“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Pemikiran Politik Karl Marx 1818-1883


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)

       Karl Marx merupakan seorang keturunan Yahudi dimana ayahnya adalah seorang pengacara. Pada usia enam tahun, Marx dibaptis masuk agama Kristen Protestan. Marx mengenyam pendidikan perguruan tinggi di Universitas Bonn dan pjndah ke Universitas Berlin. Pada awalnya, Marx lebih berminat dalam ilmu hukum, meskipun dalam perkembangannya Marx lebih memilih filsafat. Marx lebih dikenal sebagai seorang ahli ekonomi yang membuat analisa-analisa objektivitas antara sejarah dan ekonomi. Kondisi tersebut dapat dilihat dari karya awal Marx yang lebih kental dengan ilmu ekonomi. Namun pada tulisan Das Kapital, Marx lebih tampil sebagai seorang filsuf yang humanis. Mulai saat itulah pemikiran Karl Marx dibedakan menjadi dua yaitu Marx muda dan Marx tua, dimana karya-karya Marx muda merupakan motif yang menjiwai karya-karya Marx tua. 

Perpisahan dengan Idealisme Hegel

      Karl Marx pernah bergabung dalam sebuah kelompok Hegelian Sayap Kiri di Berlin. Ada beberapa warisan Hegelian yang terdapat dalam filsafat Marx. Pertama, Marx menggunakan metode dialektika Hegel untuk menjelaskan sejarah dan proses-proses kemasyarakatan. Kedua, Marx menganut asumsi-asumsi filsafat sejarah Hegel. Dimana melalui sejarah, umat manusia berusaha untuk mewujdukan dirinya kearah sebuah tujuan tertentu. Ketida, Marx seperti halnya Hegel, juga berusaha merefleksikan kenyataan negative yaitu alienasi. Marx juga sejalan dengan filsuf sebelumnya yaitu Feurbach yang ingin mentransformasikan idelaisme menjadi materialism. Materilaisme sendiri dalam pandangan Marx merupakan bukan dipahami sebagai ajaran metafisis tentang materi sebagai kenyataan akhir. Marx lebih mengartikan materi bukan hanya sekedar pikiran, melainkan kerja sosiallah yang menjadi dasar manusia. Marx sendiri banyak mengkritik materialism yang ada pada abad pertengahan dan abad pencerahan yang hanya menafsirkan dunia secara mekanik. 

        Sebagaimana materialism saat itu hanya dipahami sebagai kenyataan akhir dari objek indrawi. Alasannya adalah, materialism yang ada hingga masa feuerbach merupakan materialism yang bersifat kontemplatif dan tidak mendorong kegiatan revolusioner. Semua ajaran filosofis tersebut hanya merupakan sebuah tafsiran atas kenyataan yang tidak menghasilkan perubahan apa-apa, hingga disebut kontemplasi. Hingga muncul sebuah pernyataan Marx yang mengatakan,’para filsuf tidak lebih dari pada sekedar menafsirkan dunia dengan berbagai cara, padahal yang terpenting adalah mengubahnya’. Dalam rumusan positifnya, Marx memandang filsafat seharusnya dapat mendorong praksis perubahan sosial, dan hal itu hanya dapat terjadi jikalau filsafat menggunakan metode dialektis. Selain itu, Marx juga mengkritik dialektika Hegel yaitu pada tahapan sintesis. 
   

Pemikiran Politik John Locke (1632-1704)

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)


      Pada tahun 1960, Locke mengeluarkan sebuah Karya  filosofis Essay The Concerning Human Understanding. Pada tahun 1690, Locke menulis tentang Two Treaties of Government. 1689, 1690, 1692: Letters Concerning Toleration. Beberapa Masalah dalam Filsafat menurut Locke diantaranya adalah Landasan filosofis teori politik berdasarkan rasionalitas empiris ( antara pengalaman dan pengetahuan). Hedonistik psikologis yaitu sebuah motivasi hedonis untuk moralitas (baik jahat berdasarkan kenikmatan dan rasa sakit). Dimana manusia memiliki kecendrungan untuk meraik kenikmatan sebesar-besarnya,d an sebisa mungkin untuk terhindar dari rasa sakit. Selanjutnya terkait dengan hukum moral, menurut Locke memiliki sifat yang kekal, universal, dan independen. Terkait dengan Utility, bagi Locke bukan merupakan dasar hukum/ kewajiban: konsekuensi dari ketaatan. Teori moral Locke: deontologis dari utilitarian dan konsekuensialis (sebuah konsistensi dari Hukum Alam).

Kondisi Alamiah dan Hak Alamiah Locke

      Menurut Locke, hukum Alam adalah bagian yang tidak terpisahkan dari teori moral dan politic Locke. Kondisi pra politik digambarkan oleh Locke, sebagaimana kondisi alam yang penuh dengan perdamaian dan terdapat undang-undnag yang mengatur di dalamnya. Setiap individu pada dasarnya, dalma kondisi tersebut sudah memiliki hak hidup alami, kebebasan, dan properti ( yang mana kesemuanya tersebut berasal dari alam dan dibatasi oleh alam). Oleh karena itu, penekanan pada hukum alam yang berlaku adalah sejauh mana manusia mengetahui batasan kebebasan yang dimilikinya. Dalam hal ini, tugas dari manusia adalah untuk melestarikan kebebasan yang dimilikinya, sejauh kebebeasan tersebut tidak mengarah dan berujung pada konflik antar kebebasan yang ada. Dalam artian, kebebasan yang dimiliki oleh individu tidak boleh saling bertentangan atau bertabrakan dengan kebebasan individu lainnya. Lock memandang, bahwa setiap tubuh manusia adalah hakim yang baik bagi perbuatan yang dilakukannya sendiri. 

      Dengan kebebasan alami yang dimilikinya tersebut, setiap individu tidak memiliki kewenangan ataupun hak untuk menghancurkan dirinya sendiri (membawa asa sakit/ penderitaan) dan juga untuk orang lain. Manusia adalah hakim bagi dirinya sendiri, oleh karena itu, sebagai hakim manusia dituntut untuk berbuat adil (tidak memihak) dan menjalankan prosedur atau standar yang berlaku terkait dengan benar dan salah. Dalam pandangan Locke, konflikd apat muncul ketika terjadi benturan egoisitas dan kebebasan dalam diri manusia, dan hal tersebut merupakan keadaan yang paling berbahaya dimana saat setiap manusia menjadi otoritas tunggal atas masalah dan dirinya sendiri. Ide dasar dari pemikiran Locke adalah, mengacu pada bukti sejarah untuk mendukung konsep tentang keadaan alam secara alamiah. Dari ide tersebut. Locke berusaha untuk membangun rasionalitas, hipotesis, yang kemudian digunakan oleh Locke untuk menjelaskan sifat dasar manusia dalam politik. 

Pemikiran Politik George Wilhelm Friedrich Hegel



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)

     Friedrich Hegerl merupakan tokoh produk dari idealisme Jerman yang berkembang saat itu. Dimana Hegel mengungkapkan bahwa kehendak individu/ masyarakat diungkapkan secara totalitas oleh individu tersebut dalam bentuk kehendak negara. Menurut Hegel, kesadaran dan moral yang ada di dalam sebuah negara berasal dari keinginan individu secara kolektif. Pendekatan yang digunakan Hegel dalam filsafatnya menggunakan logika dialektika ‘roh’. Adapun komponen penting dalam sebuah negara menurut Hobbes adalah masyarakat sipil dan keluarga.  

Life and Times

    Hegel sendiri lahir di Wurtemberg (Southern, Germany) pada tahun 1770. Pada tahun 1793, mendapat gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) dari University of  Tubingon. Dan pada tahun 1801 menjadi dosen di Jena University. Tahun selanjutnya, pada 1816, Hegel menjadi profesor filsafat di Universitas Heidelberg. Pada tahun 1818, Hegel diangkat menjadi profesor filsafat di Berlin, Jerman.  Beberapa major work, dari Hegel adalah Phenomenology of Mind (ditulis pada tahun 1807), kedua, Science of Logic (1811-12). Ketiga, Encylopedia of the Philosophical Science (Heidelberg). Keempat, Pholosophy of Right (political theory). Kelima, Philosophy of History (published by his son

Spiritual Ancestry

     Dalam pendekatan filsafatnya, Hegel meminjam dan menggunakan dialektika Socrates dan teologi dari Aristoteles. Teleologi sendiri adalah sebuah teori pengetahuan yang mengacu pada sebuah hal, yang dipahami dari segi akhir atau tujuannya. Untuk logika rasional sendiri, Hegel meminjam rasionalitas yang juga digunakan oleh Immanuel Kant. Menurut Hegel, negara didirikan berdasarkan reason dan hukum dari negara melalui perintah akal murni. Sama seperti Kant, Hegel juga tidak memberikan hak kepada individu untuk menolak/ menentang perintah negara. Sama seperti Rosseau, Hegel juga memposisikan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Filsafat Hegel adalah historic in nature, yang mana historisme dipahami sebagai doktrin yang berbeda-beda. Dalam pandangan umum pengetahuan historis terdapat batasan dalam setiap kejadian, yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol semua kejadian secara rasional. Beberapa pristiwa sejarah yang mempengaruhi pandangan Hegel adalah sat terjadinya Revolusi Perancis (1789) dan penaklukan Jerman oleh Napoleon pada awal abad ke-19. Sampai pad aperkembangan filsafatnya, Hegel meminjam banyak pemikiran dari filsuf terdahulu untuk mengembangkan filsafatnya. 

Pemikiran Politik Thomas Hobbes



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)

    Thomas Hobbes memiliki beberapa sumbangan pemikiran terkait dengan kehidupan sosial dan pandangan politiknya, beberapa diantaranya adalah pandangannya terhadap hubungan antar manusia dengan pengibaartan seperti halnya Materialisme Mekanik. Hobbes juga merupakan seorang penulis filsafat terbesar pada masanya, yang mana kerya-karyanya masih bisa kita jumpai hingga hari ini. Karya terbesarnya yang terkenal adalah tulisan yang berjudul Leviathan. Maka tidak heran jika banyak ilmuan yang menganggap bahwa Hobbes merupakan bapak bagi ilmu politik modern. Hal tersebut erat kaitannya dengan pandangan dan analisa Hobbes yang berhasil untuk menguraikan teori kedaulatan absolut secara sistematis, bahkan Karl Marx pernah mengatakan bahwa  “ Hobbes adalah ayah dari kita semua”. Sumbangsih lainnya bagi ilmu sosial adalah bagaimana Hobbes melihat prilaku manusia dalam interaksi dengan menggemukakan pandangan egoisme psikologi. Adapun metode yang digunakan oleh Hobbes dalam analisa lebih banyak tergolong pada metode deduktif , rasionalis, dan ekperimental (sosio historis). Hobbes juga merupakan bapak kapitalis, doktrim Individualisme posesif.

Kehidupan dan Masanya

    Hobbes sendiri Lahir di Westport, yang merupakan sebuah kota kecil yang berada di dekat Malmesbury di Inggris pada tahun 1588 dan meninggal pada tahun 1679. Kehidupan Hobbes, diwarnai dengan perang saudara yang terjadi di dalam Inggris dan adanya ancaman serangan dari Spanyol. Kondisi tersebut memberikan ide-ide dasar bagi Hobbes dalam memandang manusia-masyarakat, moral-politik: hukum gerak. Beberapa karya Hobbes diantaranya adalah, tahun 1640 dengan tulisan  Element of Law  yang dipubikasikan pada tahun 1650. Dalam tulisan tersebut dibagi dalam dua bagian berbeda, pertama  Human Nature dan kedua, De Corpore Politico. Dua tulisan tersebut berisi mengenai perlunya kedaulatan penuh dalam menjalankan kekuasaan. Pada tahun 1642, De Cive in Latin (De Corpore Politico). Selanjutnya terdapat tulisan trilogynya yang berkenaan dengan hubungan antara: body, man, citizen (dalam ilmu mekanika). 

Pemikiran Politik John Stuart Mill (1806-1873)



Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Kehidupan dan Masanya

Masanya masih dipengaruhi kuat oleh prinsip dasar ekonomi utilitarianisme yang hadir dari karya klasik Adam Smith. Mill merupakan sosok pemikir yang pertama memberikan kritik terhadap utilitarianisme . Beberapa kontribusi pemikiran Mill bagi liberalism diantaranya adalah kebebasan berbicara dan individualitas, masyarakat yang liberal untuk negara yang liberal. John Stuart Mill lahir di London 20 Mei 1806,  pada usia 4 tahun sudah mempelajari bahasa Yunani dan di usia 8 tahun sudah belajar bahasa Latin. Waktunya banyak digunakan untuk membaca buku-buku dialog Plato, Logika, dan Sejarah. Selain buku-buku dan ilmu logika, Mill juga akrab dengan ilmu geometri, ilmu alajabar, ilmu kalkulus dieferensial, dan ilmu matematika. Meskipun demikian, Mill memiliki minat yang kuat dalam puisi dan seni. Pada umur 14 tahun, Mill sudah menerbitkan buku teks pertamanya tentang ekonomi yang berjudul Elements of Political Economy (1820). Menurut Mill, Alam memaninkan peran penting dalam pembentukan karakter seseorang, dan pendidikan memiliki peran penting dalam mengubah sifat manusia. Pandangan Mill memberi kontribusi dalam berbagai aspek dari teori politik beberapa tulisan karyanya yang terkenal adalah, pertama Sistem of Logic (1843) dalam tulisan tersebut Mill menjelaskan hubungan dari tradisi logis empiris Inggris Locke dan Hume dengan konsep ilmu sosial berdasarkan paradigma fisika Newton. Kedua, On Liberty (1859) dan The Subjection of Women(1869) yang mengelaborasi pemikiran liberal klasik pada isu-isu penting seperti hukum, hak, dan kebebasan . Ketiga, The Considerations on Representative Goverment(1861) memberikan garis besar pemerintah ideal berdasarkan perwakilan proporsional, perlindungan minoritas, dan lembaga pemerintahan itu sendiri . Keempat, Utilitarianisme (1863) disahkan prinsip utilitaris dari kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar, membuat signifikansi dari asumsi Bentham memungkinkan dia untuk secara kritis membedah utilitarisme Bentham 

Pada tahun 1826 Mill mengalami krisis mental yang ketika ia kehilangan semua kapasitasnya untuk kebahagiaan dalam hidup, dia pulih dengan menemukan puisi romantis Coleridge and Wordsworth. Dari peristiwa tersebut, Mill akhirnya menyadari ketidak lengkapan dalam proses pendidikan, yaitu tidak adanya sisi emosional kehidupan dalam pendidikan. Mill juga mengkaji ulang filsafat utilitaris Bentham dan menemukan kurangnya Bentham dalam melihat sisi pengalaman, imajinasi, dan emosi. Mill memanfaatkan puisi Coleridge untuk memperluas utilitarisme dan membuat ruang untuk dimensi emosional, estetika, dan spiritual. Perbedaan utama antara mereka adalah bahwa Bentham lebih sederhana dalam mendefinisikan sifat manusia dari utilitarian, sedangkan Mill mengikuti utilitarianisme yang lebih kompleks. Pada tahun 1851 JS Mill menikahi Harriet Hardy Taylor dan meninggal pada tahun 1873 di Avignon, Inggris

Pemikiran Politik Jeremy Bentham (1748-1832)



Oleh: Haryo Prasodjo

Latar Belakang

      Utilitarisme merupakan sebuah paham dan juga bagian dari British School yang mempelajari teori politik. Paham ini banyak digunakan pada berbagai bidang kemasyarakatan baik yang penulis, politisi, administrator, dan reformis sosial. Beberapa anggota penganut paham unitilitarianisme yang terkenal adalah Jeremy Bentham, James Mill, John Stuart Mill. Dalam hidupnya, Bentham memiliki pandangan utilitarianisme yang lebih menekankan pada perlunya reformasi sosial dan hukum serta lembaga politik yang kurang berkembang. Tidak hanya mereformasi  institusi sosial dan hukum, penganut paham Utilitarianisme juga merupakan pendukung reformasi demokratis, hak pilih universal, parlemen tahunan dengan jangka waktu yang lebih pendek dan rahasia. Jeremy bentham merupakan seorang yang daoat dikatagorikan sebagai pendiri dari Radikal Filosofis, yang mana menganjurkan bahwa lembaga-lembaga sosial harus dinilai oleh prinsip kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar. Menurut Bentham, praktik sosial yang tidak membawa pada kebahagiaan harus direformasi 

Kehidupan dan Masanya

    Jeremy Bentham, hahir pada tahun 1748 di Inggris, dari keluarga pengacara yang suskses. Bentham pernah mengenyam pendidikan di Oxford education at Queen Collage (1760-1763). Pada masa pendidikannya tersebut, Bentham sering kali menghadiri pengadilan hukum di London. Kehadirannya dalam persidangan di Londong adalah untuk mempelajari cara dirinya sebagai pengacara untuk lebih dapat secara realistis mempelajari hukum, oleh karena itu, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara hadir di dalam pengadilan. Pada tahun 1802, Bentham menulis A Theory of Legislation di tahun 1802. Adapun beberapa tulisan Bentham yang terkenal diantaranya adalah A Fragment on Goverment (1776), Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789), The Constitutional (1830). Karya tulisnya tersebut lebih banyak ditulis dengan tujuan untuk mereformasi hukum dan politik di Inggris. Selain itu, Bentham juga memiliki ide untuk melakukan reformasi bentuk penjara dengan merancang dan membangun struktur yang disebut Panopticon (yang menurutnya adalah sebuah bentuk penjara yang ideal). Dimana ruang jaga terdapat pada bagian tengah dari ruang penjara, sehingga dengan demikian, penjaga sipir dapat dengan mudah memantau kehidupan narapidana hanya dengan memutar arah posisi berdirinya. Hal itulah yang pada saat ini  mengilhami CCTV yang dapat berputar 360 derajat. 

Prinsip Utilitarian

     Dalam memahami Prinsip Utilitarian, Bentham memulainya dengan judul pertama An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (sebuah pengantar prinsip moral dan undang-undang). Menurut Bentham, Alam telah menempatkan manusia dibawah perintah dua tuan yang berdaulat yaitu rasa sakit/ penderitaan dan kebahagiaan. Hal tersebut berlaku untuk diri manusia itu sendiri, yang berfungsi untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan dan menentukan tentang apa yang dilakukan serta menghindari apa yang tidak boleh dilakukan. Utilitarian di satu sisi sebagai standar benar dan salah dan disisi lain sebagai rantai dari sebab dan akibat, yaitu mengatur mengenai hal-hal yang berkenaan dengan apa yang harus kita lakukan, kita ucapkan, dan kita pikirkan. Utilitarianisme secara deskriptif dan teori normatif, tidak hanya mengambarkan manusia cara bertindak (memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalisir rasa sakit), namun Utilitarianisme juga menentukan dan menganjurkan tindakan mengenai kedua hal tersebut. Yaitu apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kebhagiaan, dan apa yang tidak boleh dilakukan sebagai upaya meminimalisir rasa sakit. Menurut prinsip Utilitas (prinsip kebahagiaan terbesar), penyebab dari semua tindakan manusia, yaitu tentang apa yang memotivasi manusia bertindak adalah keinginan untuk kebahagiaan/ kesenangan. Prinsip Utilitas/ kebahagiaan didefinisikan sebagai properti dalam objek yang cenderung menghasilakan keuntungan, kesenangan, kebaikan, dan kebahagiaan bagi individu. Dalam tulisannya yang berjudul The Principle, Bentham menuliskan setidaknya terdapat 14 macam kebahagiaan sederhana yang menggerakkan manusia beberapa diantaranya rasa nikmat, kekayaan, keterampilan, kekuatan, kebajikan, dan kedengkian . Bagi Utilitas, mengurangi rasa sakit berarti menambah lebih banyak kebahagiaan. Satu hal terpenting yang pada akhirnya menjadikan Utilitarianisme menjadi teori moral adalah advokasi dari tindakan tersebut. Dengan memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalisir rasa sakit, maka individu dapat mengetahui beberapa tindakan yaitu yang pertama apa yang membawa kebahagiaan yang secara moral dianggap baik, kedua, apa yang menyebabkan rasa sakit (apa yang harus dihindari), dan yang ketiga, mengenai tindakan apa yang harus ditambahkan dalam upaya menambah kesejahteraan manusia 

Jangan Paksa Anak Mendapatkan ‘Nilai Baik’ Pada Rapor Sekolah



      Jangan menilai kemampuan anak dari nilai yang dia dapatkan, dan jangan paksa anak kita untuk mendapatkan nilai baik. Nilai yang ada pada buku rapor bukanlah nilai yang sesungguhnya, karena nilai tersebut tidak dapat dijadikan patokan tentang bagaimana kemampuan asli dari anak tersebut. Einsteinpun mengatakan, ‘jangan mengukur kura-kura dari kemampuannya memanjat pohon’

    Setiap manusia memiliki kemampuan dan bakat yang berbeda di dalam dirinya. Bisa jadi seseorang lemah dalam hal eksak dan kuat dalam hal lainnya, dan bisa jadi sebaliknya. Maka jika menilai anak dari nilai yang dia dapatkan di dalam buku rapor, secara tidak langsung kita menginginkan anak tersebut menjadi seperti apa yang orang tua inginkan, bukan tentang apa yang anak tersebut inginkan.Tidak orang tua sadari bahwa anak tersebut akan tumbuh dalam bayang-bayang ketakutan. Takut dan malas untuk pergi ke sekolah, karena melihat sekolah menjadi sebuah institusi pendidikan yang mengerikan.

    Orientasi pendidikanpun akan berubah, pendidikan yang seharusnya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan membentuk moral etika manusia justru melenceng jauh. Belajar tidak lagi untuk ilmu pengetahuan, tapi belajar untuk mendapatkan nilai baik, belajar utuk mendapatkan pekerjaan. Tujuan tersebut tentu sudah tidak lagi sejalan dengan hakikat tujuan pendidikan. 

Prilaku Yang Menjadikan Seseorang Kaya? Atau Kekayaan Yang Membentuk Prilaku Seseorang?



       Sering kali saya berdiskusi dengan bapak saya, dan salah satu tema yang menarik adalah pertanyaan sekaligus pernyataan dari bapak saya, “prilaku yang menjadikan orang itu kaya atau kekayaan itu yang membentuk prilakunya?”. Pernyataan tersebut dilator belakangi oleh pengalaman bapak saya saat kuliah D3 di salah satu sekolah tinggi yang ada di Kota Bekasi saat itu. Konon bapak saya memiliki beberapa dosen yang dapat dikatakan ‘ringan tangan’, namun bukan ringan tangan dalam artian negatif suka memukul atau kasar. Ringan tangan yang dimaksud di sini adalah tidak rumit, tidak njelimet, simpel dan menyenangkan. Kalau bapak saya bilang, ‘orangnya enakan’, tidak sulit memberikan nilai baik kepada mahasiswanya kecuali mahasiswa tersebut memang tidak bisa dan tidak pernah melakukan apa-apa (baik tugas maupun ujian) dan tidak pernah menyusahkan orang. 

        Lebih lanjut bapak saya bercerita, jikalau dosen tersebut juga secara materi memang sudah dapat tergolong mampu. Meninggat saat itu masih sekitar tahun 1995-1997, masa yang tergolong cukup sulit untuk membangun pondasi ekonomi yang baik. Namun dosen bapak saya tersebut sudah tergolong mampu, karena si dosen sudah menggunakan kendaraan pribadi yang berupa mobil. Pada saat itu sudah termasuk barang mewah, karena tidak semua orang memiliki mobil (tidak seperti masa sekarang, yang hampir setiap keluarga sudah memiliki mobil). “Kalau tidak orang kaya, tahun segitu mana bisa punya mobil”, cerita bapak saya.

Rancangan Sistem Ekonomi Indonesia

Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Kerangka Dasar Suatu Perekonomian

        Pada dasarya, masalah dasar dari kegiatan ekonomi yang ada adalah bagaimana memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas.  Setidaknya terdapat beberapa kegiatan pokok yang ada dalam ekonomi adalah:

  1. Kegiatan Produksi
  2. Kegiatan Distribusi
  3. Kegiatan Pertukaran
  4. Kegiatan Konsumsi
        Produksi & konsumsi yang paling kecil dimulai dari aktifitas keluarga, yang kemudian dari komunitas sosial terkecil tersebut terus berkembang menjadi pertukaran antar individu & negara. Kondisi tersebut erat hubungannnya dengan kemajuan dalam hal teknologi komunikasi dan transportasi. Kegiatan ekonomi pokok tersebut melibatkan pihak-pihak seperti (produsen, konsumen, pedagang, pemerintah, dll). Adapun penggerak dari kegiatan ekonomi adalah, kebutuhan adalah tujuan sekaligus motivasi dari kegiatan berproduksi, konsumsi, dan tukar-menukar. Kebutuhan manusia timbul dari:

    1. Dorongan biologis untuk hidup (makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal)
   2. Peradaban dan kebudayaan (rumah modern, pendidikan tinggi, makanan yang lezat, pakaian yang modis, dll)
    3. Kebutuhan khas (kaca mata, pernikahan berdasarkan adat, aqikah, qurban, dll) 

Sejarah Datangnya Narkoba di Indonesia

Oleh: Dwita Amrilia (Mahasiswa HI UMM 2009)

Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik narkoba atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu[1].

Pada mulanya zat Narkotika ditemukan orang yang penggunaannya ditujukan untuk kepentingan umat manusia, khususnya di bidang pengobatan. Dengan berkembangan pesat industri obat-obatan dewasa ini, maka kategori jenis zat-zat Narkotika semakin meluas pula seperti halnya yang tertera dalam lampiran Undang-Undang Narkotika No. 22 Tahun 1997. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut, maka obat-obat semacam narkotika berkembang pula cara pengolahannya. Namun belakangan diketahui pula zat-zat narkotka tersebut memiliki daya kecanduan yang bisa menimbulkan si pemakai bergantung hidupnya terus-menerus pada obat-obat narkotika itu. Dengan demikian, maka untuk jangka waktu yang mungkin agak panjang si pemakai memerlukan pengobatan, pengawasan, dan pengendalian guna bisa disembuhkan[2].

Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu tersebut adalah orang-orang Cina. Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu.