“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Tantangan Masa Depan Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah Arus Globalisasi


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Globalisasi telah mengubah arah dan dinamika perkembangan serta percepatan interaksi negara-negara di dunia untuk lebih dapat memiliki kapasitas dalam persaingan internasional. Globalisasi dapat diartikan dengan saling keterkaitan hubungan antar negara, baik dari segi politik, sosial, ekonomi, maupun keamanan. Hal ini tidak terlepas dari kemajuan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang komunikasi dan interaksi. Globalisasi dapat menghilangkan batas dimensi ruang dan waktu menjadi sesuatu yang bukan lagi dianggap sebagai masalah. Sehingga globalisasi dapat memberikan dampak yang saling terhubung antara satu negara dengan negara lainnya, dimana kejadian yang terjadi pada suatu wilayah,dapat memberikan dampak terhadap wlayah lainnya. Globalisasi memberikan banyak pilihan kemudahan kepada setiap negara yang ada di dunia, yaitu kemudahan akses untuk berkompetisi dan semakin terbukanya arus informasi. Namun di sisi lain, globalisasi juga memberikan dampak yang negatif bagi beberapa negara lemah yang tidak mampu bersaing dan berkompetisi dalam arus globalisasi. Sehingga globalisasi dapat menjadi bumerang bagi negara-negara yang tidak cukup kuat untuk berkompetisi. Dalam globalisasi sendiri, sebuah negara akan dihadapkan pada beberapa tantangan yang diantaranya adalah ekonomi, keamanan, sosial, dan politik.

Good Neighbour Policy Indonesia Dalam Penerapannya di Kawasan Asia Tenggara


Oleh: Haryo Prasodjo(haryoprasodjo@ymail.com)

Setelah kemerdekaannya di tahun 1945, hingga saat ini, Indonesia telah dengan konsisten menjadikan landasan bebas aktif sebagai landasan politik luar negerinya. Yang mana bebas diartikan sebagai kebebasan Indonesia untuk tidak menganut salah satu paham yang mendominasi dunia saat itu. Yaitu terdaoat ideologi  Komunis yang melekat pada Uni Soviet dan juga ideologi Liberal yang melekat pada Amerika Serikat. Yang mana dalam pidatonya pada bulan September 1948 Mohammad Hatta juga mendefinisikan arti dari bebas aktif itu sendiri dengan bentuk kebijakan yang dikenal dengan mendayung diantara dua karang. Adapun aktif itu sendiri, diartikan dengan Indonesia tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Setiap masa pemerintahan akan memiliki definisi yang berbeda terkait dengan politik bebas aktif itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat dengan kebijakan luar negeri Indonesia masa pemerintahann SBY yang kita kenal dengan thausand friends, zero enemy. Dan pada periode keduanya SBY kembali mengeluarkan kebijakan luar negeri Indonesia yang berbunyi good neighbourhood policy. Good neigbour policy sendri merupakan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang dipilih pada masa pemerintahan SBY sebagai salah satu cara agar Indonesia dapat dapat terus mengoptmalkan kebijakan sebelumnya yang terkait dengan thousand friends, zero enemy. Dimana kebiajkan tersebut lebih mengedepankan sikap saling percaya, harmony, kepemimpinan, serta keamanan, khususnya terhadap negara-negara tetangga yang berada di kawasan Asia Tenggara.

Penyelesain Sengketa Perbatasan RI-Malaysia Terkait Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datuk Oleh Malaysia

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Isu perbatasan selalu menjadi isu terhangat yang sekan tidak akan pernah selesai untuk dibahas dalam kajian hubungan internasional. Hal ini dikarenakan, masalah perbatasan selalu menjadi polemik yang hampir terjadi disemua negara di dunia, khususnya negara-negara yang termasuk dalam katagori sedang berkembang. Dalam hal ini terkait dengan masalah perbatasan antara Indonesia – Malaysia yang hampir setiap tahunnya terjadi kesalah pahaman mengenai batas teritori masing-masin gnegara.  Dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang berada di kawasan Asia Tenggara, negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki luas wilayah terbesar di kawasan Asia Tenggara. Selain itu negara Indonesia merupakan negara yang masuk kedalam katagori sebagai negara kepualauan, yang mana luas wilayah Indonesia hampir sebagian besar didominasi oleh gugusan pulau dan juga wilayah laut. Luas wilayah yang terbentang dari Sabang hingga Merauke tersebut tentu memiliki potensi alam yang berlimpah, baik dari hasil hutan, pertanian, perkebunan, laut ataupun kekayaan alam yang berada di dalam perut bumi seperti barang-barang tambang. Selain itu negara Indonesia termasuk kedalam negara yang dilalui oleh garis khatulistiwa dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, yang memiliki keberanekaragaman kehidupan baik hayati maupun nabati. 

Perjuangan yang dilakukan oleh Presiden SBY melalui politik luar negerinya terkait masalah yang berkenaan dengan perbatasan adalah selalu mengedepankan politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada kebijakan  Thausand Friends Zero Enemy. Dimana dalam setiap permasalahan yang terjadi, Indonesia selalu mengedepankan asas kekeluargaan pada masalah-masalah yang dianggapnya tidak begitu mendesak. Hal ini dapat dilihat bagaimana masalah-masalah perbatasan antara  RI-Malaysia dapat diselesaikan dengan diplomasi damai tanpa harus ada diplomasi senjata. Adapun masalah perbatasan yan kembali mencuat beberapa bulan lalu yang tepatnya pada Bulan Mei 2014 adalah terkait kasus pembangunan mercusuar yang dilakukan oleh Malaysia di zona abu-abu Tanjugn Datuk, Sambas, Kalimantan Barat. Pembangunan mercusuar sendiri diketahui, setelah radar navigasi milik Dinas Perhubungan Laut Indonesia menangkap adanya kegiatan di kawasan tersebut. Yang selanjutnya, dilaporkan kepada TNI. Situasi sedikit memanas ketika Panglima TNI Jendram Moeldoko meminta Pemerintah Indonesia untuk melayangkan surat protes kepada pihak Malaysia terkait dengan pembangunan mercusuar di tanah yang menjadi sengketa tersebut. Pembangunan yang dilakukan oleh Malaysia sendiri dilakukan dengan menggunakan kapal polisi maritim dan angkatan laut Malaysia. Yang mana pembangunan tersebut dilakukan oleh pihak Malaysia setelah mengklaim bahwa kawasan Tanjugn Datuk merupakan kawasan teritorial yang masuk kedalam wilayah Malaysia.

Konsep Small States in Multilateral Negotiations



 Oleh : Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Negosiasi digunakan agar suara negara yang memiliki kekuatan relatif kecil dapat didengar, sehingga apa yang diharapkan dari kebijakan dan politik luar negerinya dapat didengar dan dipertimbangkan. Negosiasi digunakan juga sebagai salah satu upaya suatu negara dalam meningkatkan posisi dan daya tawarnya dalam dunia internasional. Dalam sebuah negosiasi di dunia internasional, sebuah negara harus mengintegrasikan berbagai aspek yang dimilikinya, baik dari segi ekonomi maupun politik. Selain itu, konsep ini juga dapat digunakan dalam melihat bagaimana sebuah negara melakukan cara yang berbeda pada negosiasi yang berbeda. Setidaknya terdapat dua bentuk tipe strategi yang digunakan, pertama adalah strategi capacity bulding dan kedua adalah shaping strategy.[1] Sebelum negosiasi dilakuakan setidaknya negara sudah harus memiliki apa yang disebut sebagai capacity building, yang nantinya digunakan dalam membentuk strategi yang digunakan untuk dapat mempengaruhi proses negosiasi. Sehinggga, output yang diharapkan dari proses tersebut adalah, goal dari tujuan negara tersebut. Hal tersebut dikarenakan sebuah negara kecil akan mengalami kesulitan dalam menjalin negosiasi internasional tanpa adanya kapasitas relasi  dengan negara lainnya. Setidaknya dalam tulisan yang dipaparkan oleh Diana Panke, terdapat dua strategi yang digunakan oleh sebuah negara dalam proses negosiasinya. Pertama adalah dengan menggunakan kekuatan dari capacity buildingnya. Kedua dengan menggunakan secara luas berbagai macam cara untuk dapat membentuk berbagai macam strategi baik dalam arena kebijakan maupun arena institusional.

Transnational Coorporations, Global Production Networks, and Urban and Regional Development: A Geographer’s Perspective on Multinational Enterprises and the Global Economy –Henry Wai & Chung Yeung



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Tulisan tersebut membahas mengenai intepretasi georafi dan ekonomi, dimana TNC memiliki peran dalam pembangunan wilayah perkotaan dan regional. Tulisan tersebut mencoba untuk menjelaskan bagaimana pembangunan yang terjadi pada ekonomi perkotaan dan regional di saat globalisasi ekonomi seperti saat ini. Dengan menggunakan kerangka global product network, tulisan tersebut mencoba untuk menjelaskan satu persatu jaringan hubungan saling keterantungan antara TNC dengan kota dan regional. TNC dengan ide serta strategi jaringan multinasionalnya telah dapat menjadikan sebuah kawasan seperti perkotaan menjadi menglobal. Studi mengenai TNC mengalami perubahan pola, yang pada awalnya diminati hanya untuk kalangan ekonom dalam meningkatkan FDI kini telah meluas hingga dipelajari di sekolah dan juga bangku kuliah. Lokasi sering menjadi salah satu hal yang diabaikan TNC, yang mana pada lokasi terdapat non mobile dan non imitatemble yang memungknkan sebuah perusahaan untuk menetukan kometisinya sendiri. 

Georgrafi tidak lagi diartikan dalam pengertian ruang, tempat dan skala oprasional semata. Bagi TNC geografi terkait dengan masalah diferensial dan keuntungan yang ada di wilayah tersebut. Hal ini tidak terlepas dari TNC yang merupakan aktor aktif dan dinamis yang juga sebagai aktor kunci yang memberikan kontribusi dalam membangun perkotaan dan regional. TNC juga merupakan sebuah bentuk kelembagaan kapitalisme moden yang juga digunakan sebagai struktur pemerintahan untuk mengatasi kegagalan pasar. Pendapat lain mengatakan bahwa TNC merupakan organisasi produk yang dapat mengintervensi pasar secara lintas batas.  Bahkan terdapat sebuah pendapat yang mengatakan bahwa TNC dapat dikonseptualisasikan sebagai jaringan sosial yang tertanam. Dalam TNC institusi pemerintah perlu diwujudkan dan didirikan sebagai pembuat aturan main bagi TNC yang berada di wilayah tersebut. TNC juga dapat dipahami sebagai striktur pemerintah yang memiliki hubungan atas dasar “perjanjian”. 

Teori Neloliberalisme



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

            Neoliberal sendiri merupakan sebuah konfigurasi baru dari perubahan yang terjadi pada model ekonomi dunia. Merupakan sebuah bagian dari proses globalisasi yang turut menjadikan neoliberalism sebagai prinsip dari arah pembaharuan ekonomi dan sistem menejemen. Dalam bukunya yang berjudul A Brief History of Neoliberalism, David Harvey menyebutkna bahwa neo liberalisme merupakan sebuah contoh pertama dari teori ekonomi politik praktis yang menganjurkan bahwa, manusia akan dapat hidup lebih baik dan lebih maju dari yang lainnya dengan cara memberikan kebebasan bagi para individu pengusaha yang memiliki keahlian di dalamnya dibawah naungan framework institusional yang memiliki karakteristik kebebasan hak kepemilikan barang private, pasar bebas, dan juga perdagangan bebas. Adapun tugas dari negara adalah, menciptakan dan menjaga kerangka institusional agar para aktor dapat berinteraksi di dalamnya. Negara harus memberikan jaminan seperti kualitas dan kekuatan ekonomi yang stabil. Hal tersebut juga terkait dengan memberikan bantuan berupa kekuatan militer, pertahanan, polisi, dan juga struktur legal yang diperlukan untuk mengamankan dan menjamin hak kepemilikan barang private dan memaksakannya secara tepat agar pasar dapat berjalan dan berfungsi dengan baik. 

Efektivitas Nuclear Non-Proliferation Treaty dan International Atomic and Energy Agency Dalam Mengatur Kepemilikan Senjata Nuklir Internasional



(Studi Kasus Kepemilikan Senjata Nuklir Oleh India dan Pakistan)

Oleh : Haryo Prasodjo(haryoprasodjo@ymail.com)



Latar Belakang
Nuclear Non-Proliferation Treaty Merupakan bentuk rezim paling awal dalam hal yang mengatur mengenai kepemilikan senjata nuklir. Nuclear Non-Proliferation Treaty sendri berbentuk sebuah perjanjian yang yang mengatur dan membatasi kepemilikan senjaa nuklir oleh negara-negara di dunia. Perjanjian ini merupakan sebuah tindak lanjut dari traktat yang dibuat pada tahun 1063 mengenai pelarangan uji coba senjata nuklir, di udara, angkasa, maupun di dalam laut. Perjanjian itu sendiri pertama kalinya diusulkan oleh Oleh Irlandia dan ditandatangani pertama kalinya oleh Finlandia pada tanggal 1 Juli 1968 di New York Amerika Serikat. Nuclear Non-Proliferation Treaty mulai berlaku pada sejak 5 Maret 1970 setelah diratifikasi oleh Inggris, Amerika, Uni Sovet dan juga 40 negara lainnya.[1] Dalam perkembangannya, Nuclear Non-Proliferation Treaty juga turut mengatur mengenai aturan kepemilikan senjata nuklir. Baik bagi negara yang memiliki senata nuklir, maupun bagi negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir. Yang mana perjanjian ini mengatur mengenai regulasi yang terkait dengan pengembangan persenjataan nuklir, yang salah satunya melarang bagi negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mendistribusikan baik bantuan teknis maupun tekhnologi nuklirny akepada negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk membangun sebuah reaktor nuklir. Perjanjian itu sendiri memiliki tiga pokok utama yaitu nonprofelirasi, pelucutan, serta hak untuk menggunakan tekhnologi nuklir untuk tujuan damai. Selain adanya aturan regulasi mengenai kepemilikan senjata nuklir dalam Nuclear Non-Proliferation Treaty juga terdapat kesepakatan antar negara pemilik senjata nuklir diantaranya Amerika, Inggris, Rusia, China, dan Prancis yang mana kelima negar tersebut bersepakat untuk mengurangi kepemilikan senjata nuklirnya secara bertahap. Yang mana hal tersebut dalam jangka waktu tertentu akan dapat menghilangkan seluruh bentuk senjata nuklir dari muka bumi. Sedangkan bagi negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir Nuclear Non-Proliferation Treaty mengaruskan kepad anegara-negar tersebut untuk tidak memproduksi ataupun mengembangkan energi nuklir. Sedangkan kepada beberapa negara yang sudah memliki energi nuklir namun digunakan sebagai bentuk sumber energi seperti industri, pembangkit, dan tujuan damai lainnya. Maka akan diperkenankan kepada negara-negare tersebut untuk mengembangkannya sejauh negara-negara tersebut bersedia secara bertahap untuk diperiksa oleh International Atomic Energy Agency (IAEA), serta menaati aturan perlindungannya yaitu IAEA Safeguards. Yang mana seluruh negara-negara yang telah menandatangani Nuclear Non-Proliferation Treaty, maka akan diberlakukan beberapa aturan-aturan tertentu.