
Dari ketiga contoh di atas kita bisa melihat bahwa
ternyata isu-isu mengenai HAM itu sangat bergantung dengan bagaimana keadaan di
suatu daerah pada waktu itu. Tentunya keadaan di suatu tempat pada suatu waktu
akan berbeda dengan keadaan di tempat lain. Pada masa perang dunia
1 dan perang dunia 2, isu mengenai HAM menjadi lebih sering diperbincangkan dan
dibahas secara khusus karena banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi. Dalam hal
ini terutama pihak yang menang perang secara keji menindas pihak yang kalah. Hingga
akhirnya melalui tangan PBB pada tahun 1948 UDHR (Universal Declaration of Human Rights) disepakati. Setelah itu
mulai bermunculan berbagai konvensi yang diwadahi PBB untuk membahas mengenai
hak dasar manusia secara serius. Beberapa isu yang sering diperbincangkan
adalah perlindungan terhadap anak, wanita, golongan minoritas, buruh, ketentuan
hukuman mati, dan lain-lain. Hingga sekarang PBB telah melaksanakan lebih dari
90 konvensi yang membahas mengenai HAM. Berbagai konvensi yang
dilaksanakan oleh PBB tentunya bertujuan untuk menyamakan pandangan mengenai
HAM dan menjadikan HAM menjadi isu global yang bersifat universal. Celakanya
banyak aspek seperti nilai dan ideologi pada suatu daerah memiliki sudut
pandang yang berbeda mengenai HAM dan implementasinya. Tentunya ini akan
menimbulkan benturan benturan ketika membawa HAM menjadi sebuah hak-hak dasar
yang dipandang sama dan bersifat universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar