“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Kondisi Kontemporer WTO


Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna
Hubungan-hubungan perdagangan internasional antar negara sudah ada sejak lama. Hubungan-hubungan ini sudah ada sejak adanya negara-negara dalam arti negara kebangsaan, yaitu bentuk-bentuk awal negara dalam arti modern. Perjuangan negara-negara ini untuk memperoleh kemandirian dan pengawasan (kontrol) terhadap ekonomi internasional telah memaksa negara-negara ini untuk mengadakan hubungan-hubungan perdagangan yang mapan dengan negara-negara lainnya.
Sejarah membuktikan bahwa perdagangan internasional memegang peranan sangat menentukan dalam meneiptakan kemakmuran seluruh bangsa, tetapi di pihak lain perdagangan dan investasi internasional itu juga dapat menyengsarakan bangsa sehingga akhimya menjadi negeri jajahan. Oleh sebab itu kita perlu bertindak sangat hati-hati. Di bidang perdagangan internasional, saling ketergantungan tidak dapat dihindarkan lagj pada saat ini, apalagi dalam abad ke 21. World Trade Organization (WTO) sebagai sebuah organisasi perdagangan internasional diharapkan dapat menjembatani semua kepentingan negara di dunia dalam sektor perdagangan melalui ketentuan-ketentuan yang disetujui bersama. WTO ditujukan untuk menghasilkan kondisi-kondisi yang bersifat timbal balik dan saling menguntungkan sehingga semua negara dapat menarik manfaatnya. Melalui WTO, diluncurkan suatu model perdagangan dimana kegiatan perdagangan antar negara diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

Undemocratic Situations dalam WTO


Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna      
Meskipun WTO memiliki prinsip-prinsip yang mengikat para anggotanya, pada kenytaannya prinsip-prinsip ini telah mencerminkan munculnya kondisi yang tidak adil dari semua anggotanya terutama negara-negara miskin dan negara berkembang. Jika dikaji satu persatu, sebenarnya prinsip-prinsip WTO telah mempertimbangkan kondisi-kondisi yang mungkin terjadi terutama pada negara miskin dan berkembang, dalam rangka menciptakan perdagangan yang adil, terbuka dan menghindari persaingan yang tidak sehat antar negara.
Misalnya pada prinsip pertama, nondiscrimination. WTO juga memberlakukan beberapa pengecualian. Misalnya, negara bisa membentuk kesepakatan pasar bebas yang hanya berlaku pada barang-barang yang diperdagangkan di dalam grup. Selain itu, WTO juga bisa memberikan akses spesial kepada negara berkembang ke dalam pasar negara lain. Atau, suatu negara juga bisa memberlakukan “barier” terhadap produk yang dianggap diperdagangkan secara tidak adil dari negara tertentu.  Dan untuk sektor jasa, dalam kondisi tertentu negara juga diizinkan untuk melakukan diskriminasi. Walaupun kesepakatan WTO hanya memperbolehkan pengecualian ini dalam kondisi-kondisi tertentu yang sangat strict.
Dan berkaitan dengan “national treatment”, prinsip ini hanya berlaku jika barang, jasa atau item properti intelektual itu telah memasuki pasar. Selain itu, pembebanan pajak atas produk impor juga bukan bentuk pelanggaran dari prinsip national treatment bahkan bila produk lokal tidak dibebankan pajak. Jadi, negara berkembang tetap bisa melindungi produk dalam negerinya dengan pemberlakuan pajak impor.
Selain itu, prinsip tentang pasar bebas yang dianjurkan oleh WTO juga dilakukan secara bertahap dan juga melalui negosiasi. Jadi tidak serta merta langsung harus diterapkan negara segera setelah negara itu bergabung dengan WTO. Dalam kesepakatannya, WTO membolehkan negara memperkenalkan perubahan perdagangan tersebut secara bertahap melalui “progressive liberalization”. Di mana dalam hal ini negara berkembang biasanya diberikan waktu yang lebih lama untuk memenuhi kewajibannya ini. Namun, negara maju dituntut harus segera memberlakukannya.

Prinsip penting dalam WTO


Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna  
1. Nondiscrimination
Dalam prinsip nondiscrimination ini, terdapat dua komponen, yaitu most-favored nation dan prinsip national treatment. Dan intinya, di bawah kesepakatan WTO, negara-negara anggota tidak bisa secara sengaja mendiskriminasi partner dagang mereka. Jika suatu negara memberlakukan “special favor” seperti menurunkan pajaknya terhadap satu negara, maka negara tersebut harus memberlakukan hal yang sama terhadap semua negara anggota WTO
2. Reciprocity
Resiprocity merupakan elemen fundamental dalam proses negosiasi merupakan aturan timbal balik, bila suatu negara mereduksi hambatan perdagangannya, maka negara tersebut juga berhak menerima hal yang sama dari negara lain.
3. Binding and Enforceable Commitment
Prinsip ini berarti bahwa komitmen tarif yang telah dibentuk negara anggota WTO dalam negosiasi perdagangan multilateral memiliki sifat “ceiling binding”, mengikat secara hukum , namun juga bersifat terbatas.
4. Transparency
Merupakan pilar dasar di mana WTO berupaya untuk menciptakan peraturan perdagangan yang jelas dan terbuka. Termasuk di dalamnya kewajiban anggota WTO untuk mempublikasikan regulasi perdagangannya.
5. Safety Valve
Dalam prinsip ini negara diizinkan untuk membatasi perdagangannya dalam kondisi tertentu. Termasuk di dalamnya adalah melakukan proteksinisme terhadap masuknya barang produksi Negara terntu yang tidak sesuai dengan kebutuhan Negara.

Globalisasi dan Isu Demokrasi (Studi Kasus: Krisis Demokrasi di WTO)


Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna       

Abstract
This paper explains about the definition of democracy and globalization, its effects in level of global, in this case the WTO justice and equality mean to be respected as democratic organizations. As long as we know like Prof. Budi Winarno analytically explained, that democracy and globalization has impact the WTO policy, such promise not only economic growth but also new system that unifies the world as one place, called democratic as one world government (cosmopolitanism). This idea, even until now, WTO creates pro and contra in case of “undemocratic situations” such: “no one man, one vote”, “the role of green room”, and “the decision making process” in WTO. The collaboration between globalization, commercialization and capitalism increasingly erode the principle of autonomy of the WTO that skepticism towards liberal democracy excellence in the welfare and prosperity of the member. Followed by erosion and the shift WTO orientation make this organization creating crisis of democracy which is restrain from ideally democratic organization as Prof. Budi Winarno offers cosmopolitan democracy (democracy cosmopolitan vision) in WTO as a solution. Hopefully this article will bring clarity of democracy and globalization in internal WTO as a whole.

Keyword: Demokrasi liberal, globalisasi, prinsip WTO, krisis demokrasi, dan demokrasi kosmopolitan.

A.   Pendahuluan
Lembaga-lembaga multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO tidak hanya mempunyai kekuasaan ekonomi, tetapi juga politik yang sangat besar.[1] Lembaga-lembaga ini diharapkan agar bersifat bijak atau pro terhadap keadilan demi mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat internasional atau dunia. Tetapi yang terjadi malah ketimpangan, karena mereka bertolak belakang dengan tujuan awal didirikannya lembaga tersebut, dimana keberadaannya lebih merefleksikan kepentingan-kepentingan perusahaan transnasional dibandingkan dengan warga negara diseluruh dunia. Makanya didalam lembaga-lembaga yang melampaui kekuatan negara telah terjadi pembajakan demokrasi (garis miring istilah dari demos).

Tugas Kelas FPS (Senin 21 Oktober 2013) Response Paper


Oleh:  : Citra Istiqomah 13/352281/PSP/4666
Globalisasi tidak dapat dipungkiri memberi dampak yang sangat besar terhadap dinamika kehidupan umat manusia, demikian pula terhadap dinamika konflik dan kekerasan yang terjadi secara meluas di berbagai bidang, baik politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, maupun aspek-aspek lainnya. Di sinilah pentingnya letak bina-damai (peacebuilding) dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dan mengelola situasi perdamaian pasca-konflik. Pasca Perang Dingin, dunia dihadapkan pada berbagai isu yang sangat bervariasi. Negara dianggap tidak lagi mampu menangani seluruh persoalan tersebut, sehingga peran aktor-aktor non-negara menjadi penting dalam proses penanganan konflik. Baik Fisher maupun Pugh dalam tulisannya menekankan urgensi hal tersebut, dimana terjadi changing patterns of power dan kekuasaan menjadi terdistribusikan. Negara memiliki peran yang relatif kecil, dan agaknya muncul aktor-aktor baru yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap pasang-surut persoalan-persoalan yang timbul dan bersifat konfliktual. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya aktivisme masyarakat sipil (civil society) dalam mengelola kondisi perdamaian yang lebih stabil. Ini dapat dipahami karena pada hakikatnya basis rekonsiliasi berada pada kemauan setiap individu untuk menghentikan konflik.
Menurut Pugh yang juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil, kondisi konfliktual pada dasarnya bersumber dari struktur ekonomi liberal yang membuat perdamaian yang tadinya akan disepakati bersama justru menjadi kacau karena monopoli sejumlah pihak yang berkuasa dan memanfaatkan kekuasaan tersebut untuk melegitimasi penggunaan sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama. Oleh sebab itu, ia menekankan pada pentingnya integrasi aktor, termasuk engage dengan masyarakat sipil. Meskipun muncul inisiatif dari entitas supranasional dan organisasi internasional seperti PBB, khususnya UN Peacebuilding dalam menangani konflik secara internasional, ini tidaklah cukup. Peran UN Peacebuilding sebagai salah satu agen besar yang mengelola upaya bina-damai di daerah-daerah konflik di seluruh dunia menurutnya semakin lama semakin lemah, terfragmentasi, dan ambigu, bahkan sarat dengan kepentingan politik negara. Di sinilah letak urgensi peran masyarakat sipil yang tidak terikat pada kepentingan-kepentingan politik untuk turut menangani konflik.

Kuis FPS (Kamis, 12 Desember 2013) Pemakaman Nelson Mandela


Oleh:  : Citra Istiqomah 13/352281/PSP/4666
PERTANYAAN:
Bayangkan ada tiga pengamat, masing-masing dari tradisi Realisme, Idealisme, dan Marxisme, mengomentari acara pemakaman Nelson Mandela. Apa komentar masing-masing?

JAWABAN:
Pertama, harus dilihat dulu kecenderungan realisme mana yang akan digunakan untuk membaca dan memaknai fenomena itu sendiri. Pengamat realisme dalam ranah yang cenderung filosofis akan mengungkapkan bahwa sosok Mandela memiliki aspek virtue, semacam nilai keutamaan berdasar pengalaman empiriknya mengangkat martabat umat manusia, mengacu pada filosofi nilai Aristotelian. Perjuangan anti-apartheidnya, sikapnya yang damai dan mendamaikan meskipun mengalami penderitaan selama 27 tahun dipenjara menjadikannya figur yang memiliki keutamaan moral. Tindakan riil/nyata melalui perjuangannya membela umat manusia itu menjadikan beliau dikagumi, bahkan setelah kematiannya. Beliau menjadi ikon riil (real icon) dari sebuah perjuangan dan symbol perdamaian. Sementara itu, dalam tradisi pemikiran realis yang berada pada ranah politik, seseorang akan cenderung memandang pemakaman Nelson Mandela sebagai fenomena privat, dalam artian, bukan sebagai persoalan sentral dalam konstelasi politik internasional karena berada bukan berada pada tataran negara melainkan tataran individu. Moralitas individu bukanlah sesuatu yang menjadi basis dan mendorong tindakan negara, namun lebih ditentukan oleh rasionalitasnya. Dalam konteks ini, negara merupakan aktor yang rasional. Orang dapat saja berkabung karena kematian Mandela, namun ini persoalan lain. Dunia akan kembali ke realitasnya, dalam logika anarkismenya sendiri, dan berjalan sesuai kenyataan bahwa rasionalitas negaralah yang menentukan bagaimana relasi antarnegara terjalin.

Tugas Fondation and Peace Studies


Oleh:  : Citra Istiqomah 13/352281/PSP/4666


1.      Apa relevansi gerakan aktif nirkekerasan bagi Indonesia sekarang ini?
2.      Bayangkanlah Anda berada di dekat Gandhi pada saat penembakan dan Anda memegang senjata api, apa yang akan Anda lakukan?
3.      Gerakan aktif nirkekerasan yang dilakukan Gandhi kadang-kadang gagal dan kadang-kadang berhasil. Bagaimana menjelaskan variasi ini?
4.      Menurut Anda, apakah esensi gerakan aktif nirkekerasan yang ditunjukan dalam film?
5.      Seandainya sms, e-mail, dan media sosial sudah ada pada masa Gandhi, bagaimana ia akan menggunakan teknologi komunikasi ini dalam mencapai tujuannya?
6.      Jelaskan pengertian "ahimsa" dan penerapannya!

JAWAB:
1.      Di Indonesia, aksi-aksi kekerasan berkaitan dengan radikalisme dan terorisme menjadi isu yang barangkali sudah tidak asing lagi dan cukup dekat dengan masyarakat. Aksi-aksi semacam ini dapat diatasi (bersifat preventif) maupun direspon dengan gerakan aktif nirkekerasan. Praktik nirkekerasan dan bina-damai sangat relevan dan penting kaitannya dalam menjaga stabilitas kondisi sosial-masyarakat Indonesia yang heterogen dengan berbagai latar belakang suku, etnis, agama, ras yang beragam, dan karenanya rentan terhadap konflik atau friksi kepentingan. Sehingga, penting artinya untuk membina kehidupan sosial yang harmonis agar terhindar dari konflik yang merugikan banyak pihak, tidak hanya kelompok etnis atau relijius tertentu, namun juga negara sebagai wadah individu-individu dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam konteks yang lebih riil, dapat dilihat bahwa upaya-upaya rekonsiliasi, terutama yang bersifat nirkekerasan seperti di Aceh, Sampang, ataupun daerah-daerah lain di Indonesia yang mengalami gejolak konflik sangat penting untuk menciptakan tatanan/order sosial yang mendukung kelancaran aktivitas-aktivitas politik-ekonomi negara.
2.      Dalam konteks tersebut saya adalah pengikut Gandhi, karena itu saya tidak akan menggunakan kekerasan untuk “menghukum” atau membalas penembak Gandhi sekalipun saya membawa senjata api. Mengutip kata Gandhi dalam film tersebut: “Where there is injustice, I always believed in fighting. But the question is: do you fight to change things or to punish? If it is about punishment, leave it to God.” Tindakan menghukum merupakan tindakan yang semestinya hanya menjadi hak Tuhan, bukan oleh manusia untuk menjustifikasi kekeliruan atau “dosa” manusia lain. Selain itu, penggunaan kekerasan untuk membalas kekerasan hanya akan menimbulkan kekerasan yang lebih besar. Sebagai gantinya, saya akan menggerakkan massa untuk menimbulkan efek “guilty” pada diri pelaku.