“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Pengaruh Regionalisme terhadap Globalisasi


Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah    
Regionalisme adalah sebuah istilah yang sudah muncul sejak PD II berakhir, dimana terjadi fluktuasi atas fenomena tersebut, sampai akhirnya menjadi kajian menarik dalam hubungan internasional pada 1990-an. Regionalisme sendiri merupakan sebuah konsep mengenai bagaimana seharusnya hubungan antarnegara dikelola untuk memaksimalkan “gain”  atau keuntungan. Untuk itu, regionalisme perlu untuk melibatkan banyak aktor tidak hanya state melainkan aktor non-state seperti NGOs juga ikut andil.
Dalam kaca mata kaum neo-realis, regionalisme dipandang sebagai cara untuk mewujudkan kemakmuran dan perdamain internasional. Karena pada dasarnya, konsep ini akan berupaya meningkatkan hubungan antar negara dengan rule of the game yang saling mengikat antar anggotanya. Sehingga berbagai macam kerjasama mulai dari ekonomi, politik, dan sosial dapat berjalan dan saling menguntungkan semua pihak.
Berbicara mengenai regionalisme dan kaitannya dengan globalisasi, kedua fenomena tersebut memang berjalan dalam koridor yang bersamaan. Globalisasi muncul atas berkembangnya liberalisasi ekonomi dunia, yang melewati batas-batas kedaulatan negara. Sedangkan regionalisme, merupakan cara bagi pelaku pasar free trade itu melakukan ekspansi atas bisnis mereka.
Melalui regionalisme, upaya untuk memperluas bisnis MNCs menjadi semakin tampak jelas karena sada seperangkat aturan yang membolehkan para pemilik modal tersebut dengan leluasa membangun bisnis mereka di negara lain. Aturan tersebut diatur dalam perjanjian regionalisme, dan setiap negara yang terlibat di dalamnya wajib mengikuti aturan tersebut, meski pada akhirnya banyak juga agreements tersebut yang dilanggar.

Upaya legalisasi tersebut kemudian mendorong kontribusi regionalisme terhadap globalisasi dan integrasi pasar-pasar global dalam dilihat dalam dua cara pandang.[1] Jika regionalisme itu mendorong adanya peningkatan dalam upaya integrasi kawasan ke arah yang lebih luas, dimana tidak ada kebijakan yang mengganggu masuknya produk asing ke suatu negara. Dengan demikian hal itu akan mendorong terbentuknya integrasi ke arah pasar global. Jika kondisi itu dipenuhi, maka regionalisme dapat dipahami sebagai upaya untuk mendorong ke arah globalisasi ekonomi yang lebih baik.
Selanjutnya, jika kondisi diatas justru menimbulkan kebalikannya, dimana regionalisme diarahkan hanya demi kepentingan negara-negara anggota melalui kebijakan proteksionisme dan diskrimasi terhadap negara-negara lain, maka regionalisme akan sangat berpengaruh buruk terhadap perkembangan globalisasi ekonomi. Sebab, cara seperti itu hanya akan menciptakan kesenjangan antar negara, sehingga yang diuntungkan hanya negara powerful.
Meskipun demikian, regionalisme memiliki sisi lain yang dapat mendorong ke arah integrasi ekonomi global. Pertama, seperangkat aturan main yang menjadi kesepakatan para anggotanya, secara otomatis akan mempermudah dalam penyeragaman kebijakan bagi negara anggota lainnya dan hal itu akan mendorong ke arah integrasi global (globalisasi). Meskipun hal itu mungkin saja kurang tepat, karena pada dasarnya setiap negara akan berlomba-lomba untuk mendapatkan kpentingan nasionalnya, dan cenderung mengorbankan perjanjian yang tidak menguntungkan negaranya. Kedua, globalisasi akan sulit untuk diprediksi jika persyaratan pertama di atas tidak terpenuhi sebagai akibat dari beragamnya kepentingan yang bermain dalam arena regionalisme itu sendiri.
Setidaknya regionalisme itu bagaikan dua sisi mata uang yang akan saling mempengaruhi satu sama lainnya. Jika tidak dikelola dengan baik, maka regionalisme dapat menjadi ancaman serius bagi globalisasi dan kemanan internasional.


[1] Winarno, Isu-isu Global Kontemporer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar