“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Tugas Kelas FPS (Senin 21 Oktober 2013) Response Paper


Oleh:  : Citra Istiqomah 13/352281/PSP/4666
Globalisasi tidak dapat dipungkiri memberi dampak yang sangat besar terhadap dinamika kehidupan umat manusia, demikian pula terhadap dinamika konflik dan kekerasan yang terjadi secara meluas di berbagai bidang, baik politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, maupun aspek-aspek lainnya. Di sinilah pentingnya letak bina-damai (peacebuilding) dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dan mengelola situasi perdamaian pasca-konflik. Pasca Perang Dingin, dunia dihadapkan pada berbagai isu yang sangat bervariasi. Negara dianggap tidak lagi mampu menangani seluruh persoalan tersebut, sehingga peran aktor-aktor non-negara menjadi penting dalam proses penanganan konflik. Baik Fisher maupun Pugh dalam tulisannya menekankan urgensi hal tersebut, dimana terjadi changing patterns of power dan kekuasaan menjadi terdistribusikan. Negara memiliki peran yang relatif kecil, dan agaknya muncul aktor-aktor baru yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap pasang-surut persoalan-persoalan yang timbul dan bersifat konfliktual. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya aktivisme masyarakat sipil (civil society) dalam mengelola kondisi perdamaian yang lebih stabil. Ini dapat dipahami karena pada hakikatnya basis rekonsiliasi berada pada kemauan setiap individu untuk menghentikan konflik.
Menurut Pugh yang juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil, kondisi konfliktual pada dasarnya bersumber dari struktur ekonomi liberal yang membuat perdamaian yang tadinya akan disepakati bersama justru menjadi kacau karena monopoli sejumlah pihak yang berkuasa dan memanfaatkan kekuasaan tersebut untuk melegitimasi penggunaan sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama. Oleh sebab itu, ia menekankan pada pentingnya integrasi aktor, termasuk engage dengan masyarakat sipil. Meskipun muncul inisiatif dari entitas supranasional dan organisasi internasional seperti PBB, khususnya UN Peacebuilding dalam menangani konflik secara internasional, ini tidaklah cukup. Peran UN Peacebuilding sebagai salah satu agen besar yang mengelola upaya bina-damai di daerah-daerah konflik di seluruh dunia menurutnya semakin lama semakin lemah, terfragmentasi, dan ambigu, bahkan sarat dengan kepentingan politik negara. Di sinilah letak urgensi peran masyarakat sipil yang tidak terikat pada kepentingan-kepentingan politik untuk turut menangani konflik.

Kuis FPS (Kamis, 12 Desember 2013) Pemakaman Nelson Mandela


Oleh:  : Citra Istiqomah 13/352281/PSP/4666
PERTANYAAN:
Bayangkan ada tiga pengamat, masing-masing dari tradisi Realisme, Idealisme, dan Marxisme, mengomentari acara pemakaman Nelson Mandela. Apa komentar masing-masing?

JAWABAN:
Pertama, harus dilihat dulu kecenderungan realisme mana yang akan digunakan untuk membaca dan memaknai fenomena itu sendiri. Pengamat realisme dalam ranah yang cenderung filosofis akan mengungkapkan bahwa sosok Mandela memiliki aspek virtue, semacam nilai keutamaan berdasar pengalaman empiriknya mengangkat martabat umat manusia, mengacu pada filosofi nilai Aristotelian. Perjuangan anti-apartheidnya, sikapnya yang damai dan mendamaikan meskipun mengalami penderitaan selama 27 tahun dipenjara menjadikannya figur yang memiliki keutamaan moral. Tindakan riil/nyata melalui perjuangannya membela umat manusia itu menjadikan beliau dikagumi, bahkan setelah kematiannya. Beliau menjadi ikon riil (real icon) dari sebuah perjuangan dan symbol perdamaian. Sementara itu, dalam tradisi pemikiran realis yang berada pada ranah politik, seseorang akan cenderung memandang pemakaman Nelson Mandela sebagai fenomena privat, dalam artian, bukan sebagai persoalan sentral dalam konstelasi politik internasional karena berada bukan berada pada tataran negara melainkan tataran individu. Moralitas individu bukanlah sesuatu yang menjadi basis dan mendorong tindakan negara, namun lebih ditentukan oleh rasionalitasnya. Dalam konteks ini, negara merupakan aktor yang rasional. Orang dapat saja berkabung karena kematian Mandela, namun ini persoalan lain. Dunia akan kembali ke realitasnya, dalam logika anarkismenya sendiri, dan berjalan sesuai kenyataan bahwa rasionalitas negaralah yang menentukan bagaimana relasi antarnegara terjalin.

Tugas Fondation and Peace Studies


Oleh:  : Citra Istiqomah 13/352281/PSP/4666


1.      Apa relevansi gerakan aktif nirkekerasan bagi Indonesia sekarang ini?
2.      Bayangkanlah Anda berada di dekat Gandhi pada saat penembakan dan Anda memegang senjata api, apa yang akan Anda lakukan?
3.      Gerakan aktif nirkekerasan yang dilakukan Gandhi kadang-kadang gagal dan kadang-kadang berhasil. Bagaimana menjelaskan variasi ini?
4.      Menurut Anda, apakah esensi gerakan aktif nirkekerasan yang ditunjukan dalam film?
5.      Seandainya sms, e-mail, dan media sosial sudah ada pada masa Gandhi, bagaimana ia akan menggunakan teknologi komunikasi ini dalam mencapai tujuannya?
6.      Jelaskan pengertian "ahimsa" dan penerapannya!

JAWAB:
1.      Di Indonesia, aksi-aksi kekerasan berkaitan dengan radikalisme dan terorisme menjadi isu yang barangkali sudah tidak asing lagi dan cukup dekat dengan masyarakat. Aksi-aksi semacam ini dapat diatasi (bersifat preventif) maupun direspon dengan gerakan aktif nirkekerasan. Praktik nirkekerasan dan bina-damai sangat relevan dan penting kaitannya dalam menjaga stabilitas kondisi sosial-masyarakat Indonesia yang heterogen dengan berbagai latar belakang suku, etnis, agama, ras yang beragam, dan karenanya rentan terhadap konflik atau friksi kepentingan. Sehingga, penting artinya untuk membina kehidupan sosial yang harmonis agar terhindar dari konflik yang merugikan banyak pihak, tidak hanya kelompok etnis atau relijius tertentu, namun juga negara sebagai wadah individu-individu dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam konteks yang lebih riil, dapat dilihat bahwa upaya-upaya rekonsiliasi, terutama yang bersifat nirkekerasan seperti di Aceh, Sampang, ataupun daerah-daerah lain di Indonesia yang mengalami gejolak konflik sangat penting untuk menciptakan tatanan/order sosial yang mendukung kelancaran aktivitas-aktivitas politik-ekonomi negara.
2.      Dalam konteks tersebut saya adalah pengikut Gandhi, karena itu saya tidak akan menggunakan kekerasan untuk “menghukum” atau membalas penembak Gandhi sekalipun saya membawa senjata api. Mengutip kata Gandhi dalam film tersebut: “Where there is injustice, I always believed in fighting. But the question is: do you fight to change things or to punish? If it is about punishment, leave it to God.” Tindakan menghukum merupakan tindakan yang semestinya hanya menjadi hak Tuhan, bukan oleh manusia untuk menjustifikasi kekeliruan atau “dosa” manusia lain. Selain itu, penggunaan kekerasan untuk membalas kekerasan hanya akan menimbulkan kekerasan yang lebih besar. Sebagai gantinya, saya akan menggerakkan massa untuk menimbulkan efek “guilty” pada diri pelaku.

Regionalisme Uni Eropa


Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah
Berbeda dengan contoh organisasi sebelumnya, Uni Eropa (European Union) banyak disebut oleh para akademisi sebagai contoh dari regionalisme yang berhasil atau efektif. Setidaknya, diantara banyak organisasi kawasan di dunia, Uni Eropa merupakan satu-satunya kawasan yang mampu untuk menciptakan lembaga supranasional yang efektif dalam mengatur interaksi antar negara-negara anggotanya, sekaligus sebagai lembaga dimana para anggotanya menyerahkan sebagian kedaulatanya kepada Uni Eropa.
Sejarah integrasi Uni Eropa dimulai ketika Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg, dan Perancis membentuk suatu organisasi yang bernama “Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa” (European Coal and Steel Community) pada tanggal 18 April 1951 di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952. Tujuan utama ECSC Treaty adalah penghapusan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan suatu pasar bersama dimana produk, pekerja, dan modal dari sector batu bara dan baja dari  negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas. Kerja sama itulah yang menjadi titik balik bagi Eropa untuk membentuk sebuah region (kawasan) yang kuat dan terintegrasi. lalu pada tahun 1957 dibentuklah EEC (European Economic Community) dan Euratom (European Atomic Energy Community). Kemudian pada tahun 1967 ketiganya melebur menjadi EC (European Community) dan pada akhirnya melalui penandatanganan Traktat Maastricht tahun 1992, terbentuklah EU (European Union) atau yang kita kenal sebagai Uni Eropa.
Dilihat dari awal sejarahnya, pembentukan Uni Eropa bisa dijelaskan menggunakan teori neo-fungsionalisme. Teori neo-fungsionalisme mengelaborasikan suatu pendekatan dimana sebuah regionalisme yang berhasil pada umunya diawali dengan kerja sama non-politik, misalnya dengan agenda ekonomi, sosial, ataupun kebudayaan. Kerja sama yang berhasil di bidang itu lambat laun akan membawa kerangka kerja sama sebuah regionalisme meluas (spill-over) pada agenda politik sebagai isu sensitif sebuah kerja sama.[1]

SAARC dan Inefektivitas Regionalisme


Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah 
Contoh regionalisme yang barangkali dapat digolongkan gagal atau tidak efektif adalah SAARC (The South Asian Association for Regional Cooperation). SAARC merupakan mekanisme kerja sama di berbagai bidang antara delapan negara di kawasan Asia Selatan, yaitu: Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Maldives, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka yang disepakati pada 8 Desember 1985.[1] Dalam dinamikanya, banyak pihak mengkritisi efektivitas peran SAARC ini karena kerja sama tersebut dinilai tidak memberikan keuntungan bagi negara-negara anggotanya maupun menciptakan stabilitas yang luas untuk mendorong terciptanya integrasi dan perdamaian. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti struktur, esensi, dan tujuan kerja sama, sistem internasional, serta beberapa faktor terkait.
Faktor pertama yang mendasari inefektivitas SAARC ialah disfungsi organisasi tersebut dalam menghindarkan munculnya konflik antarnegara di kawasan Asia Selatan sendiri. Relasi konfliktual, terutama antara major powers yakni India dengan Pakistan jelas menjadi gambaran riil persaingan kekuatan sekaligus kontradiksi bagi terwujudnya integrasi dan perdamaian yang dimaksud. Realitanya, hubungan yang terjadi antara negara-negara di dalam kawasan ini justru menunjukkan adanya power-over di mana dominasi India untuk mengejar kepentingan nasionalnya sangatlah tampak. Sedangkan negara-negara lain yakni Pakistan, Bangladesh, Nepal, Bhutan, Sri Lanka, Maldives, dan Afghanistan hanya berada di bawah bayang-bayang kekuatan India yang kian menguat. Sejak India mereformasi kebijakan pasarnya di tahun 1991, pembangunan di sektor ekonomi melalui transformasi kebijakan luar negeri kian menjadi fokus pengembangan negara itu dan logikanya posisi SAARC dalam hal ini dimanfaatkan dengan baik oleh India sebagai instrumen untuk mengejar kepentingan, power, dan prestise negaranya.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan SAARC menjadi tidak efektif ialah lemahnya kapabilitas organisasi tersebut. Dari pandangan neo-realis, dapat dikatakan SAARC tidak memiliki tiga hal mendasar yang menjadi motif tindakan aktor dalam hubungan internasional, yakni power, prestise, dan keuntungan (relative gains).[2] Berbeda dengan organisasi yang ideal pada umumnya seperti PBB, SAARC tidak mempunyai kapabilitas sebagai potensi ancaman maupun deterrence bagi aktor-aktor lain dalam hubungan internasional. Karena ia tidak mampu menjadi kontra-hegemoni ataupun rezim internasional yang kuat, SAARC tidak dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan kontrol atas kondisi politik global yang anarkis. Goodwill yang rendah dari negara-negara anggota SAARC untuk mendukung situasi balance of power serta kohesi yang lemah dalam tubuh SAARC sendiri tidak memungkinkan terciptanya pertimbangan-pertimbangan logis secara maksimal sebagai pilihan rasional (rational choice) untuk mencapai kekuatan dan prestise di mata dunia.

Efektivitas dan Inefektivitas Regionalisme: Studi Kasus EU dan SAARC


Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah 
Di tengah diskursus mengenai kemunculan regionalisme sebagai bagian dari globalisasi atau justru kontradiksi dari proses itu sendiri, masyarakat internasional mencoba menilai apakah regionalisme tersebut efektif atau tidak, baik dalam kaitannya dengan proses integrasi kawasan maupun integrasi global. Realitanya, sebuah regionalisme seringkali dipandang lebih berhasil dari pada regionalisme lain. Bagaimana konsepsi ini dibentuk? Bagaimana cara mengukurnya? Apa indikatornya? Bagaimana sebuah regionalisme dapat dikatakan berhasil ataupun gagal?
Pada dasarnya, tidak terdapat sebuah konsepsi standar yang secara luas digunakan sebagai indikator mutlak kesuksesan atau kegagalan maupun efektivitas atau inefektivitas sebuah regionalisme. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan konsep dasar yang serupa mengenai regionalisme itu sendiri. Namun sesuai perkembangannya, masyarakat internasional, terutama para ahli dan akademisi berusaha merumuskan poin-poin yang dapat mengindikasikan apakah regionalisme dapat dikatakan berhasil atau tidak. Pertama, mengacu pada definisi dan perspektif yang melatarbelakangi kemunculan regionalisme yang pada hakikatnya merefleksikan kemana arah regionalisme itu seharusnya berjalan. Joseph Nye misalnya, menyatakan bahwa regionalisme merupakan “framework of interdependence” sebagai bentuk kohesivitas antarnegara dalam satu kawasan. Artinya, jika dalam sebuah kawasan tidak tercipta interdependensi atau saling ketergantungan, bagaimana regionalisme dapat dikatakan berhasil? Martin Griffiths dan Terry O’Callaghan juga memberikan definisi serupa, yakni intensifikasi proses kerja sama politik dan ekonomi antarnegara dan aktor-aktor lain dalam sebuah kawasan geografis tertentu.[1] Demikian pula dengan definisi yang dipaparkan oleh David Balaam dan Michael Veseth yang menjelaskan regionalisme sebagai proses persetujuan untuk bekerjasama dan berbagi tanggung jawab demi mencapai tujuan bersama.[2] Intensifikasi kerja sama ekonomi-politik dan proses share of responsibility menjadi penting sebagai prasyarat bagi eksistensi maupun efektivitas sebuah regionalisme.
Sementara itu, jika mengacu pada tiap-tiap perspektif ataupun teori, maka akan muncul varian indikator keberhasilan atau efektivitas yang berbeda pula. Menurut kaum neo-realis misalnya, regionalisme muncul sebagai respon terhadap perubahan hubungan keamanan dan kekuatan global. Sedangkan menurut neo-liberal, regionalisme muncul untuk memfasilitasi orde ekonomi liberal sekaligus sebagai respon peningkatan interdependensi yang memerlukan pelembagaan terutama pasca berakhirnya Perang Dingin. Di sisi lain, teori neo-fungsionalisme menyatakan bahwa kerja sama kawasan yang sukses semestinya diawali dari kerja sama non-politik yang nantinya akan memberi efek perluasan/spill-over ke arah kerja sama ekonomi, baru kemudian pada kerja sama politik.[3] Oleh sebab itu, regionalisme harus menjawab masing-masing tantangan ini untuk dapat dikatakan sebagai regionalisme yang berhasil. Jika tidak, maka regionalisme tersebut dapat dikatakan tidak fungsional.

Pengaruh Regionalisme terhadap Globalisasi


Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah    
Regionalisme adalah sebuah istilah yang sudah muncul sejak PD II berakhir, dimana terjadi fluktuasi atas fenomena tersebut, sampai akhirnya menjadi kajian menarik dalam hubungan internasional pada 1990-an. Regionalisme sendiri merupakan sebuah konsep mengenai bagaimana seharusnya hubungan antarnegara dikelola untuk memaksimalkan “gain”  atau keuntungan. Untuk itu, regionalisme perlu untuk melibatkan banyak aktor tidak hanya state melainkan aktor non-state seperti NGOs juga ikut andil.
Dalam kaca mata kaum neo-realis, regionalisme dipandang sebagai cara untuk mewujudkan kemakmuran dan perdamain internasional. Karena pada dasarnya, konsep ini akan berupaya meningkatkan hubungan antar negara dengan rule of the game yang saling mengikat antar anggotanya. Sehingga berbagai macam kerjasama mulai dari ekonomi, politik, dan sosial dapat berjalan dan saling menguntungkan semua pihak.
Berbicara mengenai regionalisme dan kaitannya dengan globalisasi, kedua fenomena tersebut memang berjalan dalam koridor yang bersamaan. Globalisasi muncul atas berkembangnya liberalisasi ekonomi dunia, yang melewati batas-batas kedaulatan negara. Sedangkan regionalisme, merupakan cara bagi pelaku pasar free trade itu melakukan ekspansi atas bisnis mereka.
Melalui regionalisme, upaya untuk memperluas bisnis MNCs menjadi semakin tampak jelas karena sada seperangkat aturan yang membolehkan para pemilik modal tersebut dengan leluasa membangun bisnis mereka di negara lain. Aturan tersebut diatur dalam perjanjian regionalisme, dan setiap negara yang terlibat di dalamnya wajib mengikuti aturan tersebut, meski pada akhirnya banyak juga agreements tersebut yang dilanggar.