“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Stigma bergerak, Failing States, dan Keamanan Internasional


Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna     
Meski telah ada institusi-institusi global yang dibangun dalam rangka menjamin keamanan internasional, tetap saja ancaman tersebut muncul. Dengan kondisi tersebut, maka tidak mengherankan jika negara dalam kategori “weak states” atau bahkan “failing states” tetap mengandalkan kemampuannya sendiri dalam menjamin keamanannya. Oleh sebab itu, menjadi sebuah keharusan bagi negara tersebut untuk mengusahakan kekuasaan bagi negara mereka. Problematisnya adalah keharusan usaha tersebut mengundang perimbangan kebijakan keamanan seperti halnya negara-negara lemah lain bisa mengambil mendefenisikan keamanan mereka.[1]
Perang yang terjadi akan menjadi tolak ukur bagi besaran relative kekuasaan negara. Bahkan ketikan masing-masing pihak hanya fokus untuk menyiagakan kebijakan pertahanan agar tidak diserang, dengan sendirinya akan lahir asumsi mengenai niatan terburuk yang dari yang lain bagi keamanan nasional.[2]Asumsi yang sama pula mampu menjelaskan bagaimana kebijakan mengenai perang preventif dan pre-emptive antara negara yang kuat dan lemah, atau antar negara yang mapan dan gagal “failing states”. Ketidakpastian dan kecemasan terkait potensi ancaman dari berbagai bidang menjadi pertimbangan bagi kebijakan perang yang kemudian dibuat. Dengan kondisi yang serba tidak menentu tersebut, maka kaum realis mendefinisikan keamanan dalam konteks tradisional. Ini adalah stigma bergerak dalam memahami jalur keamanan internasional.
Belajar dari pengalaman agresi militer AS dan sekutu di Iraq, serta invasi-invasi di wilayah lain, terlihat pola yang diterapkan. Tahapan awal biasanya pemberian cap terhadap negara atau wilayah yang akan diinvasi. Misalnya cap atau stigma pelanggaran hak asazi manusia (HAM), pemimpin otoriter, tidak demokratis, senjata pemusnah massal, genosida, membiayai atau sarang teroris, demi stabilitas keamanan dsb. Tahap berikutnya menggalang opini dunia, meminta restu dan dukungan melalui pembuatan agitasi, yaitu skenario peristiwa besar bahwa seolah-olah stigma itu nyata dan benar adanya. Tahap puncak biasanya invasi militer ke wilayah yang ditarget.

Krisis Kemanusiaan, HAM, dan Keamanan Internasional



Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna
Pertempuran Darfur, antara suku pemberontak dan pasukan pemerintah Sudan, telah memicu meningkatnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang berakibat pada terancamnya keamanan internasional di kawasan tersebut. Menurut PBB bahwa akibat konflik ini telah menewaskan sebanyak 300.000 orang serta membuat 2,7 juta orang lagi kehilangan tempat tinggal. Sementara di alin hal, Dewan Keamanan PBB pada 2008 mengirim pasukan cangkokan, operasi gabungan PBB-Uni Afrika (AU) di Darfur (UNAMID), dalam satu misi ke wilayah rapuh itu guna meredam kerusuhan yang tak terkendali dan melindungai warga sipil. Namun hal ini tentu masih sangat minim, sebab konflik di lapangan masih sangat memanas.
Konflik Darfur meletus  tahun 2003 bersamaan dengan perang Irak, ketika kelompok pemberontak JEM (Gerakan Keadilan dan Persamaan Hak) yang non-Arab dan SLA (Tentara Pembebasan Sudan) mengangkat senjata melawan pemerintah. Kedua kelompok ini menuduh pemerintah Sudan tidak membangun wilayah itu dan merasa dipinggirkan. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Sudan di Ibukota; Khartoum, memobilisasi milisi yang sebagian besar warga Arab  untuk menumpas pemberontakan.
Konflik Darfur terus meluas di Afrika. Di Sudan, konflik dan pelanggaran HAM di wilayah Darfur barat terus terjadi kendatipun Perjanjian Perdamaian tahun 2006 antara pemerintah dan satu faksi Gerakan/Tentara Sudan Selatan. Pasukan yang disponsori pemerintah mengebom desa-desa, membunuh warga sipil, dan mendukung kelompok-kelompok pemberontak Chad. Wanita dan anak-anak terus mengalami tindak kekerasan.

Hegemoni Amerika Serikat sebagai Security Keeper


  Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna 
Atas peristiwa ini, AS memandang bahwa pembangunan postur pertahanan harus memperhitungkan kepentingan-kepentingan nasionalnya, antara lain:[1] Pertama “ensuring U.S. security and freedom of action, yang meliputi: kedaulatan (souvereignity) AS, integritas teritorial (territorial integrity), dan kebebasan (freedom), melindungi warga negara AS baik yang berada di dalam dan luar negeri, perlindungan terhadap infrastruktur strategis AS.  Kedua, “honoring international commitments”, dalam formasi bahwa keamanan dan kesejahteraan negara aliansi dan sahabat, menghalangi permusuhan yang mendominasi wilayah-wilayah strategis, khususnya Eropa, Asia Timurlaut, pesisir Asia Timur, dan Timur Tengah serta Asia Barat Daya, perdamaian dan stabilitas di dunia barat (west hemisphere). Ketiga, “contributing to economic well-being, meliputi: vitalitas dan produktivitas ekonomi global, dan keamanan internasional atas laut, udara dan ruang angkasa, dan jalur komunikasi informasi.
Melihat penekanan isu-isu keamanan dan kentalnya nuansa militeristik dalam pendekatan strategy baru Bush, maka perkembangan baru dalam strategy keamanan nasional AS diikuti dengan transformasi dalam militer AS. Donald H. Rumsfeld, Menteri pertahanan pemerintahan Bush, mengatakan bahwa Departemen Pertahanan AS harus memfokuskan perhatian pada upaya pencapaian enam tujuan program pengembangan transformasional (development of transfomational programs).[2]

Situasi Keamanan Global Pasca 11 September 2001


Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna
 Beberapa saat setelah penyerangan terhadap gedung WTC dan Pentagon terjadi, AS langsung mengeluarkan laporan rutin Dapartemen Pertahanan AS, yaitu “Quadrennial Defense Review Report/QDR” (30 September 2001) dan setahun kemudian disusul dengan “The National Security Strategy/NSS” (17 September 2002) yang merupakan strategi pemerintahan Bush dalam menghadapi perubahan ancaman keamanan AS pasca 11 September 2001.
Perubahan cara pandang terhadap konsep keamanan serta transformasi strategi pertahanan terlihat jelas baik dalam laporan QDR 2001 maupun didalam NSS 2002. Pada masa pemerintahan Bill Clinton kebijakan luar negeri AS lebih menekankan pada isu-isu ekonomi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta nilai-nilai demokrasi. Hal ini terlihat dalam “National Security Strategy” tahun 1999, dimana Clinton merumuskan empat tugas besar bangsa AS, antara lain: meningkatkan keamanan Amerika, meningkatkan kemakmuran ekonomi Amerika, mempromosikan demokrasi, dan empromosikan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. [1]
Sementara dalam NSS 2002, presiden George W. Bush sangat menekankan persoalan-persoalan keamanan. Meskipun tidak secara eksplisit, kecenderungan Bush mengedepankan pendekatan militer dalam strategi keamanannya jelas terlihat. Dalam pidatonya di Westpoint, pada 1 Juni 2002, Bush mengemukakan tiga tugas besar AS kedepan, yaitu: “We will defend the peace by fighting terrorists and tyrants, we will preserve the peace by building good relations among great powers, and we will extend the peace by encouraging free and open societies on every continent.”[2]

Arsitektur Keamanan Global Pasca Tragedi 11 September

Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna                
Abstract
This paper explains about the architecture of global security often change during a “defining moment” dramatic. As long as we know like Prof. Budi Winarno analytically explained, that the collapse of the World Trade Centre (WTC) in New York on September 11, 2001 following the terrorist attacks is now seen by many as defining moment of the architecture of global security. This architecture typically same as the forming of The End of World War II in 1945 which then immediately followed by the start of the Cold War era. When the Berlin Wall fell on In 1989, the international community saw it as the beginning of the birth of the era Post Cold War. Indeed, the September 11 tragedy brought fundamental implications of the situation and the international political arena. For United States, the incident was a major blow to the supremacy of the superpowers, which demanded a response in the form of “global war againts terrorism”. For the other countries, in addition to make them aware that a serious threat to humanity can take the form of a never seen before, and the response of the WTC tragedy U.S. against terrorism is the beginning of the establishment of a world political order characterized by increased non-traditional threats, hereinafter give impact to the forming of the new architecture of global security which followed by the United States as the lone superpower hegemony. Other issues that give impact to the creating of architecture of global security such us ––humanitarian crisis in the Darfur case; human rights violations in Mianmar, Pantai Gading, Iraq, Israel, Bosnia, and East Timor; conflict countries among “failing states” in the case of Somalia and Iraq; issue of terrorism and civilization identity; cases of the spread of both nuclear and chemical weapons, also the dissemination of small arms and light weapon, and the changes of security environment from traditional to non-traditional level. All of these issued has been become the main issue that has encourage the forming of the new architecture of global security. 

Keyword: keamanan global, pasca 11 September, Amerika Serikat, hegemoni, HAM, militer, senjata, dan arsitektur keamanan internasional.

A.   Pendahuluan
Munculnya arsitektur baru “defining moment”[1] terhadap persepsi ancaman baru dan ketidakpastian keamanan internasional telah mempengaruhi tatanan internasional yang kerap kali berubah oleh sebuah sebuah peristiwa dramatis. Berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, segera diikuti dengan dimulainya era Perang Dingin. Runtuhnya Tembok Berlin tahun 1989, masyarakat internasional melihatnya memasuki era Pasca Perang Dingin. Runtuhnya gedung WTC di New York pada 11 September, dilihat banyak pihak sebagai defining moment yang mengakhiri era Pasca Perang Dingin.

Response Paper fondation and Peace Studies


Oleh: Citra Istiqomah  13/352281/PSP/4666


Globalisasi tidak dapat dipungkiri memberi dampak yang sangat besar terhadap dinamika kehidupan umat manusia, demikian pula terhadap dinamika konflik dan kekerasan yang terjadi secara meluas di berbagai bidang, baik politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, maupun aspek-aspek lainnya. Di sinilah pentingnya letak bina-damai (peacebuilding) dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dan mengelola situasi perdamaian pasca-konflik. Pasca Perang Dingin, dunia dihadapkan pada berbagai isu yang sangat bervariasi. Negara dianggap tidak lagi mampu menangani seluruh persoalan tersebut, sehingga peran aktor-aktor non-negara menjadi penting dalam proses penanganan konflik. Baik Fisher maupun Pugh dalam tulisannya menekankan urgensi hal tersebut, dimana terjadi changing patterns of power dan kekuasaan menjadi terdistribusikan. Negara memiliki peran yang relatif kecil, dan agaknya muncul aktor-aktor baru yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap pasang-surut persoalan-persoalan yang timbul dan bersifat konfliktual. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya aktivisme masyarakat sipil (civil society) dalam mengelola kondisi perdamaian yang lebih stabil. Ini dapat dipahami karena pada hakikatnya basis rekonsiliasi berada pada kemauan setiap individu untuk menghentikan konflik.
Menurut Pugh yang juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil, kondisi konfliktual pada dasarnya bersumber dari struktur ekonomi liberal yang membuat perdamaian yang tadinya akan disepakati bersama justru menjadi kacau karena monopoli sejumlah pihak yang berkuasa dan memanfaatkan kekuasaan tersebut untuk melegitimasi penggunaan sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama. Oleh sebab itu, ia menekankan pada pentingnya integrasi aktor, termasuk engage dengan masyarakat sipil. Meskipun muncul inisiatif dari entitas supranasional dan organisasi internasional seperti PBB, khususnya UN Peacebuilding dalam menangani konflik secara internasional, ini tidaklah cukup. Peran UN Peacebuilding sebagai salah satu agen besar yang mengelola upaya bina-damai di daerah-daerah konflik di seluruh dunia menurutnya semakin lama semakin lemah, terfragmentasi, dan ambigu, bahkan sarat dengan kepentingan politik negara. Di sinilah letak urgensi peran masyarakat sipil yang tidak terikat pada kepentingan-kepentingan politik untuk turut menangani konflik.

Globalisasi dan Isu Demokrasi (Studi Kasus: Krisis Demokrasi di WTO)


Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna
Abstract
This paper explains about the definition of democracy and globalization, its effects in level of global, in this case the WTO justice and equality mean to be respected as democratic organizations. As long as we know like Prof. Budi Winarno analytically explained, that democracy and globalization has impact the WTO policy, such promise not only economic growth but also new system that unifies the world as one place, called democratic as one world government (cosmopolitanism). This idea, even until now, WTO creates pro and contra in case of “undemocratic situations” such: “no one man, one vote”, “the role of green room”, and “the decision making process” in WTO. The collaboration between globalization, commercialization and capitalism increasingly erode the principle of autonomy of the WTO that skepticism towards liberal democracy excellence in the welfare and prosperity of the member. Followed by erosion and the shift WTO orientation make this organization creating crisis of democracy which is restrain from ideally democratic organization as Prof. Budi Winarno offers cosmopolitan democracy (democracy cosmopolitan vision) in WTO as a solution. Hopefully this article will bring clarity of democracy and globalization in internal WTO as a whole.

Keyword: Demokrasi liberal, globalisasi, prinsip WTO, krisis demokrasi, dan demokrasi kosmopolitan.

A.    Pendahuluan
Lembaga-lembaga multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO tidak hanya mempunyai kekuasaan ekonomi, tetapi juga politik yang sangat besar.[1] Lembaga-lembaga ini diharapkan agar bersifat bijak atau pro terhadap keadilan demi mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat internasional atau dunia. Tetapi yang terjadi malah ketimpangan, karena mereka bertolak belakang dengan tujuan awal didirikannya lembaga tersebut, dimana keberadaannya lebih merefleksikan kepentingan-kepentingan perusahaan transnasional dibandingkan dengan warga negara diseluruh dunia. Makanya didalam lembaga-lembaga yang melampaui kekuatan negara telah terjadi pembajakan demokrasi (garis miring istilah dari demos).
WTO sebagai organisasi internasional mengalami perkembangan sesuai dengan kondisi zaman kontemporer. Seiring dengan perkembangan itu, maka tidak menutup kemungkinan dalam WTO kebijakan yang mendasari pendiriannya mengalami proses pergeseran sehingga melahirkan situasi “krisis demokrasi” dalam pengambilan kebijakan.
WTO, merupakan sebuah organisasi perdagangan internasional yang dibentuk pada tanggal 15 April 1994 di Marakesh, Maroko setelah perundingan panjang mengenai perdagangan dunia yang disebut Putaran Uruguay dan hingga kini telah menaungi 153 negara di dalamnya. Organisasi ini berfungsi sebagai forum bagi kerjasama internasional dalam hal kebijakan perdagangan antarnegara.
WTO berlaku efektif sejak 1 Januari 1995. Dalam membuat kebijakan, negara-negara anggota WTO menerapkan prinsip konsensus. Di mana konsensus ini membutuhkan pemungutan suara atau voting. Dalam meberikan voting ini akan didasarkan pada andil perdagangan yang dilakuka suatu negara. Sebagai contoh, Amerika Serikat memiliki 17% suara, sedangkan negara berkembang yang memiliki andil perdagangan kurang dari 1% dari perdagangan dunia juga memiliki kurang dari 1% suara. Namun, jalan ini ternyata mendapat banyak kritikan, sebagai akibat dari melencengnya penggunaan hak voting dalam menjalankan prinsip WTO. Ssejalan dengan pendapat dari Hoekman bahwa “There has been much criticism of the WTO decision making process as being undemocratic, non-transparent and accountable to none. War on Want, a British NGO fighting poverty in developing countries.”[2]
Dalam pelaksanaan tugasnya, WTO berupaya untuk membangun skema perekonomian yang sehat bagi semua negara anggota dengan cara membentuk kerangka kebijakan perdagangan yang dapat menfasilitasi kepentingan setiap negara dalam hal perdagangan internasional. Kerangka untuk mengatur kebijakan perdagangan ini tertuang dalam prinsip-prinsip WTO yang menjadi dasar dari sistem perdagangan multilateral. Selain itu, WTO juga memiliki perangkat pengambilan keputusan dalam rapat-rapat penting anatar anggota. Namun, melihat semakin meluasnya keanggotaan WTO maka tidak bias dihindari munculnya dominasi kepentingan anatara-negara-negara yang memiliki kepentingan besar dalam setiap agenda yang diluncurkan oleh WTO dibawah rejim yang sangat didominasi oleh negara maju.