Oleh: Adi Rio Arianto Salamun,
Dian
Trianita Lestari, Evita, Nasikhatun Listya Atika Farah
Abstract
This paper try
to analyze the spreading availability of
small arms and light
weapon (SALW) that has been a major factor in the
increase in the number of conflicts, and in hindering smoother rebuilding and
development after a conflict has ended. Also, all its effects in
international security, and how it
should be managed in order to bring understanding about its correlation toward global security both for traditional
security studies and non-traditional security studies. The distributing
of convensional
weapon: both small arms and light weapon has become a part issues of security
studies in international relation and become a new way to understand
many war and conflict analisies
in different region, in this case we take an issue about “Arms Trade: Threat the World
Security.” These and idea of convensional
weapon in Arms Trade: Big Business, even until now, creates pro and contra from not only
the country who become as supplier but also as demander. Hopefully this paper
will bring clarity of con
vensional
weapon concept to give more understanding in international security studies.
Keyword: senjata konvensional, small arms and light weapon (SALW), keamanan internasional
Isu tentang proliferasi terlarang “small arms and light weapon (SALW)”
pertama kali diangkat
dalam Resolusi Majelis Umum 1995 (A/RES/50/70B). [1] Ketika, dua kelompok tim yang
dibentuk oleh Sekretaris Jenderal, mengeluarkan laporan pada dalam artikel (A/52/298 (1997) dan A/54/258 (1999)), keduanya menegaskan perlunya mengontrol bersama
penyebaran senjata di seluruh dunia. Kerjasama
multilateral ini telah menunjukkan langkah yang signifikan
dengan dibentuknya Konferensi PBB tentang “Perdagangan Gelap Senjata Kecil dan Senjata Ringan” di semua aspek, yang berlangsung pada Juli
2001 di Markas Besar PBB di New York. Pada kesempatan ini,
para negara peserta sepakat untuk mengadopsi Program Aksi (PoA) untuk mencegah, menangkis, dan memberantas
perdagangan gelap SALW.
SALW termasuk dalam senjata konvensional, yaitu senjata yg lazim
umum, biasa digunakan tidak termasuk senjata atom, nuklir, kuman (kimia dan
biologi), dan senjata-senjata inkonvensional
lainnya. Senjata
konvensional dalam
halini termasuk “Small arms include light weapons such as hand guns, pistols,
sub-machine guns, mortars, landmines, grenades, and light missiles”.[2] Sedangkan, menurut PBB “small
arms” adalah senjata-senjata yang khusus dibuat dengan spesifikasi militer
yang di desain untuk digunakan secara perorangan, dan berbeda dari senjata
berat yang membutuhkan beberapa orang untuk mengoperasikan dan
memeliharanya.[3] Penyebaran gelap SALW telah membuktikan banyaknya jumlah kematian dalam
konflik bersenjata sejak 1945. Pada masa perang dingin SALW merupakan bagian dasar
dari perlengkapan militer, tidak begitu kontroversial, dan seperti senjata
pemusnah massal, penyebarannya tidak diatur. Pada akhir tahun 1990-an ada
faktor yang telah membawa isu penyebaran SALW menjadi perhatian komunitas
internasional. [4]
Ada tiga isu penting dari masalah SALW. Pertama, kontrol terhadap SALW ini adalah sesuatu yang amat penting bagi agenda keamanan internasional. Kedua, isu SALW lebih dari pada sekedar persoalan pengawasan dan pelucutan senjata. Ketiga, SALW tidak menyebar dengan sendirinya, tetapi senjata itu dirancang, diproduksi dandi beli sebagai respons atas permintaan pemerintah atau kelompok masyarakat untuk merespon tingkat keamanan negaranya.[5]
SALW menjadi sebuah permasalahan yang sifatnya mendesak, artinya harus segera ditanggulangi dan mendapat perhatian baik oleh dunia internasional maupun oleh domestik negara-negara yang berkonflik agar tidak berakibat lebih buruk bagi stabilitas keamanan. Jika, terjadi instabilitas keamanan negara, maka akan berpengaruh dengan terjadinya instabilitas di dalam politik dan perekonomian. Hal ini dapat merugikan bagi pertumbuhan dan perkembangan negara-negara dalam usaha mencapai kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial dan politik. Masalah peredaran SALW secara illegal telah muncul sebagai masalah global karena sumbanganya tehadap kekerasan dan instabilitas di berbagai kawasan, termasuk telah merusak pembangunan dan membahayakan keamanan manusia. Senjata kecil cenderung murah, ringan, dan mudah untuk diperoleh, termasuk mudah untuk disimpan dan disembunyikan. Sebuah penumpukan senjata kecil saja mungkin tidak menciptakan konflik di mana mereka digunakan, namun akumulasi yang berlebihan dan ketersediaan yang cukup luas memperburuk ketegangan. Kekerasan menjadi lebih mematikan dan berlangsung lebih lama, dan rasa tidak aman tumbuh, yang pada gilirannya menyebabkan permintaan yang lebih besar untuk senjata.[6] Ini penting karena akan “Supplying arms is to held fulfill the security requirements of allies and friends.”[7]
Penyebaran SALW memiliki dampak merugikan pada keamanan global, tersedianya
bahan baku menciptakan konflik yang pada akhirnya mendestabilisasi wilayah dan
memperburuk keamanan internasional. Perdagangan senjata sering menghambat
keberhasilan pelaksanaan operasi penjaga perdamaian dan melemahkan inisiatif
pengembangan proses perdamaian internasional, juga mengurangi potensi keamanan
di tingkat regional dan global. Banyak ancaman keamanan yang kita hadapi saat
ini berbentuk organisasi, dimana negara dan wilayah lainnya dapat dihubungkan
dengan masalah penyebaran SALW. Teroris, kelompok kriminal terorganisir,
pemberontak dan bahkan bajak laut, sering detemukan bahwa kejahatan mereka
lebih mudah untuk dijalankan karena akses mudah mereka ke senjata-senjata ini.
Ketersediaan SALW telah menjadi faktor utama dalam peningkatan jumlah
konflik, dan menghambat pembangunan perdamaian pasca konflik. Diperkirakan, dari
setengah miliar SALW di seluruh dunia, sekitar 300.000 sampai setengah juta
orang di seluruh dunia terbunuh oleh SALW setiap tahun, mereka adalah penyebab
utama korban sipil dalam konflik modern. SALW merupakan ancaman besar dan luas
terhadap keamanan negara, masyarakat dan individu. SALW adalah senjata utama
yang digunakan dalam sebagian besar konflik baru dan kekerasan bersenjata.
Diperkirakan bahwa SALW membunuh 500.000 orang per tahun, 300.000 di antaranya
dalam konflik bersenjata. [8] Selain
itu, penyebaran gelap SALW adalah konflik internal yang biasanya muncul karena
lemahnya kontrol negara dalam menangani penyebaran SALW, mudahnya akses ke
sumber senjata untuk kelompok-kelompok tertentu memunculkan konflik baru dalam
penyebaran senjata. Untuk melawan ancaman ini maka perlunya mendukung berbagai
tindakan untuk mencegah arus perdagangan ilegal senjata, mengurangi jumlah
senjata yang beredar, menghalangi individu dari penyebaran senjata untuk
pertahanan diri dengan memperkuat supremasi hukum kepemilikan senjata, dan
untuk mengatasi akar penyebab permintaan ilegal untuk SALW sebagai akibat dari konflik
politik, kemiskinan, ekonomi lemah, dan kurangnya penghormatan terhadap hak asasi
manusia.
Untuk itu, PBB memunculkan Perjanjian Perdagangan Senjata (The Arms Trade Treaty, ATT) untuk mengatur perdagangan senjata internasional.[9] Perjanjian ini
disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 2 April 2013 di New York, Amerika Serikat. ATT berusaha
untuk meregulasi dan membatasi perdagangan internasional dalam senjata
konvensional, mulai dari senjata ringan hingga tank tempur dan
kapal perang. Isi Perjanjian ATT, perdagangan senjata
internasional akan dibatasi atau dilarang, jika bertujuan untuk:
a)
Digunakan dalam
pelanggaran hak asasi manusia atau hukum humanitarian internasional yang
serius, atau tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan;
b)
Memfasilitasi
serangan terorisme, kekerasan gender, ataupun kejahatan terorganisir lainnya;
c)
Melanggar
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Piagam PBB, termasuk embargo senjata
PBB;
d)
Mempengaruhi
keamanan regional, dan
e)
Pengrusakan
serius terhadap upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan sosial ekonomi
lainnya.
Diharapkan ATT mampu mengontrol penyebaran SALW di
seluruh dunia di bawah mekanisme yang sistematis dan berkepanjangan untuk
menjamin keamanan dan perdamaian internasional di masa sekarang dan mendatang.
[1] Department of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia, 2001, “United Nations Conference On The Illicit
Trade In Small Arms And Light Weapons in All Its Aspects, hal. 53
[2]Philippe Riviere, “in Small Arms Cover-up; The problem of proliferation”, jurnal Le Monde diplomatique, January 2001.
[4] David Capie,
2002, Small Arms Production and Transfers in
Southeast Asia . Canberra on Strategy and Defence No 146. Hal. 1
[5] Bantarto
Bandoro, 2002, “Senjata Ringan dan Kaliber Kecil : Sebuah Persoalan Rumit
dengan Penanganan yang Sulit”, Analisis CSIS Vol 31 no 1. Hal 58.
[6]Dikshif, P, 1994, “Proliferation of Small Arms and Minor Weapons”, Jurnal
Strategic Analysis, Vol. 17(2).
[7] Andrew J. Pierre, 1982. “The Global Politic of Arms Sales. UK: Princeton University Press,
hal. 19
[8] Hedley Bull, 1961, “The Control
Of The Arms Race: Disarmaments and Arms Control in the Missile Age, hal.112
[9] Heins Gaertner, 1989. “Challenges
of Verivication: Smaller States and Arms Control, New York: Institute for
East-West Security Studies, hal. 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar