“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Imigran Ilegal di Australia

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Perkembangan geo politik internasional telah berkembang dengan sangat cepat seiring terus meningkatnya arus globalisasi. Berkurangnya peran negara dan semakin memudarnya batas negara,  menandai bahwa dunia telah menjadi sebuah wilayah tanpa batas bagi manusia. Berkembangnya tekhnologi telekomunikasi dan transportasi telah mengintegrasikan ruang dan waktu diseluruh penjuru dunia. Berakhirnya perang dingin di tahun 1989, bukan berarti telah mengakhiri berbagai perang dan konflik yang ada di dunia ini. Berkembangnya aktor non negara justru menghadirkan masalah baru yang semakin komplek dalam hal konflik golongan maupun kelompok. Permasalahan imigran ilegal yangsering kita lihat dan kita dengar, bukan merupakan sebuah permsalah baru. Namun dengan adanya imigran ilegal yang jumlahnya terus meningkat akan memungkinkan terjadinya berbagai resiko yang akan di hadapi oleh negara. Baik gangguan terhadap stabilitas keamanan dan stabiltas ekonomi negara tersebut. Lebih jauh lagi, keberadaan imigran ilegal juga akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat sekitar. 

Para imigran ilegal yang datang menuju Australia mayoritas merupakan para imigran yang ingin mencari suaka karena keadaan di negara asalnya tidak aman. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang menjadi target kekerasan dari masalah ras, etnis, dan agama. Australia merupakan negara yang menerima konvensi terkait dengan status pengungsi dan wajib mengizinkan orang-orang tersebut, yang tergolong dalam katagori sebagai pengungsi untuk datang dan menetap ke negaranya. Para imigran ilegal yang menjadikan Australia sebagai negara tujuan, biasanya lebih banyak datang dan masuk ke negara tersegut dengan melalui jalur laut. Kebanyakan para Imigran ilegal ini masuk melalui Pulau Christmast, yaitu sebuah pulau terluar di wilayah bagian Barat Benua Australia, dan merupakan pusat dari cassino yang ada di Australia. Di pulau tersebut terdapat sebuah rumah detensi imigrasi milik Pemeritah Australia yang layak huni, serta nyaman untuk dihuni sementara waktu bagi para imigran ilegal yang berhasil masuk ke Australia. Proses selanjutnya, para Imigran tersebut akan ditahan terlebih dahulu di sana sebelum akhirnya memperoleh kewarganegaraan secara selektif.[1]

Diplomasi Terbuka Sebagai Jalan Pembentukan Mutual Trust Dalam Konflik India-Pakistan


Oleh: Haryo Prasodjo
  
A.    Latar Belakang Sejarah Hubungan India-Pakistan
India dan Pakistan merupakan negara yang merdeka di tahun 1947, yaitu setelah Inggris meninggalkan kawasan tersebut. Secara geografis, kedua negara yang berada di kawasan Asia Selatan negara ini merupakan negara tetangga yang saling berdekatan dan berbatasan. Negara India memiliki keadaan ekonomi yang jauh lebih baik dengan mayoritas penduduknya yang beragama Hindu.  Sebaliknya, Pakistan memiliki keadaan ekonomi yang berada di bawah India dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Namun sesuai dengan partisi 562, terdapat satu wilayah yang menjadi kawasan abu-abu. Kawasan tersebut berada di wilayah Jammu dan Khasmir, yang mana wilayah diberikan kebebeasan untuk memilih negara mana yang akan diikuti. Pilihan tersebut, biasanya didasari atas banyaknya agama mayoritas di negara bagian tersebut. Setidaknya tiga perempat dari penduduk yang tinggal di wilayah tersebut merupakan masyarakat muslim, dan sebagian lainnya merupakan masyarakat yang beragama Hindu. Perselisihan terjadi setelah Pakistan mengklaim bahwa Khasmir yang berpenduduk 70% merupakan muslim adalah bagian dari Pakistan. Sedangkan bagi India, setelah Khasmir memiliki raja yang beragamakan Hindu, maka wilayah tersebut berhak untuk ikut masuk ke dalam wilayah teritorial India.[1]

Pada tanggal 22 Oktober 1947, India mengirimkan pasukannya ke wilayah Khasmir. Sebagai wilayah yang dipersengketakan, tentu hal tersebut menuai respon dari Pakistan yang juga direspon dengan turut mengirimkan pasukannya ke wilayah Khasmir. Pada tanggal 31 Desember 1947, India meminta PBB untuk ikut melakukan campur tangan dalam masalaha tersebut.[2] Untuk meredam konflik antara kedua negara tersebut, pada bulan Januari tahun 1948. PBB mendirikan sebuah komisi yang dinamakan United Nation Commision for India and Pakistan (UNCIP) untuk menyelidiki perselisihan dan menjadi mediator dalam perselisihan yang terjadi antara India dan Pakistan. Pada bulan April 1948, Dewan Keamanan PBB memperbesar jangkauan keanggotaan komisi tersebut, untuk mempercepat rekomendasi yang terkait dengan langkah-langkah perdamaian. Selain itu, tujuan dibentuknya komisi tersebut juga sebagai komisi yang berperan untuk memonitoring kawasan yang dipersengketakan.[3]

Politik Luar Negeri Indonesia


Oleh: Haryo Prasodjo

Jawab Semua Soal
1.      Apakah Dilema Politik Luar Negeri Indonesia yang biasa dihadapi oleh Presiden Indonesia

Terdapat beberapa dilema yang biasa dihadapi oleh presiden Indonesia saat menjabat. Dalam bidang ekonomi dilema yang dihadapi adalah hutang luar negeri Indonesia yang terus meningkat. Dimana pada tahun 2014 ini hutang luar negeri Indonesia sudah mencapai angka 7,6% yang jika dinomilkan sebesar US$ 276,6 miliar atau sebesar 3.300 triliun rupiah. Dalam hal lingkungan, maka Presiden Indonesia akan dihadapi oleh masalah yang datang dari kebakaran hutan lahan gambut saat musim kemarau. Di mana kabit asap dari kebakaran tersebut menganggu hingga negara-negara tetangga. Dalam bidang keamanan, presden akan dihadapi oleh masalah disintegritas wilayah NKRI dan juga masalah terorisme transnasional. Dalam bidang ketenagakerjaan, maka Presiden Indonesia akan dihadapkan  pada masalah tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri.

2.      Sebutkan 10 negara yang berbatasan dengan Indonesia!

Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Republik Palau, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

3.      Sebutkan slogan politik luar negeri Presiden SBY

Million Friends Zero Enemy (Sejuta kawan, Tanpa Musuh)
Navigating a Turbulent Ocean  (Mengarungi Samudra Bergejolak)
Persahabatan ke Segala Penjuru (all direction foreign Policy)

4.      Jelaskan Struktur Organisasi Kementrian Luar negeri RI

Menteri luar negeri : Bertugas dalam pengimplementasian kebijakan luar negeri

Wakil menteri luar negeri : Mengantikan posisi menteri luar negeri saat menteri sedang berhalangan

Sekertariat jendral : Melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap  program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya lingkungan kementrian luar negeri.

Direktorat Jendral Asia Pasifik dan Afrika :

a. Penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan
    luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
b. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan
    hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
c. Perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dengan negara-negara di kawasan Asia  
    Timur dan Pasifik;
d. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan
    hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
e. Pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan
    hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik; dan
f. Pelaksanaan administrasi di lingkungan kerjanya.

Direktorat Jendral Amerika dan Eropa :

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
  2. penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan lepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga, Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan dokumentasi dan statistic data hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.

MDGS Sebagai Bentuk Global Governance


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Secara tradisional, governance diartikan sebagai sekumpulan asosiasi yang memerintah. Baik dengan otoritas politik, institusi, dan juga kontrol. Governance dalam hal ini, diartikan sebagai institusi politik legal yang mengkoordinasikan dan mengontrol interaksi soasial serta dalam pembuatan keputusan. Dalam perkembangannya, governance lebih diartikan sebagai penanda dari regulasi hubungan interdepedensi dari ketiadaan otoritas politik dalam sistem internasional. Sistem internasional terkadang tidak berbentuk sebuah lembaga resmi namun juga dapat berbentuk sebuah unit aktor. Namun terkadang dapat jgua berbentuk sebagai sebuah lembaga resmi yang dapat membentuk sebuah nilai ataupun hukum untuk mengatur urusan dan masalah bersama oleh aktor yang beragam. Global governance dapat didefinisikan sebagai sekumpulan nilai, norma, kebijakan, hukum, dan institusi yang didefinisikan sebagai konstitusi, mediasi hubungan lintas batas antar negara, budaya, masyarakat, organisasi pemerintah dan non pemerintah, dan juga pasar[1]. 

Global governance merupakan sebuah gerakan menuju integrasi aktor politik transnasional yang ditujukan untuk mengatur masalah yang dapat mempengaruhi beberapa negara dalam dunia internasional. Hal tersebut mengacu pada berbagai macam cara yang berbeda bagi organisasi, lembaga, perusahaan, dan pemerintah dalam mengurus tata kelokanya masing-masing dalam menyelesaikan masalah. Global governance merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menerapkan aturan yang berupa perundang-undangan. Hal tersebut termasuk dari kebiasaan, etika, serta norma-norma yang ada dalam masyarakat. Global governance kemudian kembali pada cara dimana semua urusan serta masalah global dapat dikelola secara bersama-sama. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemerintahan global serta global governance juga bukan merupakan sebuah sistem tunggal. Tidak adanya sistem pemerintahan global yang pasti, global gevernance juga dapat diartikan sebagai proses menejemen global tanpa adanya pemerintah global. Sehingga global governance biasanya melibatkan berbagai aktor terkait termasuk negara, serta organisasi-organisasi baik nasional maupun internasional. Global governance hadir seiring dengan berkurangnya peran negara dan munculny aaktor yang baru. Dalam global governance, sebuah organisasi dimungkinkan untuk diberikan peran utama untuk fokus pada suatu masalah[2]. 

Tantangan Masa Depan Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah Arus Globalisasi


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Globalisasi telah mengubah arah dan dinamika perkembangan serta percepatan interaksi negara-negara di dunia untuk lebih dapat memiliki kapasitas dalam persaingan internasional. Globalisasi dapat diartikan dengan saling keterkaitan hubungan antar negara, baik dari segi politik, sosial, ekonomi, maupun keamanan. Hal ini tidak terlepas dari kemajuan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang komunikasi dan interaksi. Globalisasi dapat menghilangkan batas dimensi ruang dan waktu menjadi sesuatu yang bukan lagi dianggap sebagai masalah. Sehingga globalisasi dapat memberikan dampak yang saling terhubung antara satu negara dengan negara lainnya, dimana kejadian yang terjadi pada suatu wilayah,dapat memberikan dampak terhadap wlayah lainnya. Globalisasi memberikan banyak pilihan kemudahan kepada setiap negara yang ada di dunia, yaitu kemudahan akses untuk berkompetisi dan semakin terbukanya arus informasi. Namun di sisi lain, globalisasi juga memberikan dampak yang negatif bagi beberapa negara lemah yang tidak mampu bersaing dan berkompetisi dalam arus globalisasi. Sehingga globalisasi dapat menjadi bumerang bagi negara-negara yang tidak cukup kuat untuk berkompetisi. Dalam globalisasi sendiri, sebuah negara akan dihadapkan pada beberapa tantangan yang diantaranya adalah ekonomi, keamanan, sosial, dan politik.

Good Neighbour Policy Indonesia Dalam Penerapannya di Kawasan Asia Tenggara


Oleh: Haryo Prasodjo(haryoprasodjo@ymail.com)

Setelah kemerdekaannya di tahun 1945, hingga saat ini, Indonesia telah dengan konsisten menjadikan landasan bebas aktif sebagai landasan politik luar negerinya. Yang mana bebas diartikan sebagai kebebasan Indonesia untuk tidak menganut salah satu paham yang mendominasi dunia saat itu. Yaitu terdaoat ideologi  Komunis yang melekat pada Uni Soviet dan juga ideologi Liberal yang melekat pada Amerika Serikat. Yang mana dalam pidatonya pada bulan September 1948 Mohammad Hatta juga mendefinisikan arti dari bebas aktif itu sendiri dengan bentuk kebijakan yang dikenal dengan mendayung diantara dua karang. Adapun aktif itu sendiri, diartikan dengan Indonesia tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Setiap masa pemerintahan akan memiliki definisi yang berbeda terkait dengan politik bebas aktif itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat dengan kebijakan luar negeri Indonesia masa pemerintahann SBY yang kita kenal dengan thausand friends, zero enemy. Dan pada periode keduanya SBY kembali mengeluarkan kebijakan luar negeri Indonesia yang berbunyi good neighbourhood policy. Good neigbour policy sendri merupakan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang dipilih pada masa pemerintahan SBY sebagai salah satu cara agar Indonesia dapat dapat terus mengoptmalkan kebijakan sebelumnya yang terkait dengan thousand friends, zero enemy. Dimana kebiajkan tersebut lebih mengedepankan sikap saling percaya, harmony, kepemimpinan, serta keamanan, khususnya terhadap negara-negara tetangga yang berada di kawasan Asia Tenggara.

Penyelesain Sengketa Perbatasan RI-Malaysia Terkait Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datuk Oleh Malaysia

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Isu perbatasan selalu menjadi isu terhangat yang sekan tidak akan pernah selesai untuk dibahas dalam kajian hubungan internasional. Hal ini dikarenakan, masalah perbatasan selalu menjadi polemik yang hampir terjadi disemua negara di dunia, khususnya negara-negara yang termasuk dalam katagori sedang berkembang. Dalam hal ini terkait dengan masalah perbatasan antara Indonesia – Malaysia yang hampir setiap tahunnya terjadi kesalah pahaman mengenai batas teritori masing-masin gnegara.  Dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang berada di kawasan Asia Tenggara, negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki luas wilayah terbesar di kawasan Asia Tenggara. Selain itu negara Indonesia merupakan negara yang masuk kedalam katagori sebagai negara kepualauan, yang mana luas wilayah Indonesia hampir sebagian besar didominasi oleh gugusan pulau dan juga wilayah laut. Luas wilayah yang terbentang dari Sabang hingga Merauke tersebut tentu memiliki potensi alam yang berlimpah, baik dari hasil hutan, pertanian, perkebunan, laut ataupun kekayaan alam yang berada di dalam perut bumi seperti barang-barang tambang. Selain itu negara Indonesia termasuk kedalam negara yang dilalui oleh garis khatulistiwa dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, yang memiliki keberanekaragaman kehidupan baik hayati maupun nabati. 

Perjuangan yang dilakukan oleh Presiden SBY melalui politik luar negerinya terkait masalah yang berkenaan dengan perbatasan adalah selalu mengedepankan politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada kebijakan  Thausand Friends Zero Enemy. Dimana dalam setiap permasalahan yang terjadi, Indonesia selalu mengedepankan asas kekeluargaan pada masalah-masalah yang dianggapnya tidak begitu mendesak. Hal ini dapat dilihat bagaimana masalah-masalah perbatasan antara  RI-Malaysia dapat diselesaikan dengan diplomasi damai tanpa harus ada diplomasi senjata. Adapun masalah perbatasan yan kembali mencuat beberapa bulan lalu yang tepatnya pada Bulan Mei 2014 adalah terkait kasus pembangunan mercusuar yang dilakukan oleh Malaysia di zona abu-abu Tanjugn Datuk, Sambas, Kalimantan Barat. Pembangunan mercusuar sendiri diketahui, setelah radar navigasi milik Dinas Perhubungan Laut Indonesia menangkap adanya kegiatan di kawasan tersebut. Yang selanjutnya, dilaporkan kepada TNI. Situasi sedikit memanas ketika Panglima TNI Jendram Moeldoko meminta Pemerintah Indonesia untuk melayangkan surat protes kepada pihak Malaysia terkait dengan pembangunan mercusuar di tanah yang menjadi sengketa tersebut. Pembangunan yang dilakukan oleh Malaysia sendiri dilakukan dengan menggunakan kapal polisi maritim dan angkatan laut Malaysia. Yang mana pembangunan tersebut dilakukan oleh pihak Malaysia setelah mengklaim bahwa kawasan Tanjugn Datuk merupakan kawasan teritorial yang masuk kedalam wilayah Malaysia.