“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Peredaran Narkoba dan Kemajuan Teknologi


Oleh: Ahmad Anwar, Angela Merici Chrisan, Anisa L. Umoro, Anna C. Suwardi, Bayu Setyawan, Cut Fitri Indah Sari H., Nasikhatun Listya A.F., Novie Lucky A., Novian, Uticha Sally, Yan Abrar
            Jaringan narkoba internasional sangat mengandalkan transportasi dan dalam peredaran narkoba, baik itu melalui jalur darat, laut ataupun udara, di pelabuhan dan bandar udara internasional, pertumbuhan pesat dalam perdagangan internasional juga telah memfasilitasi perdagangan narkotika, karena volume yang diangkut di seluruh dunia membuat sulit bagi pihak berwenang untuk mendeteksi pengiriman narkoba.            Perkembangan besar lain selama beberapa dekade terakhir adalah peningkatan lalu lintas udara. Jumlah pesawat yang beroperasi meningkat lebih dari 80 persen pada 1990-2009 atau 3,2 persen per tahun. Dikombinasikan dengan penjualan tiket yang makin murah, kenaikan ini telah bertindak sebagai insentif bagi kelompok peredaran narkotika untuk mengambil keuntungan dari volume yang lebih besar lalu lintas udara, baik dengan mempekerjakan banyak orang untuk mengangkut obat-obatan terlarang lintas batas di dalam tubuh mereka atau dengan menyembunyikan obat di dalam angkutan udara atau paket pos. Globalisasi telah memberi kemudahkan bagi pengedar narkoba untuk memperluas usahanya. Hal ini dimungkinakan dengan mudahnya transportasi internasional pada era globalisasi, perpindahan manusia yang sangat dinamis, kemudahan fasilitas bank dan komunikasi yang cepat. Semua keunggulan akibat sistem globalisasi ini mampu dimanfaatkan jaringan pengedar narkoba untuk semakin memperbesar dan memperluas jangkauan bisnisnya[1]. Kemudahan in memungkinkan opium yang ditanam di Afghanistan misalnya bisa dengan cepat dinikmati konsumennya yang ada di Eropa maupun Amerika.

Peredaran Narkoba Sebelum dan Sesudah Globalisasi


Oleh: Ahmad Anwar, Angela Merici Chrisan, Anisa L. Umoro, Anna C. Suwardi, Bayu Setyawan, Cut Fitri Indah Sari H., Nasikhatun Listya A.F., Novie Lucky A., Novian, Uticha Sally, Yan Abrar           
         Opium dan ganja merupakan beberapa produk narkotika paling awal dikenal. Pada awalnya, baik opium maupun ganja ditanam untuk diambil manfaatnya sebagai bumbu masak dan keperluan pengobatan.  Selain itu beberapa varietas ganja dikenal memiliki serat yang bagus dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan anyaman. Hingga kemudian setelah efek lain dari opium dan ganja ditemukan pemasaran kedua produk tersebut dibatasi. Keduanya dikenal mampu menimbulkan efek halusinasi pada pemakainya sehingga pengaturan penggunaannya mulai dibatasi. Pada perkembangannya, dengan kemajuan teknologi maka ditemukan  jenis-jenis narkoba sintesis dan semi sintesis. Penemuan ini memungkinkan untuk produksi narkoba secara besar-besaran.  Beberapa narkoba jenis sintesis ini disinyalir lebih potent dari yang alami sehingga dinilai lebih berbahaya.

Pengertian dan Jenis-Jenis Narkoba


Oleh: Ahmad Anwar, Angela Merici Chrisan, Anisa L. Umoro, Anna C. Suwardi, Bayu Setyawan, Cut Fitri Indah Sari H., Nasikhatun Listya A.F., Novie Lucky A., Novian, Uticha Sally, Yan Abrar
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan aktif lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, narkoba adalah obat, bahan atau zat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia, baik melalui mulut, atau dihirup maupun melalui suntikan akan mempengaruhi kinerja otak atau susunan saraf pusat.[1] Narkotika mempunyai daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan si pemakai tidak bisa terlepas dari pemakaiannya. Contohnya adalah Ganja, Morfin, dan beberapa obat bius yang digunakan oleh kedokteran. Sementara psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika yang memiliki kasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Biasanya ini digunakan dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Beberapa contoh antara lain adalah valium, ekstasi, shabu, kecubung dan sebagainya. Bahan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang bisa menimbulkan ketergantungan.[2] Contohnya rokok, beberapa alkohol atau minuman memabukan dan membuat ketagihan.
Narkoba mengacu pada senyawa-senyawa yang dapat meberikan rasa ketagihan. Sebagaimana yang sudah disebutkan, dalam dunia kedokteran, senyawa-senyawa ini digunakan untuk kepentingan medis seperti obat bius operasi dan sebagainya. Namun dalam perkembangannya, perspektif tersebut disalah artikan akibat penggunaan senyawa tersebut diluar peruntukan dan dosis yang semestinya. Dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis narkoba yang beredar di pasaran. Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

Peredaran Narkoba Dalam Era Globalisasi dan respon Dunia Internasional


Oleh: Ahmad Anwar, Angela Merici Chrisan, Anisa L. Umoro, Anna C. Suwardi, Bayu Setyawan, Cut Fitri Indah Sari H., Nasikhatun Listya A.F., Novie Lucky A., Novian, Uticha Sally, Yan Abrar

            Globalisasi membawa banyak perubahan dalam dunia internasional. Salah satunya globalisasi mengakibatkan garis batas antar negara semakin tipis dan tidak terlihat. Karena itu manusia dan barang dapat bergerak dengan mudah dari negara satu ke negara lainnya. Selain itu masyarakat pun diberi kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai situasi yang sedang terjadi di belahan bumi lainnya. Globalisasi telah mendorong masyarakat tidak hanya menjadi bagian dari komunitas suatu negara melainkan juga telah menjadi warga negara internasional yang hidup di lingkungan global.
            Globalisasi bisa di ibaratkan seperti sebuah koin yang mempunyai dua sisi. Globalisasi telah memberi kemudahan bagi dunia internasional di satu sisi, sementara disisi lainnya globalisasi membawa dampak buruk bagi dunia internasional. Sebab kemudahan yang ditawarkan globalisasi justru semakin memfasilitasi kegiatan ilegal yang terjadi dengan melintasi batas-batas yuridiksi negara. Akibatnya kegiatan illegal yang semula hanya dianggap sebagai tindak kriminal biasa kini dianggap sebagai kegiatan yang mengancam keamanan (security) suatu negara. Kegiatan ilegal ini kemudian disebut dengan kejahatan transnasional.
            Kejahatan transnasional atau kejahatan global pada awalnya dicetuskan oleh United Nations Crime Prevention and Criminal Justice Branch tahun 1976. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi fenomena kriminal yang melintasi batas negara, melanggar hukum di beberapa negara dan memiliki efek pada negara lainnya. Kemudian, dibuat konsep baku mengenai kejahatan global yaitu pelanggaran di mana eksekusinya, pencegahan dan efek langsung maupun tidak langsungnya mempengaruhi lebih dari satu negara. Dengan kata lain, suatu kejahatan dikatakan sebagai kejahatan global dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, pelakunya. Dengan adanya berbagai kemudahan karena globalisasi, para pelaku kejahatan akan mendapatkan peluang untuk membentuk jaringan bahkan hingga melewati batas negara. Kedua, dampaknya. Dampak yang ditimbulkan dari kejahatan global akan dirasakan oleh satu atau lebih pihak yang berada di negara lain atau banyak negara.   

Karakteristik Negara lemah


Oleh: Aan
Secara umum paradigma yang berkembang bahwa negara kuat ialah negara yang mampu menyediakan kebutuhan fundamental bagi negaranya, baik dari segi keamanan militer, sosial, ekonomi, maupun politik pemerintahan yang baik. Asumsi ini memang relatif. Begitu pula dengan pengertian negara lemah (weak state), karena hampir tidak ada kesepakatan yang universal dalam mendefinisikannya. Komisi Negara Lemah dan Keamanan Nasional AS misalnya, memperkirakan ada 50 sampai 60 negara berstatus lemah. Departemen Pembangunan Internasional Inggris misalnya, mengklasifikasikan 46 negara dengan 870 juta penduduknya sebagai negara rapuh (fragile).[1]
Kita melihat beberapa negara di dunia di dalamnya terdapat kelompok-kelompok, etnis-etnis yang berkonflik. Baik yang terjadi di dalam satu wilayah kekuasaan berdaulat atau lebih. Secara status, negara tersebut merdeka, tetapi pada kenyataannya tidak benar-benar berdaulat. Dalam beberapa aspek, tidak hanya keamanan militer, tetapi secara sosial-ekonomi kurang berkembang, bahkan terpuruk. Bahkan di level pemerintahan dipenuhi elit-elit berkepentingan kelompok. korupsi pun merajalela.
Gambaran tersebut tidak bisa memberikan pengertian secara valid tentang negara lemah. Sehingga perlu ada pendekatan melalui kategori tertentu. Namun setidaknya, karakteristik negara lemah dan negara gagal dapat dilihat melalui elemen berikut:[2]

Konflik Senjata dan Arsitektur Keamanan Global



A.Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna
Penyebaran SALW memiliki dampak merugikan pada keamanan global, tersedianya bahan baku menciptakan konflik yang pada akhirnya mendestabilisasi wilayah dan memperburuk keamanan internasional. Perdagangan senjata sering menghambat keberhasilan pelaksanaan operasi penjaga perdamaian dan melemahkan inisiatif pengembangan proses perdamaian internasional, juga mengurangi potensi keamanan di tingkat regional dan global. Banyak ancaman keamanan yang kita hadapi saat ini berbentuk organisasi, dimana negara dan wilayah lainnya dapat dihubungkan dengan masalah penyebaran SALW. Teroris, kelompok kriminal terorganisir, pemberontak dan bahkan bajak laut, sering detemukan bahwa kejahatan mereka lebih mudah untuk dijalankan karena akses mudah mereka ke senjata-senjata ini.
Ketersediaan SALW telah menjadi faktor utama dalam peningkatan jumlah konflik, dan menghambat pembangunan perdamaian pasca konflik. Diperkirakan, dari setengah miliar SALW di seluruh dunia, sekitar 300.000 sampai setengah juta orang di seluruh dunia terbunuh oleh SALW setiap tahun, mereka adalah penyebab utama korban sipil dalam konflik modern. SALW merupakan ancaman besar dan luas terhadap keamanan negara, masyarakat dan individu. SALW adalah senjata utama yang digunakan dalam sebagian besar konflik baru dan kekerasan bersenjata.

Isu keamanan, perlengkapan militer, dan persenjataan


Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna   
  Isu tentang proliferasi terlarang “small arms and light weapon (SALW)” pertama  kali diangkat dalam Resolusi Majelis Umum 1995 (A/RES/50/70B). [1] Ketika, dua kelompok tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal, mengeluarkan laporan pada dalam artikel (A/52/298 (1997) dan A/54/258 (1999)), keduanya menegaskan perlunya mengontrol bersama penyebaran senjata di seluruh dunia. Kerjasama multilateral ini telah menunjukkan langkah yang signifikan dengan dibentuknya Konferensi PBB tentang “Perdagangan Gelap Senjata Kecil dan Senjata Ringan” di semua aspek, yang berlangsung pada Juli 2001 di Markas Besar PBB di New York. Pada kesempatan ini, para negara peserta sepakat untuk mengadopsi Program Aksi (PoA) untuk mencegah, menangkis, dan memberantas perdagangan gelap SALW.
SALW termasuk dalam senjata konvensional, yaitu senjata yg lazim umum, biasa digunakan tidak termasuk senjata atom, nuklir, kuman (kimia dan biologi), dan senjata-senjata inkonvensional lainnya. Senjata konvensional dalam halini termasuk “Small arms include light weapons such as hand guns, pistols, sub-machine guns, mortars, landmines, grenades, and light missiles”.[2] Sedangkan, menurut PBB  “small arms” adalah senjata-senjata yang khusus dibuat dengan spesifikasi militer yang di desain untuk digunakan secara perorangan, dan berbeda dari senjata berat yang membutuhkan beberapa orang untuk mengoperasikan dan memeliharanya.[3] Penyebaran gelap SALW telah membuktikan banyaknya jumlah kematian dalam konflik bersenjata sejak 1945.