“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

WTO Sebagai Rezim Sentral Perdagangan Dunia

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com-Diambil dari tugas UAS)



Globalisasi telah membawa perubahan dalam kehidupan manusia, tidak hanya dalam cara pandang dan interaksinya namun juga pada norma-norma yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Interaksi manusia yang sebelumnya sangat sederhana, dengan adanya kemajuan di bidang tekhnologi informasi dan transportasi menjadi kan interaksi tersbut semakin kompleks dan rumit. Sistem perdagangan yang pada awalnya kita kenal dengan sistem barter, kini telah berkembang dengan menggunakan sistem mata uang. Bahkan mata uang yang terdapat di setiap negara memiliki patokan tersendiri sebagai standar penetapan nilai tukarnya. Seperti contoh adalah Dollar Amerika yang saat ini menjadi standar nilai tukar mata uang mengantikan emas. Namun sekali lagi tekhnologi telah merubah arah transaski tersbut pada sebuah era digital. Pada masa ini sangat memungkinkan interaksi perdagangan dan ekonomi hanya disimbolkan melalui angka-angka digital yang terdapat pada layar monitor sebuah komputer.  

Selain itu, setelah berakhirnya perang dingin, telah mengubah tatanan dunia dari bipolar menjadi dunia yang multipolar. Hal ini ditandai dengan munculnya kekuatan-kekuatan ekonomi baru dari negara-negara di Asia. Tidak hanya itu, model regionalisme juga menjadi sebuah trend model kerjasama bagi negara-negara yang berada di sebuah kawasan regional. Hal ini ditandai dengna semakin terintegrasinya negara-negara di Eropa, Asia Tenggara, Amerika Latin, dan juga negara-negara di Asia Selatan. Meskipun demikian, kerjasama ekonomi dan perdagangan masih mejadi model kerjasama yang memegang peranan terpenting di abad 21 ini. 

Setiap kawasan ataupun model kerjasama ekonomi dan perdagangan bilateral dan multilateral memiliki corak dan bentuk karakteristiknya masing-masing. Namun tujuan utama dari kerjasama perdagangan tersebut adalah membentuk sebuah kawasan pasar bebas antara negara anggota. Pasar bebas merupakan sebuah bentuk dari tujuan negara-negara di dunia untuk mengurangi bahkan menghilangkan hambatan yang terdapat pada kegiatan ekonomi khususnya terkait masalah ekspor impor. Tulisan ini akan melihat bagaimana linkage serta instutisional bergaining yang terdapat pada rezim WTO dapat mengatur berbagai macam rezim perdagangan yang ada di dalam praktek kerjasama perdaganan lainnya. 

Linkage merupakan sebuah dimensi dimana adanya kemampuan sebuah rezim untuk dapat melakukan hubungan natara rezim yang tergantung dari karakter rezim tersebut. Sedangkan Institusional bergaining dapat diartikan dengan adanya sebuah rezim negosiasi yang dibentuk oleh pemerintah ntuk mengatur kesepakatan bersama. Dalam kasus ini, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana kemampuan WTO sebagai rezim oerdaganan dunia mengatur berbagai macam rezim perdagangan baik bilateral maupun multilateral di berbagai negara yang ada di dunia. Linkage dapat dijelaskan melalui kemampuan dari WTO sebagai rezim sentral perdaganan dunia menjadi sebuah standar bagi rezim perdagangan lainnya. Selain itu, sebagai institutional bergaining, WTO dibentuk untuk dapat mengelola efektifitas interaksi antar rezim perdagangan yang ada. 

Kesemua hal tersebut dapat kita lihat melalu tuuan daru dibentuknya WTO, yaitu sebagai organisasi internasional yang memegang peran utama dalam mengatur bebrapa masalah perdagangan di dunia. WTO didirikan sebagai upaya untuk membangun kesejahteraan bagi negara-negara anggotanya melalui jalur perdaganan internasional yang lebih luas dan bebas. Hal tersbut hanya dimungkinkan dicapai melalui serangkaian aturan perdaganan multilateral yang adil dan transparan, serta melindungi keseimbangan kebutuhan seluruh negara anggotanya baik negara maju maupun negara berkembang. 

Berbagai macam tujuan tersebut lebih jauh dituangkan dalam undang-undang pendirian WTO, yang secara spesifik lebih menjelaskan engenai tujuan, fungsi, dan struktur kelembagaan dalam WTO. Dari paparan diatas, terlihat jelas,bagaimana WTO memiliki linkage dengan berbagai macam model kerjasama perdaganan internasional lainnya di dunia. Setidaknya WTO telah berfungsi sebagai instutisional bergaining yang mengoptimalkan rezim yang ada untuk dapat lebih bekerja secara efisien.

Strategic Inconsistency Indonesia Bergabung Dalam Berbagai Forum Perdagangan Internasional (WTO, G20, AFTA)


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com- diambil dari jawaban tugas UAS)

Setelah perang dingin berakhir, isu-isu terkait dengan high politic semakin berkurang dan lebih diwarnai dengan isu-isu low politic. Salah satu isu yang selalu menjadi topik perbincangan hangat di dalam forum-forum internasional adalah terkait dengan isu masalah ekonomi perdagangan. Semenjak ditemukannya tekhnologi produksi baru yang semakin efisien, negara-negara industri yang di dominasi oleh negara maju saling berlomba untuk dapat mengambil peran yang lebih besar dalam memajukan indstrinya. Salah satunya adalah dengan melakukan ekspansi, baik dalam hal bahan mentah, pasar, dan juga dalam hal distribusi barang produksi. Berbagai sarana produksi tersebut telah didukung dengan tekhnologi informasi dan juga transportasi yang semakin berkembang sat ini. Dua tekhnologi tersebut mendukung dinamika alur produksi barang dalam hal ekspor maupun impor. 

Hal ini lah yang kemudian memungkinkan setiap aktor ekonomi (dalam hal  ini negara), untuk dapat melakukan ekspansi ke berbagai tempat yang diinginkannya. Namun hal tersebut tentu bukan berarti dapat berjalan lancar tanpa kendala. Kendala terbesar yang dihadapi oleh negara-negara industri maju adalah adanya hambatan impor yang dilakukan oleh negara tujuan. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka dibentuklah berbagai macam organisasi serta forum-forum internasional yang mewadahi negara sebagai aktor ekonomi untuk dapat saling berkominikasi, berinteraksi, dan melakukan kerjasama ekonomi melalui bentuk kerjasama perdagangan internasional. Meskipun demikian, tujuan dari adanya rezim ekonomi dan perdagangan tersebut adalah untuk mengurangi bahkan menghilangkan berbagai macam hambatan ekonomi yang terkait dengan masalah regulasi kebijakan pemerintah suatu negara. Dalam hal ini saya akan mengambil contoh organisasi seperti WTO dan G20. Dalam tulisan ini akan melihat bagaimana forum shoping yang ada di dunia internasional mengaruskan setiap negara tetap pada strategic inconistancynya untuk dapat memilih, rezim yang paling sesuai dengan arah dan implementasi politiknya. Dalam hal ini, Indonesia memilih untuk bergabung dengan beberapa rezim perdagangan internasional yang ada diantaranya adalah WTO, G20, dan AFTA.

Upaya Negara-Negara Industri Dalam Menghadapi Rezim Perubahan Iklim


Oleh: Haryo Prasodjo -haryoprasodjo@ymail.com- (Diambil dari jawaban tugas UAS)
 
Dengan ditemukannya tekhnologi mesin uap untuk industri pertama kalinya oleh Jamess Watt telah merubah wajah dunia saat ini. Tekhnologi tersebut tidak hanya memudahkan manusia dalam menyelesaikan berbagai macam pekerjaan dalam hal produksi, namun tekhnologi tersebut juga telah merubah arah industri saat ini. Dengan ditemukannya berbagai macam tekhnologi baru dalam dunia industri, secara perlahan namun pasti, peran manusia dalam faktor produksi semakin berkurang dan digantikan oleh tenaga mesin. Perkembangan tekhnologi tersebut telah menjadikan berbagai penemuan mesin-mesin baru tersebut semakin efisien. Jika sebelumnya mesin-mesin tersebut membutuhkan bahan bakar fosil seperti batu bara dan minyak, tekhnologi saat ini memungkinkan mesin-mesin tersebut bergerak dengan menggunakan tenaga listrik yang lebih efisien dan praktis. Nmun demikian, ternyata tidak semua alat-alat dalam kegiatan produksi tersebut menggunakan listrik sebagai sumber energinya. Beberapa industri berat seperti baja, masih menggunakan minyak ataupun batu bara sebagai sumber energi dalam proses industrinya. 

Beberapa negara industri sekaligus penyumbang emisi gas terbesar didunia saat ini adalah , Amerika, China, dan India. Pada bulan Agustus 2012 lalu, Amerika Serikat dapat mengurangi emsisi karbonnya sebanyak 8%. Namun penurunan emisi karbon di Aerika tersebut turut diimbangi dengan pertumbuhan emisi karbon di negara-negara berkembang terutama seperti di China, India, Vietnam, Oman, dan Nigeria. Dimana semua negara tersebut mengalami pertumbuhan yang lebih cepat dalam emisi gas buang sejak tahun 1995.[1] Emisi karbon di negara-negara tersebut meningkat karena adanya pertumbuhan ekonomi yang pesat dari moderninasi serta adanya alih daya proses produksi manufactur dari negara-negara industri yang mengalihkan sebagian emisinya ke negara-negara tersebut.

Konsep Kebebasan Dalam Perspektif Liberal dan Marxis


Oleh Haryo Prasodjo
Meskipun kini kehidupan umat manusia telah memasuki era abad ke 21, dimana sistem dalam masyarakat modern pada umumnya menjadi semakin kompleks dan terintegrasi secara ekonomi, sosial dan politik. Hal tersebut tidak berarti membuat dua perspektif liberal dan marxis yang pernah menjadi sebuah perspektif dominan menjadi usang dan tidak terpakai. Globalisasi yang menyajikan kemajuan dalam bidang tekhnologi informasi dan transformasi, telah berhasil membawa kehidupan umat manusia dalam sebuah transformasi akan nilai-nilai sosial baru dalam interaksi sehari-hari. Dengan adanya nilai-nilai baru, sistem baru, serta interaksi ekonomi dan produksi baru tidak berarti menjadikan dua perspektif ini menjadi tumpul dalam melihat fenomena sosial yang ada.
Para kaum liberalis maupun marxis justru membuat suatu terobosan-terobosan dan upaya baru agar perspektif ini tetap menjadi sebuah perspektif yang dapat digunakan dalam melihat fenomena sosial saat ini. Dan yang pada akhirnya menjadikan dua perspektif ini tetap menjadi sebuah perspektif yang relevan untuk melihat keadaan interaksi sosial yang ada. Dalam tulisan ini saya akan mencoba untuk membandingkan dua perspektif besar ini, baik melalui perspektif liberal maupun melalui perspektif marxis dalam melihat konsep kebebasan dan bagaimana peran pemerintah dalam hal ini negara dalam pendistribusian mengenai kebebasan tersebut.
Liberalisme merupakan teori yang positif dan idealis dalam memandang hubungan antara negara dari politik dunia. Selain itu, liberalisme juga merupakan salah satu doktrin utama dalam filsafat ilmu politik Barat.  Yang mana berangkat dari sebuah konsep kebebasan bagi individu dan kesetaraan, serta memiliki pandangan bahwa semua manusia pada dasarnya adalah baik. Dan kalaupun terdapat manusia jahat, hal tersebut merupakan bentukan dari lembaga yang ada. Cita-cita inti dari liberalisme adalah menekankan pada aspek individualisme, hak asasi manusia, uviversalitas, kebebasan dari adanya otoritas, serta persamaan hak di mata hukum.[1] Dalam politik, perspektif liberal memandang bahwa kebebasan individu merupakan tujuan yang paling utama. Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak individu serta memberikan kesempatan yang sama bagi tiap individu. Adapun prinsip-prinsip kebebasan dalam perspketif liberal meliputi kebebasan untuk berfikir, berbicara, serta kebebasan dalam ekonomi dan adanya transparansi serta demokratis dalam iklim pemerintahan negara.
Bagi perspketif liberal, hak asasi manusia merupakan sesuatu yang tidak dapat diubah dan diganggu. Adapun hak asasi tersebut juga meliputi hak untuk hidup serta memiliki kekayaan. Pada tahun 1968 John Locke mengemukakan dua ide mengenai dasar dari liberalisme yaitu kebebasan ekonomi seperti hak untuk memiliki dan menggunakan kekayaan, serta kebebasan intelektual yang meliputi kebebasan manusia untuk mengikuti kata hati nurani. Dan dua hal tersebut dirangkum dalam teori yang dikenal dengan “Hak Alami” yang merupakan kebebasan individu untuk hidup dan memiliki materi.[2]
Perspektif ini percaya bahwa kerjasama internasional dapat diwujudkan dalam bentuk kelembagaan internasional yang juga berfungsi untuk mengontrol dunia yang dianggap oleh kaum Realis sebagai dunia yang anarki. Liberalisme lebih mengedepankan etika dan moral yang universal sebagai salah satu cara untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Dimana untuk mengedepankan moral tersebut perspektif ini berangkat dari argumen dasar yaitu manusia pada umumnya haruslah diberi kebebasan yaitu  kebebasan untuk berfikir dan bertindak.[3] Dalam liberalisme klasik, kebebasan dapat diartikan sebagai bebas dari paksaan. Sedangkan dalam liberalisme sosial, menekankan pada peran aktif pemerintah dalam mempromosikan kebebasan warga negara. Dimana seseorang dikatakan memiliki kebebasan jika seseorang tersebut sudah dapat dikatakan hidup sehat, berpendidikan, dan jauh dari kemiskinan. Dalam hal ini, peran negara ditekankan pada aspek menciptakan layanan kesehatan dan pendidikan serta upah yang layak bagi warga negaranya. Selain itu, liberalisme juga menggunakan kekuasaan negara untuk memberikan kesempatan akan kebebasan yang sama bagi individu yang kurang mampu dalam hal kebebasan untuk bertindak, berbicara dan juga bebas dari deskriminasi.

Critical Review Chapter: “Sistem Moneter Internasional” Antara Outley dan R. Gilpin



Oleh: Haryo Prasodjo
Tulisan ini akan membahas mengenai critical review terkait dengan judul sistem moneter internasional yang terdapat dalam buku Outlay.  Dalam bukunya tersebut, Outlay lebih menjelaskan mengenai sistem moneter internasional dengan beberapa bagian didalamnya dengan gaya bahasa yang sifatnya teknis dan definisi. Buku dari Outlay sendiri mendefinisikan sistem moneter internasional, sebagai sbuah sistem yang diciptakan untuk mengatur mekanisme dari sistem moneter. Saat sistem tersebut berjalan dengan baik, maka perdagangan internasional dan investasi akan berjalan dengan baik. Namun sebaliknya, saat sistem tersebut mengalami masalah, maka yang terjadi adalah krisis ekonomi. Moneter internasional sendiri lebih ditunjukkan dengan nilai total dari transaksi internasional dalam hal ini yaitu antara Amerika dan seluruh negara di dunia. Untuk mengetahui bagaimana sistem moneter ini bekerja adalah dengan cara mengetahui bagaimana sistem moneter internasional tersebut digunakan dalam mekanisme ekonomi internasional.
Setidaknya dalam buku tersebut dijabarkan,  terdapat beberapa sistem nilai tukar yang terdapat dalam sistem moneter internasional. Yang pertama adalah Exchage- Rate System, yang merupakan cerminan dari interaksi antara permintaan dan penawaran dalam sebuah foreign exchange market. Ketidak seimbangan antara penawaran dan permintaan terjadi karena adanya perubahan dari nilai tukar yang digunakan. Exchange rate system sendiri merupakan sebuah aturan pemerintah yang mengatur tentang seberapa banyak mata uang nasional milik negara digunakan dan didepresiasi pada pasar valuta asing. Setidaknya terdapat dua tipe sistem yang digunakan dalam sistem tukar ini diantaranya yaitu fixed exchange-rate system dan floating exchange-rate system. fixed exchange-rate system dapat diartikan sebagai sistem yang mana pemerintah diperbolehkan untuk melakukan pengaturan dalam menentukan nilai tukar dari mata uang. Sehingga memungkinkan adanya kestabilan dalam nilai tukar. Selain itu dalam exchange-rate system juga terdapat apa yang dinamakan sebagai foreign exchange market intervension, yang memungkinkan pemerintah melakukan intervensi terhadap perubahan yang terjadi pada nilai tukar mata uang yang dikalukan dengan melakukan jual beli mata uang dalam pasar valuta asing. Hal ini dilakukan untuk menjamin kestabilan nilai tukar mata uang tersebut. Sedangkan pada floating exchange-rate system, dapat diartikan dimana tidak ada batasan atas pertukaran dan perubahan nilai mata uang yang terjadi pada pasar. Dalam sistem ini, pemerintah tidak ikut campur dalam hal penentuan nilai tukar karena nilai tukar tersbut dikembalikan kepada standar yang digunakan. Nilai tukar seperti ini biasanya dapat dilihat melalui aktifitas institusi financial dan juga aktor individu. Kedua sistem tersebut memang memiliki representasi yang berbeda. Yang mana dalam fixed exchange-rate system, lebih mengedepankan apa yang dinamakan sebagai flexebility dalam nilai tukar.
Dalam buku karya Outley tersebut juga dijelaskan, bagaimana cara pemerintah untuk mengendalikan nilai tukar dalam sistem floating exchange rate system. Yaitu dengan cara mengatur dari nilai tukar yang mengambang tersebut. Dengan mekanisme mengkatagorikan berapa nilai tukar tersebut kedalam beberapa katagori dan mengaturnya agar tidak terjadi float yang terlalu bebas dan meluas. Secara tidak langsung, intervensi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pasar valuta asing akan bepengaruh pada nilai tukar masing-masing mata uang. Dalam sistem moneter internasional kontemporer, pemerintah melakukan pengawasan dengan membentuk sebuah exchange rate arrangements.

Konsep Perdamaian Serta Penerapannya Dalam Konflik Perbatasan India-Pakistan


Oleh: Haryo Prasodjo 13/359514/PSP/04941
Pendahuluan
Manusia hidup tidak akan dapat dipisahkan dari apa yang kita sebut sebagai konflik. Sehingga dpat dipastikan bahwa usia konflik yang ada saat ini, sama dengan usia saat adanya kehidupan manusia. Secara harfiah, konflik dapat diartikan sebagai percekcokkan, perselisihan, atau bahkan pertentangan. Konflik biasanya terjadi akibat adanay perbedaan, persingungan, dan juga pergerakan. Hal ini dikarenakan, setiap manusia memiliki cara gerak yang khas, unik dan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya, konflik merupakan suatu hal ang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Konflik sendiri biasanya melibatkan berbagai macam aktor didalamnya. Mereka di dalamnya ada yang terlibat langsug, maupun ada yang hanya sebagai penghubung dan mediator dalam konflik yang berlangsung. Mereka yang peduli akan resolusi sebuah konflik akan terfokus pada peranan dari para aktor yang berusaha menjembatani dan menyelesaikan masalah tersebut dengan berbagai cara dari negosiasi hingga mediasi.
Dalam perjalanannya, resolusi konflik memeiliki sebuah posisi yang sangat penting dalam sebuah evolusi dan dinamika konflik terbaru beserta analisisnya. Yaitu erat hubungannya dengan sejarah konflik, penyebab konflik, serta komposisi masing-masing pihak yang berkonflik di dalamnya. Mulai dari sifat keterlibatannya, perspektif, posisi, serta motifasinya dibalik keterlibatannya dalam konflik tersebut. Sedangkan adanya tujuan intervensi dalam sebuah konflik merupakan sebuah bentuk bantuan yang digunakan untuk menanggulangi dinamika dari siklus konflik seta mengurangi tingkat kekerasan atau permusuhan, dan memberi peluang untuk terbukanya sebuah dialog. Dlam sebuah konflik, biasanya terdapat beberapa pihak yang ikut masuk kedalamnya sebagai mediator kubu-kubu yang berkonflik. Tujuan dari adanya mediator tersebut tidaklah lain  untuk terciptanya sebuah kondisi tanpa adanya kekerasan, atau yang juga bisa disebut dengan perjalanan kondisi menuju sebuah perdamaian.
Konsep Perdamaian
Konsep perdamaian dalam definisi Galtung lebih diartikan sebagai keadaan dimana tidak adanya kekerasan. Dan dapat diartikan, bahwa perdamaian adalah jarak keadaan dari kekerasan menuju pada ketiadaan kekerasan. Selain itu, menurut Galtung perdamaian atau damai sendiri terbagi ke dalam dua katagori. Dalam bukunya tersebut, Galtung membagi kekerasan ke dalam tiga pembagian. Yang pertama adalah kekerasan fisik langsung, kekerasan seperti ini biasanya ditandai dengan bentuk kekerasan yang dapat dilihat oleh mata dan dilakukan secaa langsung. Seperti contoh pada konflik yang terjadi atas dasar agama ataupun suku seperti pembunuhan, penganiayaan, serta perusakan. Yang kedua adalah kekerasan struktural, kekerasan seperti ini adalah kekerasan yang terjadi akibat ketidak seimbangan pada sebuah sistem sosial. Yang mana ketimpangan tersebut mengakibatkan sebagian manusia merasakan penderitaan dan penindasan. Biasanya kekerasan dalam bentuk struktural ini memiliki dampak yang tidak secara langsung dirasakan. Seperti kemiskinan, diskriminasi, pengangguran dll. Dan bentuk kekerasan yang terakhir adalah kekerasan kultiral. Kekekrasan pada model yan gketiga ini, biasanya identik dengan kekerasan yang diakibatkan atau dipengaruhi oleh aspek-aspek bawaan dalam diri mansuia. Seperti halnya aspek agama, budaya, ideologi, atau bahkan pada sebuah kesenian ataupun yang pad ailmu pengetahuan.
Dan saat bicara mengenai perdamaian, Galtung membaginya kedalam dua macam bentuk pedamaian. Yang pertama adalah Negative Peace (perdamaian negatif) yaitu sebuah kondisi yang ditandai dengan ketiadaan kekerasan yang dilakukan oleh perseorangan, perdamaian dalam bentuk ini biasanya lebih merujuk pada kekerasan personal. Sedangkan bentuk perdamaian yang kedua menurut Galtung adalah Positive Peace (perdamaian positif) yang diartikan sebagai keadaan saat tidak terdapat kekerasan yang dilakukan secara terstruktur, berbeda terbalik dengan negative peace, positive peace lebih merujuk pada kekerasan dalam bentruk struktural. Perdamaian juga tidak hanya berfokus pada bagaimana mengontrol dan mereduksi kekerasan yang terjadi. Lebih dari itu, perdamaian juga harus dapat memberikan sebuah pembangunan vertikal yang lebih baik. Perdamaian juga tidak hanya menyangkut pada teori-teori yang bersangkutan dengan konflik semata, tapi jug aharus mencakup pada pembangunan perdamaian itu sendiri. Penelitian mengenai perdamaian juga harus mencakup hal-hal ataupun situasi yang berkenaan dengan masa lalu, saat ini, dan juga yang akan datang. Selain itu, ntuk mewujudkan perdamaian tersebut, maka harus terdapat hubungan antara perdamaian itu sendiri dengan cara untuk melakukan pembangunan perdamaian. Kekerasan personal yag kerap terjadi, biasanya terdapat dalam sebuah struktur. Dan untuk mengatasi perdamaian dalam kekerasan struktural membutuhkan sebuah dorongan lebih, dari pada penyelesaian perdamaian dalam kekerasan personal.

Sistem Keamanan Indonesia Dari Masa ke Masa



Oleh: Haryo Prasodjo, Caesar Oktavia, Anita Sholeha.
 
Pendahuluan

            Indonesia merupakan satu negara kepulauan yang terbesar di dunia, terdiri dari 17 ribu lebih pulau dan luas wilayah terluas adalah perairan. Secara geografis Indonesia memiliki topografi wilayah yang cukup kompleks dimana terdiri dari dataran tinggi, rendah, hutan, gunung, dan lautan yang memiliki tingkatan kedalaman, luas, yang berbeda-beda. Selain itu pula, Indonesia sendiri berbatasan langsung dengan banyak negara semisal India, Malaysia, Australia, Papua Nugini, Palau, dan Timor Leste. Dalam mengelola, melindungi, dan mempertahankan kedaulatan wilayahnya, peran sistem pertahanan dalam hal ini militer sangat diperlukan. Hal ini pula juga dipengaruhi oleh aspek geostrategis sendiri, dimana wilayah Indonesia merupakan jalur dari transportasi dunia.
Indonesia tidak bisa mengelak bahwa letak wilayahnya merupakan satu area dimana secara strategis berpotensi pula terhadap keamanan nasionalnya. Secara sistem keamanan global dalam cakupan geostrategis sendiri, Indonesia dapat dikatakan sendirian dalam regional wilayahnya jika dibanding dengan negara0negara tetangganya. Hal ini mengingkat terhadap fenomena patron pertahanan yang dimiliki oleh Malaysia, Singapura, Australia, dan Filipina yang didukung atau dapat dikatakan bersekutu dengan Amerika Srikat, sedangkan Indonesia, sejak awal berdirinya negara tidak memilki jalinan patron pertahanan yang terinstusi secara resmi.
            Secara sosio-kultural sendiri Indonesia dapat dikatakan mejadi satu negara yang rawan. Hal ini dikarenakan jumlah dari banyaknya kesukuan, ras, yang mendiami wilayah dan tergabung menjadi satu identitas Bangsa Indonesia sangatlah banyak. Setiap suku-suku ini memilki potensi untuk saling bersitegang baik dengan suku lain maupun dengan pemerintah, walaupun konsepsi persatuan Indonesia telah digulirkan katika  sumpah pemuda maupun proklamasi kemerdekaan.
Banyak bukti yang kemudian menjadikan hal ini layak menjadi potensi keamanan dari lingkup domestik dan tidak menganl era, sebut saja ketika awal kemerdekaan, muncul banyak usaha-usaha pemberontakan seperti Permesta, PRRI, hingga kemudian di tahun-tahun berikutnya berkembangnya gerakan-gerakan separatis seperti OPM, RMS, GAM, hingga konflik-konflik horizontal kontemporer seperti di Poso, Ambon, Sampit, dan Lampung. Disinilah peran pemerintah mutlak diperlukan, tidak hanya dalam pemerataan kesejahteraan, dan atau pengelolaan persatuan Indonesia, bahkan untuk menghadapi hal-hal tersebut sistem pertahanan nasional juga perlu ditingkatkan.
Kondisi lain yang kemudian menjadikan kompleksitas dari letak dan keadaan Indonesia adalah potensi-potensi ancaman yang timbul akibat dari Globalisasi. Globalisasi telah menjadikan batas wilayah dari sebuah negara menjadi bias. Hal ini bukan berarti negara tidak lagi memliki batas wilayah yang riil, namun adanya kebebasan dan kemudahan akses untuk memasuki wilayah satu negara, khsusnya Indonesia mengakibatkan berkembangnya potensi-potensi ancaman terhadap negara tersebut.
Dahulu, aspek keamanan mencakup ancaman-ancaman tradisional seperti perang, namun sekarang potensi ancaman telah bertransformasi ke arah yang lebih spesifik seperti terorisme, kejahatan transnasional, penyelundupan, dan sebagainya. Oleh sebab itu maka pertahanan yang baik secara kualitas dan kuantitas mutlak diperlukan Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayahnya. Contohnya ialah ketika dahulu diawal pra kemerdekaan, Indonesia menghadapi berbagai upaya belanda untuk kembali menguasai NKRI, salah satunya dengan peperangan, namun sekarang hal tersebut bergeser ketika banyak masalah-masalah keamanan non-tradisonal yang mengancam Indonesia. Contoh dari hal tersebut adalah Terorisme sendiri yang marak terjadi di Indonesia.
Berbicara tentang sistem pertahanan, maka hal sebelumnya kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan sistem pertahanan itu sendiri dalam perannya terhadap keamanan suatu negara. Sistem pertahanan adalah satu sistem yang didalamnya terdapat struktur, mekanisme dan tujuannya. Khusus mengenai kaitan sistem pertahanan dengan kemanan nasional, maka hal yang kemudian menjadi penting adalah militer, sebagai salah satu struktur yang dominan dalam sistem tersebut. Dominasi milter ini berangkat dari fungsi dasar militer itu sendiri yakni sebuah kekuatan bersenjata yang menjadi alat negara untuk menjamin kedaulatan wilayah, keamanan, dan tidak digunakan untuk kepentingan lain seperti politik.
Dalam penguatan sistem pertahanan nasional, maka dengan merujuk pada uraian singkat diatas, penguatan tersebut juga secara otomatis berkaitan dengan penguatan terhadap kekuatan militer di satu negara. Salah satu hal yang kemudian menentukan kuat atau tidaknya kualitas dan kapabilitas militer dari satu negara adalah perkembangan sistem persenjataannya, selain dari jumlah personel militer dan kualitas kemampuan teknis yang dimilikinya. Indonesia sendiri merupakan satu negara yang memiliki kekuatan militer dan sistem pertahanan militer dimana hal tersebut mengalami banyak dinamika terutama dalam hal kebijakan. Kebijakan disini merujuk pada keputusan-keputusan yang menyangkut dari penguatan militer terhadap sistem pertahanan nasional dan dalam pengkhususan kajiannya adalah penguatan persenjataan.

Rumusan Masalah:
Bagaimana pengembangan sistem persenjataan militer di Indonesia baik dari awal kemerdekaan hingga era kontemporer terkait dengan kepentingan nasionalnya ? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dinamika tersebut?.

Landasan Konseptual.
Dalam kebijakan suatu pemerintahan di satu negara terkait dengan pengembangan dan penguatan sistem persenjataanya, hal yang kemduian menjadi tujuannya adalah terciptanya kepentingan nasionalnya. Hal ini merujuk pada prespektif realisme dimana kepentingan nasional menjadi satu tujuan yang kemudian menentukan kebijakan suatu negara, baik dalam politik domestik hingga internasionalnya. Salah satu bentuk dari kepentingan nasional sendiri ialah menyangkut dari aspek keamanan dan pertahanan negara. Banyaknya potensi yang sangat mungkin memiliki pengaruh buruk dan mengancam keamanan nasional dapat dijadikan rujukan mengapa satu negara tetap menjadikan militer sebagai basis utama pertahanannya.
Merujuk pada konsepsi tentang persenjataan yang erat kaitannya dengan realisme itu sendiri, maka untuk mengupas dinamika kebijakan terkait dari penguatan sistem persenjataan antar rezim di Indonesia, maka konseptualisasi analisanya dapat menggunakan apa yang Barry Buzan telah sampaikan salah satunya adalah deterence dan offense dan defense. Deterrence merujuk pada pengertian yang telah diberikan Barry Buzan, ialah sebuah upaya dengan menggunakan ancaman untuk menangkal agar sesuatu tidak terjadi.
 Dalam konsepsi ini hal yang lebih spesifik adalah mengenai deterrence strategy, yakni penggunakan persenjataan dengan mengawalinya terlbih dahulu tetapi tidak berarti menggagalkan serangan setelah serangat itu terjadi.[1] Untuk konsepsi tentang offense sendiri, K.R Adams menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan satu bentuk tindakan yang melibatkan antar negara atau antar kekuatan militer, dimana biasanya berkaitan dengan persengketaan wilayah dan atau persaingan antar kepentingan nasional.[2] Selain itu pula konsepsi terhadap Defense adalah merujuk pada upaya pemvbangunan kekuatan militer dalam hal pertahanan untuk mencapai dan atau melindungi dari ancaman-ancaman yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.[3] Kepentingan nasional sendiri mencakup banyak hal dan keamanan nasional merupakan salah satu bentuk dari kepentingan nasional.
Adapun kebijakan upaya negara untuk memperkuat persenjataanya militernya juga sangat dipengaruhi oleh aspek perekonomian dan kesejahteraan nasional.[4] Hal ini merupakan satu bentuk logis hubungan antara aspek ekonomi dan dengan aspek militer, yakni bilamana negara yang mendapatkan pemasukan yang kurang secara ekonomis, dapat dikatakan tidak akan mampu untuk membangun tingkat pesenjataan yang berkualitas. Hal itu nantinya berujung pada kualitas dari sistem pertahanan yang tidak memadai sebab secara nilai ekonomis, harga yang dibayar untuk pembeliaan persenjataan atau pengembangan sistem persenjataan tidaklah murah. Negara kemudian memerlukan sumber dana yang besar untuk mencukupi kebutuhan pertahanan tersebut.

Dinamika Kebijakan Antar Rezim Terhadap Pengembangan Sistem Persenjataan   Militer di Indonesia

Sebelum melihat bagaimana dinamika yang terjadi di Indonesia terkait dengan penguatan sistem persenjataannya, maka hal yang kemudian menjadi penting adalah sejarah dari perkembangan persenjataan militer di Indonesia sendiri. Hal ini pula nantinya dapat dilihat bagaimana kebijakan pemerintah sangat berperan dalam dinamika tersbeut, selain dari situasi dan kondisi pada masa-masa tertentu. Dalam melihat adanya dinamika tersebut, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan membagi periode-periode kekuasaan di tiap-tiap rezim yang telah dan atu sedang berkuasa di Indonesia, dimana didalamnya terdapat berbagai aspek yang mempengaruhi kebijakan rezim tersebut nantinya pada pengembangan persenjataan di Indonesia.

  • Kebijakan Penguatan Persenjataan pada masa Pra Kemerdekaan, Revolusi dan Demokrasi Terpimpin di era Presiden Soekarno.

            Indonesia merupakan satu negara yang berhasil meraih kemerdekaan dengan jalan perlawanan fisik dan diplomasi. Khusus dalalm perlawanan fisik sendiri fakta sejarah mencatat bahwa perlawanan itu dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat dan terjadi di berbagai temapt di Indonesia, hingga pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya secara mandiri dari tangan Jepang yang merupakan penjajah terakhir yang ada di bumi nusantara. Pasca kemerdekaan tersebut tidak serta nantinya menjadikan Indonesia menjadi aman, namun pada wal-awal masa kemerdekaan itulah kondisi keamanan negara menjadi rawan. Hal ini diakibatkan oleh berbagai situasi dan kondisi baik itu berasal dari pengaruh eksternal yang berupa  situasi dan kondisi politik internasional dan dari situasi internal Indonesia sendiri.
            Adapun potensi ancaman yang ditimbulkan dari politik internasional saat itu adalah bagaimana Belanda dalam masa tersebut bergabung dalam kekuatan sekutu tidak menghendaki kemerdekaan Indonesia dan tampil sebagai persekutuan pemenang perang. Jepang yang mengalami kekalahan telak pada perang dunia kedua tidak lagi mampu untuk mempertahankan posisi tawarnya di muka internasional sehingga dapat dikatakan secara de facto Jepang kemudian tunduk terhadap pasukan sekutu.[5] Implikasi yang kemudian muncul terhadap kemerdekaan Indonesia adalah pihak sekutu, dalam hal ini Belanda kemudian mengingkan agar Indonesia kembali menjadi wilayah jajahan Belanda, sehingga terjadilah Agresi Militer Belanda 1 dan 2 di Indonesia.