Haryo
Prasodjo (09260012)
- Jelaskan
sebenarnya bagaimana pandangan Jumana Shehata mengenai perdebatan Hak Asasi
Manusia dalam Islam?
Dalam
islam sendiri sebenarnya tidak ada konsensus mengenai HAM , HAM sendiri
merupakan sebuah isu kontemporer yang dibangun dengan menggunakan standar
universal artinya HAM itu harus menjadi sebuah paham yang dapat diterima dan
diterapkan dimana saja,Dalam islam sendiri telah memiliki landasan yang berbeda
yang mana dalam masalah berkaitan dengan hak,dalam islam telah di ulas dalam
fiqh , yang artinya ada pendapat yang mengtakan kalau islam tidaklah kompetibel
dengan HAM ,HAM sendiri merupaakn sebuah prodak barat yang berakar dari
imprealis dalam kristenisasi yang memiliki akar liberalis dan individualis, hal
ini bertentangan dengan islam seperti contoh meniadakan peran keluarga dan
individu,sedangkan dalam islam adanya tanggungjawab kepala keluarga.
Dalam
hal ini islam dituntut aktif karena HAM disini sifatnya adalah universal (tidak
harus mesti kebarat-baratan) ,hal ini berkenaan dengan deklarsi HAM yang
berlandaskan “ manusia pada dasarnya dilahirkan bebas,dan sama dalam hal
martabat dan hak”.Dalam konteks ini sebenarnya islam telah memiliki kode alami
yaitu :
·
Al Quran yang menjadi sumber keadilan.
·
Ihsan.
·
Keadilan.
·
Membedakan mana yang hak dan non-hak.
·
Semua manusia sama kedudukannya dimata
Allah.
Jumana
Shehata juga berpendapat bahwa Islam memandang adanya persamaan martabat dan
perbedaan kesetaran bagi wanita dan laki-laki,pada dasarnya islam menghormati
dan harus patuh pada komitmen perjanjian (kontrak/kewajiban).
Menurutnya
HAM disini hanya dilihat dalam konteks keadilan politik yang menjadikanya
sebagai standar dasar tanpa adanya unsur-unsur yang mengubah ataupun
mengurangfi ni;lai-nilai islam.Ham hanyalah sebagai sarana politik sebagai
identifikasi martabat manusia dlam bentuk hukum acara yang terikat. Pengaruh dari HAM itu sendiri dapat
melampaui politik dan hukum dan ini adalah
tempat yang memungkinkan untuk terjadinya benturan antara HAM dengan budaya atau
agama.
Ringkasan
dari teori ketidakcocokan dari Islam bukanlah sebagai pendukung HAM itu
sendiri.Pra-kondisi hak asas imanusia masih kurang.Poin terakhir ini adalah yang terbaik diringkas oleh teori ketidak
cocokan Fred Halliday.Halliday menyatakan
bahwa budaya Islam tidak memainkan peran pendukung dalam hak asasi
manusia,
tidak terdapat otonomi dalam masyarakat atau konstituen
praktek hukum hak
asasi manusia,dan di sana ada sekularisme
yang mana Islam tidak mengenal gagasan
pemisahan gereja dan negara. Dan juga tidak
adanya prospek rekonsiliasi Islam dan hak asasi manusia sebagai pilihannya,melainkan
hanya sebagai suatu keharusan.Negara-negara islam ditekan untuk
menerapkan Ham ddan tekanan itu sendiri datan dari dunia internasional yang mana
penerepan tersebut tanpa memperhatikan keadaan domestik negara.
Disisi lain HAM dibuat berdasarkan faka
keadaan manusia dan yang membuat adalah manusia sedfngkan dalam islam telah ada
hukum-hukum yang mengaturnya dalam sebuah kaidah yaitu fiqh yang berlandaskan
atas Al quran dan hadist,Ham adalah bentuk dari kesepakatan bersama dan
landasannya tidak jelas berbeda dengan islam yang jelas memiliki landasan.