“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Latar Belakang Mengenai Hak Asasi Manusia


Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar, Zean Pratama
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia dengan sifat yang mengikat (inheren) sejak manusia dilahirkan. Karena sifatnya yang mengikat sejak manusia lahir ini, HAM merupakan sebuah hak yang tidak memerlukan pengakuan hukum untuk mendapatkannya. Tentunya, HAM bisa mencapai posisinya sampai seperti sekarang ini dengan sejarah yang sangat panjang. Sejarah mencatat bahwa pada setiap peradaban sudah terdapat berbagai ajaran untuk saling menghargai sesama manusia dan menjunjung tinggi hak-hak hidup manusia. Namun memang bentuknya saja yang berbeda beda. Biasanya isu hak-hak dasar manusia yang diangkat pada sebuah peradaban bergantung pada kondisi masyarakat di tempat itu pada waktu itu.
Pada masa islam di abad ke 6 misalnya, pada waktu itu Nabi Muhammad membawa ajaran mengenai pentingnya menghargai HAM dalam bidang keamanan sosial, struktur keluarga, perbudakan dan menghargai etnis minoritas, karena memang waktu itu banyak terjadi penindasan di sektor-sektor ini. Pada era yang lebih modern sedikit kita juga bisa melihat lahirnya Magna Carta di Inggris yang menentang kesemena-menaan raja. Hal ini bisa kita pahami karna pada waktu itu memang sistem monarki sedang berkembang pesat dan feodalisme sedang jaya sehingga penindasan terhadap masyarakat sipil sangat mungkin terjadi ketika raja kurang bijak dalam membuat peraturan dan melaksanakannya. Pada masa perang dingin, isu isu mengenai HAM yang dibawa oleh Soviet dan koloninya berkutat pada masalah hak-hak para pekerja. Tentunya ini sesuai dengan ideologi yang mereka bawa dan mereka gunakan untuk melawan hegemoni kapitalisme negara-negara barat.

Dari ketiga contoh di atas kita bisa melihat bahwa ternyata isu-isu mengenai HAM itu sangat bergantung dengan bagaimana keadaan di suatu daerah pada waktu itu. Tentunya keadaan di suatu tempat pada suatu waktu akan berbeda dengan keadaan di tempat lain. Pada masa perang dunia 1 dan perang dunia 2, isu mengenai HAM menjadi lebih sering diperbincangkan dan dibahas secara khusus karena banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi. Dalam hal ini terutama pihak yang menang perang secara keji menindas pihak yang kalah. Hingga akhirnya melalui tangan PBB pada tahun 1948 UDHR (Universal Declaration of Human Rights) disepakati. Setelah itu mulai bermunculan berbagai konvensi yang diwadahi PBB untuk membahas mengenai hak dasar manusia secara serius. Beberapa isu yang sering diperbincangkan adalah perlindungan terhadap anak, wanita, golongan minoritas, buruh, ketentuan hukuman mati, dan lain-lain. Hingga sekarang PBB telah melaksanakan lebih dari 90 konvensi yang membahas mengenai HAM. Berbagai konvensi yang dilaksanakan oleh PBB tentunya bertujuan untuk menyamakan pandangan mengenai HAM dan menjadikan HAM menjadi isu global yang bersifat universal. Celakanya banyak aspek seperti nilai dan ideologi pada suatu daerah memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai HAM dan implementasinya. Tentunya ini akan menimbulkan benturan benturan ketika membawa HAM menjadi sebuah hak-hak dasar yang dipandang sama dan bersifat universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar