“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Jepang dan Keamanan Regional Asia Timur

Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar,  Zean Pratama

Pembentukan  Kementrian militer Jepang serta usaha amendemen artikel 9 merupakan studi kasus nyata bahwa keamanan internasional masih menjadi isu sentral . Setidaknya terdapat dua alasan besar mengapa Jepang menjadi studi kasus dalam paper ini : Pertama, Peningkatan Respon Jepang dalam  isu keamanan yang dua dekade pasca Perang Dingin membuktikan bahwa isu keamanan tetap menjadi persoalan penting meskipun Jepang berfokus pada ekonomi sebagai alat politik luar negerinya. Kedua, Dorongan AS yang semakin kuat terhadap Jepang untuk bertanggung jawab lebih terhadap keamanan regional dan global yang lebih kompleks pasca Perang Dingin seperti anggaran militer China yang meningkat , pengayaan Nuklir Korea Utara, dan  terorisme sehingga kemandirian Jepang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas regional dan global. Dalam paparan singkat ini akan dibahas mengenai respon Jepang  menunjukan  bahwa keamanan internasional masih merupakan sentral serta bagaimana jepang memanfaatkan instrument regional yakni Six party talks
A.                Pembentukan  Kementrian  Militer Jepang
Kekalahan Jepang pada Perang Dunia Kedua ,Jepang harus mengalami demilitirisasi dibawah Jendral McArthur Supreme Commander Allied  Powers (SCAP). Setidaknya demiliterisasi Jepang pasca Perang dunia II didukung secara de yure ( Artikel 9) yang berbunyi sebagai berikut:
“Aspiring sincerely to an international peace based on justice and order, the Japanese people forever renounce war as a sovereign right of the nation and the threat or use of force as means of settling international disputes.
In order to accomplish the aim of the preceding paragraph, land, sea, and air forces, as well as other war potential, will never be maintained. The right of belligerency of the state will not be recognized”[1]

Instrumen Keamanan Global dan Kerja Sama Pertahanan Internasional (NATO dan Six Party Talks)


Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar,  Zean Pratama 
            NATO 

Setelah perang dunia 2 berakhir, ada prospek yang cukup besar bagi soviet untuk bisa memperluas ekspansi dan pengaruhnya terutama pengaruh ideologi yang dibawa oleh soviet yang mana bertentangan dengan ideologi liberal yang di bawa oleh negara-negara barat. Banyak pendapat yang mengatakan inilah alasan utama Amerika dengan 11 negara barat lainnya membentuk sebuah aliansi pertahanan bersama yang kita kenal dengan sebutan NATO[1] .  Sebelas negara yang bergabung dengan Amerika Serikat adalah Belanda, Belgia, Denmark, Inggris, Islandia, Italia, Kanada, Luksemburg, Norwegia, Perancis dan Portugal[2].
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh NATO sendiri dalam situs resminya[3]. Menurut NATO, pernyataan di atas tidak sepenuhnya benar karena NATO sendiri memiliki 3 tujuan utama mereka membuat kerjasama pertahanan bersama yaitu NATO. Selain untuk mencegah agar Uni Soviet tidak melakukan ekspansi, tujuan NATO juga untuk mencegah kebangkitan militerisme nasionalis di Eropa dan juga untuk mendorong integrasi politik Eropa.
Ketakutan akan ekspansi Uni Soviet ini salah satunya disebabkan pada bulan februari 1948 Soviet menggoyang negara demokratis Cekoslovakia hingga akhirnya Cekoslovakia-pun menganut paham komunis juga. Setelah kejadian ini, Amerika mulai menjalin pembicaraan dengan beberapa negara sekutunya untuk membentuk kerja sama pertahanan bersama. Puncaknya pada 4 april 1949, perwakilan dari kedua belas negara tersebut menandatangin kesepakatan bersama di Washington DC.
Kesepakatan inilah yang akhirnya menjadi NATO (North Atlantic Treaty Organization). Yang menarik dari penandatanganan kerja sama ini adalah ketika Dean Acheson, Sekretaris Negara Amerika Serikat pada waktu itu menandatangani kesepakatan ini, ini adalah kali pertama Amerika mengubah kebijakan luar negerinya sejak 1700-an dimana pada akhirnya mereka menjalin kerja sama dengan negara negara di Eropa.
Salah satu pasal kesepakatan NATO yang paling penting adalah adanya kesepakatan bahwa jika terdapat serangan kepada salah satu anggota NATO maka serangan itu dianggap sebagai serangan kepada seluruh anggota NATO, sehingga seluruh anggota NATO akan bekerja sama untuk melawan serangan itu.
Setelah NATO terbentuk, terdapat beberapa negara lagi yang bergabung dengan NATO. Yunani dan Turki begabung pada tahun 1952, disusul Jerman Barat pada 1955 lalu Spanyol pada 1982.

Alasan Keamanan Menjadi Isu Global Sentral Pasca Perang Dingin


Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar,  Zean Pratama
Dalam sejumlah kasus mengapa sebuah isu keamanan suatu negara menjadi sebuah isu sentral pasca berakhirnya perang dingin yang penting untuk dibicarakan adalah karena beberapa faktor pendorong dan penariknya yang penyebabnya cukup alamiah yaitu selain adanya globalisasi dimana arus informasi kian tidak dapat terbendung lagi, pertumbuhan ekonomi negara yang stabil dan juga sebagai bentuk respon terhadap kebutuhan keamanan dalam negeri. Selain itu alasan mengapa keamanan menjadi sebuah topik yang selalu hangat diperbincangkan juga dikarenakan adanya ketidak pastian kondisi politik internasional yang menyebabkan total belanja militer global mencapai 1,7 triliun Dolar pada tahun 2013[1].
Selain itu, topik lain yang tidak kalah menarik saat berbicara mengenai keamanan adalah terjadinya persaingan energi di wilayah-wilayah yang masih disengketakan seperti contoh Laut China Selatan, Laut China Timur, Krimenia, dan Khasmir. Meningkatnya ketegangan di beberapa kawasan baik daratan maupun maritim yang masih bermasalah, meningkatnya kecanggihan teknologi, sumberdaya yang semakin beragam, pengenalan kapabilitas baru, penekanan pada perlindungan sumber daya alam juga terkait erat halnya dengan keamanan suatu negara.
Dalam era globalisasi, dimana batas negara tidak lagi menjadi penghalang bagi dunia yang saling terhubung antara satu dnegan yang lainnya. Sebuah ketegangan pada suatu kawasan regional juga akan dapat memberikan dampak pada stabilitas keamanan internasional. Kebutuhan proyeksi kekuatan baru. Perubahan kebutuhan militer menuntut kemampuan proyeksi kekuatan baru bagi keamanan suatu negara yang berkaitan erat dengan meluasnya cakupan keamanan regional.
Saat ini pemikir-pemikir Hubungan Interna­sional, seperti Barry Buzan juga memperluas arti dari keamanan itu sendiri. Keamanan tidak lagi hanya hal-hal yang terait dengan keamanan militer dan politik tapi lebih jauh lagi, yaitu keamanan ekonomi, keamanan lingkungan, keamanan masyarakat. Hal ini pun dianalisis lagi melalui tiga level yang berbeda yaitu keamanan individu, keamanan negara dan keamanan internasional[2].

Makna Pancasila Sebagai Filsafat Negara

Oleh: Yudha Addhypratama, Fitri Firlia Sari, Khairunnisa, Rosari Indah, Suci.

Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan sebuah simbol yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.Pancasila dijadikan sebuah landasan pemikiran bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan mekanisme tata pemerintahan untuk mecapai tujuan dan cita-cita Negara sehingga  pancasila dijadikan sebuah tonggak ukur terciptanya kehidupan bernegara yang aman,tertib, adil, makmur dan sejahtera. Ke- 5 pilar pancasila merupakan manifestasi dari sebuah tujuan dibentuknya Negara Indonesia dimana setiap poin-poin yang terdapat dalam pancasila memiliki makna yang saling berkaitan dan saling menopang satu sama lain sehingga tidaklah dinamakan sebagai pancasila jika ada salah satu poinnya yang tidak dapat dipenuhi oleh bangsa dan Negara. Oleh karena itu Makalh ini disusun sebagai salah satu wadah untuk memahami nilai-nilai pancasila (subscriber of value Pancasila) sebagai filsafat negara untuk memahami secara detail hakekat pancasila sebagai dasar Negara dan landasn negara sehingga kita memiliki rasa penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila serta mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.
Pengertian filsafat:
-          Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani (philosophia).
-          Kata philosophia merupakan kata yang terususun dari kata philos yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.jadi Philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran.
-          Sedangkan Pelaku filsafat berarti filosof, berarti: a lover of wisdom.
-          Orang berfilsafat dapat dikatakan sebagai pelaku aktifitas yang menempatkan pengetahuan atau kebijaksanaan sebagai sasaran utamanya.

Definisi Keamanan Internasional

Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar,  Zean Pratama 
Keamanan internasional dapat dipahami sebagai sebuah proses kerangka membangun keamanan dunia, konsep keamanan terus berkembang dan bertransformasi, keamanan dalam kontek kekinian atau pasca perang dingin dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu keamanan tradisional dan keamanan non-tradisional. Pasca perang dingin berakhir para ahli memperkirakan akan terjadinya the absent of war sebagai bentuk dari keamanan yang bersifat tradisional, namun pada kenyataannya keamanan tradisional masih menjadi isu yang memberikan pengaruh besar dalam konstelasi dunia internasional. Dalam perkembangannya konsep keamanan dapat dipahami dengan berbagai teori, namun realis dan liberalisme menjadi dua pemikiran besar yang mendominasi pemikiran terkait dengan keamanan.
Konsep keamanan tidak lepas dari pemahaman pemikir realis yang memandang dunia internasional bersifat anarki sehingga dengan demikian setiap negara memiliki keinginan untuk meningkatkan kekuatan sebagai salah satu bentuk respon dari anarkisme tersebut. Pasca perang dingin dunia internasional mengalami pergeseran dimana kerjasama menjadi salah satu instrumen membangun dunia yang lebih aman dan globalisasi menjadi faktor penggerak interkonektifitas masyarakat internasional, namun fenomena memperkuat komponen pertahanan berkembang selaras dengan kerjasama yang dibentuk. Dua pemikiran yang ada yaitu liberalisme dan realisme memberikan gambaran-gambaran dan prediksi terkait dengan keamanan internasional, perdebatan yang ada antara realisme dan liberalisme memberikan jalan tengah dalam mengamati dinamika keamanan internasional.
Pemikiran realisme yang sangat relevan menggambarkan kondisi keamanan sebelum berakhirnya perang dingin seolah terbantahkkan setelah berakhirnya perang dingin dengan runtuhnya Uni Soviet dan pemikiran liberallisme muncul sebagai alternative yang mampu memberikan konsep kerjasama sebagai langkah nyata membangun perdamaian dunia. Namun pada dasarnya pemikiran-pemmikiran realisme tidak mati dan tidak relevan lagi akan tetapi kedua pemikiran ini berjalan beriringan, tidak dipungkiri kerjasama dan security menjadi isu yang berkkembang bersamaan dalam konstelasi dunia internasional.

Globalisasi dan Keamanan Internasional



 Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar,  Zean Pratama


“Kita akan menemukan dunia menjadi lebih damai setelah perang dingin berakhir: dunia damai tanpa perang.” –F. Fukuyama, the End of History-
Pada era perang dingin kompleksitas kemanan internasional terjadi karena adanya rivalitas antara dua kubu yang disebabkan oleh situasi bipolar saat itu. Balance of power yang menjadi sistem deterrence untuk mencegah terjadinya perang antara blok barat dengan blok timur, hanya semakin memunculkan enmity di antara kedua kubu yang telah terdikotomi. Aliansi-aliansi militer yang dibentuk pada saat itu muncul untuk saling membendung pengaruh satu sama lain, sekaligus sebagai alat untuk memberikan ancaman kepada masing-masing pihak. Pembentukan North Atlantic Treaty Organization (NATO) atau Pakta Pertahan Atlantik Utara oleh Amerika Serikat dan sekutunya bertujuan untuk membendung pengaruh komunisme yang dibawa oleh Pakta Warsawa bentukan Uni Sovyet. Konsensus yang menjadi dasar agar “setiap anggota wajib membantu secara militer jika ada salah satu anggotanya mendapat serangan dari pihak lawan”[1] dapat menunjukan betapa rentannya situasi keamanan internasional saat itu. Namun, sistem deterrence dan perimbangan kekuatan yang dipakai dapat dikatakan berhasil jika ketiadaan perang antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet menjadi tolok ukur.
Berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan runtuhnya Uni Sovyet yang dianggap sebagai enemy oleh Amerika Serikat, membawa pada kontelasi internasional multipolar. Tidak ada lagi blok timur yang ruang geraknya harus dipersempit oleh blok barat sekutu Amerika Serikat. Dan tidak ada lagi Pakta Warsawa yang menjadi ancaman NATO. Pihak barat mengklaim bahwa itu adalah kekalahan komunisme, dan merupakan kemenangan liberalisme agar tetap melanggengkan pengaruhnya. Lebih jauh, peristiwa 9/11 yang menyebabkan hancurnya gedung WTC di Amerika Serikat membawa pada situasi baru dalam konteks keamanan internasional, bahwa terorisme adalah new enemy yang harus diperangi bersama.[2]

Memahami Konflik Berkepanjangan



Review Literatur Analaysing Conflict  dari : http://www.beyondintractability.org/library/essay-browse-tree.
Oleh Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com) 

Mata Kuliah Fondation in Peace and Conflict Studies

Konflik berkepanjangan merupakan sebuah konsep yang sangat kontroversi, yang mana memiliki arti suatu hal berbeda untuk sesuatu yang berbeda pula. Beberapa orang berpendapat bahwa sebuah konflik yang berkepanjangan tidak mungkin dapat diselesaikan oleh orang-orang yang terlibat dalam konflik tersebut. Beberapa orang berpendapat bahwa terdapat sebuah konflik diluar sana yang sifatnya merusak, berlarut-larut, dalam dan mengakar, tanpa adanya resolusi, sifatnya sangat keras, berhenti dan stagnan. Yang mana konflik tersebut berbasis akan  identitas, kebutuhan, kompleks, sulit, dan ganas. Konflik yang sifatnya berkepanjangan dan berlarut-larut selalu berada pada kawasan abu-abu dan merupakan sebuah konflik yang memang terbentuk untuk menghindari sebuah resolusi, meskipun segala bentuk cara terbaik dalam resolusi telah dicoba  untuk diterapkan. Seperti contoh: aborsi, hak-hak homo seksual, hubungan antar ras di Amerika Srikat, hubungan Palestina-Israel, Srilanka, dan kasus Khasmir. Konflik-konflik semacam ini sangat jauh berbeda dari konflik seperti buruh dan perusahaan, konflik keluarga, konflik di tempat kerja, maupun konflik-konflik internasional yang dapat diatasi dengan jalan negosiasi. Untuk menangani konflik-konflik yang sifatnya berkepanjangan seperti ini, lebih dibutuhkan sebuah pendekatan yang berbeda dengan pendekatan  multi facted serta pendekatan yang lebih lama dan berkelanjutan.
Karakteristik Konflik Berkepanjangan
Pertama kita harus mengatakan bahwa konflik yang berkepanjangan bukanlah merupakan sebuah konsep yang dikotomi. Dengan kata lain, kita tidak memiliki dua hal yang mana salah satunya berkepanjangan dan menempatkan konflik tersebut dalam satu tempat dengan konflik yang lain. Sebaliknya, konflik berkepanjangan  ada dalam sebuah kontinium yang sangat panjang dimana konflik akan tampak sangat keras disalah satu bagian, dan terlihat sangat sederhana, serta sangat mudah di bagian lainnya, dan banyak konflik berada di suatu tempat di antara kedua ekstrem tersebut. Bentuk konflik berkepanjangan merupakan bagian dari sebuah negara yang dinamis. Konflik menjadi salah satu cara yang sesuai untuk bagaimana cara menangani konflik lainnya. Konflik akan meningkat pada skala yang lebih tinggi dan melibatkan sebuah pola yang berulang dan cendrung bergerak cepat pada pola kekerasan.
Konflik dengan penanganan yang terampil guna membatasi eskalasi dan kekerasan cendrung bergerak pada konflik yang lebih dapat distabilkan. Ada beberapa karakteristik yang justru membuat sebuah konflik akan sulit untuk ditangani. Beberapa orang cendrung mengatakan bahwa konflik tersebut “cendrung” teselesaikan. Seperti contoh adalah sebuah konflik yang tereduksi, beresiko tinggi, dan isu-isu yang tidak memiliki “Zona of Possible Agreement” (ZOPA) sering menjadi sebuah konflik yang panjang. Dimana para aktor yang terlibat konflik tidak lagi melihat “ Way Out”  (istilah Bill Zartaman. Intractability merupakan sebuah persepsi, bukan sebuah karakteristik yang dapat dirasakan oleh orang atau kelompok yang berbeda. Persepsi seperti ini akan sangat penting karena akan mempengaruhi tindakan. Jika konflik yang dianggap berkepanjangan  maka pihak yang terlibat dalam perselisihan cendrung akan berada dalam tindakan putus asa seperti bom bunuh diri. Apa yang mereka lakukan justru cendrung meningkatkan keberpanjangan dalam konflik tersebut.