Pembentukan Kementrian militer Jepang serta usaha
amendemen artikel 9 merupakan studi kasus nyata bahwa keamanan internasional
masih menjadi isu sentral . Setidaknya terdapat dua alasan besar mengapa Jepang
menjadi studi kasus dalam paper ini : Pertama, Peningkatan Respon Jepang
dalam isu keamanan yang dua dekade pasca
Perang Dingin membuktikan bahwa isu keamanan tetap menjadi persoalan penting
meskipun Jepang berfokus pada ekonomi sebagai alat politik luar negerinya.
Kedua, Dorongan AS yang semakin kuat terhadap Jepang untuk bertanggung jawab
lebih terhadap keamanan regional dan global yang lebih kompleks pasca Perang
Dingin seperti anggaran militer China yang meningkat , pengayaan Nuklir Korea
Utara, dan terorisme sehingga
kemandirian Jepang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas regional dan
global. Dalam paparan singkat ini akan dibahas mengenai respon Jepang menunjukan
bahwa keamanan internasional masih merupakan sentral serta bagaimana
jepang memanfaatkan instrument regional yakni Six party talks
A.
Pembentukan Kementrian Militer Jepang
Kekalahan
Jepang pada Perang Dunia Kedua ,Jepang harus mengalami demilitirisasi dibawah
Jendral McArthur Supreme Commander
Allied Powers (SCAP). Setidaknya
demiliterisasi Jepang pasca Perang dunia II didukung secara de yure ( Artikel 9) yang berbunyi
sebagai berikut:
“Aspiring
sincerely to an international peace based on justice and order, the Japanese
people forever renounce war as a sovereign right of the nation and the threat
or use of force as means of settling international disputes.
In
order to accomplish the aim of the preceding paragraph, land, sea, and air
forces, as well as other war potential, will never be maintained. The right of
belligerency of the state will not be recognized”[1]