Perkembangan
geo politik internasional telah berkembang dengan sangat cepat seiring terus
meningkatnya arus globalisasi. Berkurangnya peran negara dan semakin memudarnya
batas negara, menandai bahwa dunia telah
menjadi sebuah wilayah tanpa batas bagi manusia. Berkembangnya tekhnologi
telekomunikasi dan transportasi telah mengintegrasikan ruang dan waktu diseluruh
penjuru dunia. Berakhirnya perang dingin di tahun 1989, bukan berarti telah
mengakhiri berbagai perang dan konflik yang ada di dunia ini. Berkembangnya
aktor non negara justru menghadirkan masalah baru yang semakin komplek dalam
hal konflik golongan maupun kelompok. Permasalahan imigran ilegal yangsering
kita lihat dan kita dengar, bukan merupakan sebuah permsalah baru. Namun dengan
adanya imigran ilegal yang jumlahnya terus meningkat akan memungkinkan
terjadinya berbagai resiko yang akan di hadapi oleh negara. Baik gangguan
terhadap stabilitas keamanan dan stabiltas ekonomi negara tersebut. Lebih jauh
lagi, keberadaan imigran ilegal juga akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat
sekitar.
Para
imigran ilegal yang datang menuju Australia mayoritas merupakan para imigran
yang ingin mencari suaka karena keadaan di negara asalnya tidak aman.
Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang menjadi target kekerasan dari
masalah ras, etnis, dan agama. Australia merupakan negara yang menerima
konvensi terkait dengan status pengungsi dan wajib mengizinkan orang-orang tersebut,
yang tergolong dalam katagori sebagai pengungsi untuk datang dan menetap ke
negaranya. Para imigran ilegal yang menjadikan Australia sebagai negara tujuan,
biasanya lebih banyak datang dan masuk ke negara tersegut dengan melalui jalur
laut. Kebanyakan para Imigran ilegal ini masuk melalui Pulau Christmast, yaitu
sebuah pulau terluar di wilayah bagian Barat Benua Australia, dan merupakan pusat
dari cassino yang ada di Australia. Di pulau tersebut terdapat sebuah rumah
detensi imigrasi milik Pemeritah Australia yang layak huni, serta nyaman untuk
dihuni sementara waktu bagi para imigran ilegal yang berhasil masuk ke
Australia. Proses selanjutnya, para Imigran tersebut akan ditahan terlebih
dahulu di sana sebelum akhirnya memperoleh kewarganegaraan secara selektif.[1]