Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah
Pendahuluan
Globalisasi tidak dapat dipungkiri telah
menjadikan kehidupan manusia menjadi kian terbuka tanpa batas pengotak-kotakan
teritorial (borderless). Hal ini
tidak dapat dilepaskan dari dampak perkembangan isu global pasca berakhirnya
Perang Dingin yang menjadi titik balik bagi dinamika interaksi antaraktor dalam
hubungan internasional. Isu-isu yang semula bersifat state-security-centric bermetamorfosis menjadi human-security-centric. Berbagai persoalan kini menjadi bersifat
lintas-batas danintermestic sehingga
negara yang mulanya berperan sebagai satu-satunya aktor dalam interaksi
hubungan internasional tidak lagi dominan dan dapat menangani semua persoalan
sendiri. Muncul aktor-aktor lain, baik MNC, NGO, INGO, individu, maupun
aktor-aktor non-negara (non-state actors)
lainnya yang turut berperan dan mengambil andil besar dalam penyelesaian
permasalahan-permasalahan global.
Jauh sebelum itu, pasca berakhirnya
Perang Dunia I, banyak negara menganggap bahwa perang terjadi karena
ketidakmampuan negara dalam mengelola konflik, distribusi kekuatan (power distribution), dan distribusi
sumber daya. Oleh karena itu, timbul inisatif kerjasama dalam hubungan
internasional untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul sebagai dampak
perang sekaligus mencegah perang timbul kembali. Untuk mengatasi
persoalan-persoalan global tersebut, disepakati pembentukan pemerintahan global
(global governance) ataupun rezim
internasional. Pada 10 Januari 1920, dibentuk Liga Bangsa-bangsa (LBB) yang
diinisiasi oleh Presiden AS kala itu, Woodrow Wilson. Meskipun sempat mengalami
kegagalan dalam perjalanannya, LBB menjadi bukti awal bahwa masyarakat dunia
mulai merasakan adanya keterikatan (engagement)
dengan identitasnya sebagai warga dunia (global
citizens) bukan lagi sekedar warga negara.