“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Perspektif Poskolonialisme Dalam Hubungan Internasional


Oleh: Zulkifli Hi Manna
Pasca perang dingin telah melahirkan diskursus baru dalam perkembangan teori hubungan internasional, dimana sebelum perang dingin, hubungan internasional hanya fokus pada state-centic yang mengedepankan analisis yang positivis, selain itu juga sebelum perang dingin lebih banyak didominasi oleh wacana-wacana tentang perang, perdamaian, arms control, deterrence hingga militery force, sehingga dengan diskursus seperti itu, hubungan internasional bertumpu pada cara pandang negara-negara maju (great power).
Seiring berjalannya waktu, dalam hubungan internasional mulai mengalami pergeseran dalam perspektif, dimana isu-isu terkait identitas dan lokalitas mulai dipertimbangkan dalam analisis hubungan internasional, sehingga analisis-analisis yang melawan mainstream dan hegemoni mulai mendapat perhatian yang ditandai dengan munculnya teori kritis yang mengkritik ideologi sebagai pijakan utama dimana dalam perspektif kritis, universalisme akan menjadikan teori tersebut hegemoni karena tidak bisa dilepaskan dari kekuatan kepentingan. Hal menunjukkan bahwa pada dasarnya dalam ilmu hubungan internasional itu tidak tunggal, hal ini sangat dimungkinkan dibukanya sebuah cara pandang baru dalam hubungan internasional yang merefleksikan perspektif negara-negara dunia ketiga untuk membaca realitas yang ada.
Salah satu varian dari teori kritis adalah perspektif postkolonialisme yang menekankan pada kritik positivis, dimana penelitian yang objektif (bebas nilai) terhadap fenomena sosial sulit tercapai dan fenomena sosial itu tidak bisa diteliti melalui pendekatan saintifik. Perspektif ini berguna untuk membongkar motif dan tujuan dari sebuah gerakan perlawanan terhadap hegemoni yang dianggap menindas.
Secara etimologis, istilah postkolonialisme berasal dari bahasa inggris postcolonialisme yang dibentuk oleh kata post + colonial + isme, yang secara harfiah berarti paham mengenai teori yang lahir setelah kolonial, namun “post” disini bukan diartikan sebagai setelah atau sesudah kolonial (penjajahan) karena postkolonial bukan akhir dari proses kolonial, sebab pada kenyataannya proses penguasaan lewat bentuk-bentuk dan sistem-sistem baru belum berakhir, misalnya dilihat dari segi budaya, definisi postkolonial selalu dihubungkan dengan proses konstruksi budaya menuju budaya kulit putih. Kebudayaan kulit putih dipandang sebagai acuan perkembangan bagi semua budaya, bahkan acuan ini tetap berlangsung walaupun sebuah negara telah memperoleh kemerdekaannya, dimana sebuah pemerintahan yang baru yang berasal dari masyarakat setempat memandang rakyatnya dengan cara pandang orang-orang kolonial (penjajah/barat) terhadap penduduknya yang non kolonial, masyarakatnya tetap dipandang sebagai penduduk yang terbelakang, miskin dan lain sebagainya, sehingga harus dididik dan diangkat agar sejajar dengan masyarakat negara lainnya khusunya masyarakat Barat. Jadi dalam masyarakat global, pandangan yang menjadikan barat sebagai acuan seolah-olah meminggirkan budaya sendiri, karena telah dihegemoni oleh budaya orang kulit putih terhadap budaya masyarakat yang pernah terjajah. Hal ini membuktikan bahwa pada masa kolonial, negara-negara penjajah memiliki dominasi yang kuat di wilayah-wilayah jajahannya. Dominasi tersebut dapat dilihat melalui sejarah, terutama pada sejarah kolonial yang mempengaruhi pembentukan identitas diwilayah-wilayah jajahannya.
Menurut Bill Aschroft dkk sebagai pelopor kajian postkolonial menyatakan bahwa, postkolonialisme sebagai “... deals with the effects of colonization on cultures and societies”. Artinya postkolonialisme mengedepankan kajian terhadap efek atau pengaruh kolonialisme terhadap kebudayaan atau masyarakat tertentu dengan cara mencoba mengungkapkan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kolonialisme.

Secara umum postkolonialisme didefinisikan sebagai teori yang lahir sesudah kebanyakan negara-negara terjajah memperoleh kemerdekaannya, dimana negara-negara terjajah ini tersadar atas kondisi mereka yang selama ini diperlakukan tidak adil dan tidak seimbang dengan para penjajah, sehingga kemerdekaan negara-negara jajahan Barat ini kemudian membangkitkan wacana baru tentang kemandirian untuk bertindak sebagai sebuah negara yang merdeka, yakni negara yang bukan hanya secara fisik merdeka (berdaulat, memiliki masyarakat, dan mendapat pengakuan) tetapi juga terbebas dari pemikiran-pemikiran positivis yang selama ini dipengaruhi oleh wacana-wacana Barat (grand narrative). Oleh karena itu teori poskolonialis sangat amat berkaitan dengan pemikiran post-strukturalis yang dikemukakan oleh Foucoult dan Derrida.
Dalam pemikiran postrukturalis Foucoult menyebutkan bahwa pengetahuan yang ada di dunia ini sengaja dikonstruksi dan dibenarkan oleh grand narasi Barat yang bertujuan untuk mengakses kekuasaan melalui wacana ilmu pengetahuan. Derrida dalam pemikirannya juga melihat bahwa di dunia ini terdapat dua sistem biner yang saling beroposisi satu sama lain dan hanya akan ada apabila oposan dan oposisinya saling dipertemukan. Hal ini pada akhirnya membentuk sebuah struktur kebenaran tertentu dimana oposan dibuat lebih benar dibanding oposisinya yang sebenarnya dikonstruksi oleh sebuah pemikiran. Ada ketidaknaturalan dalam penentuan status kebenaran oposisi biner tersebut. Grand narative dan oposisi biner ini membuat munculnya wacana Barat-Timur yang secara positivis mendiskreditkan masyarakat Timur bahkan istilah “the others” (sebagai konstruksi Barat atas Timur) mampu menciptakan gambaran yang tidak objektif dalam hal politik, sosiologi, militeri, ideologi, dan sains yang sebenarnya imajiner.
Wacana tentang oposisi biner yang tidak setara ini menjadi landasan berpikir dari teori poskolonialisme dimana penekanan struktural yang diambil adalah antara negara kolonialis dan negara jajahannya. Poskolonialisme melihat bahwa negara yang merdeka selama ini sebenarnya belum merdeka secara pikiran dan budaya karena hegemoni atas ilmu pengetahuan yang masih belum bisa dihilangkan dari pemikiran negara-negara baru merdeka ini tadi. Pemikiran  Barat sejatinya masih mempengaruhi perilaku negara dan berbagai hal lainnya yang membuat Timur atau negara baru merdeka tetap berada pada posisi inferior bahkan ketergantungan karena pemikiran-pemikiran barat yang membuatnya tetap terkolinialisasi secara ide. Poskolonialisme menawarkan ide untuk menyadarkan negara-negara berkembang akan kemerdekaan dirinya untuk berpikir dan bertindak berdasarkan lingkungan dan kebudayaan natural yang selama ini tidak bisa mereka ekspresikan sebagai akibat dari adanya hegemoni pemikiran Barat. Secara singkat, teori poskolonialisme muncul sebagai kritik terhadap kolonial yang membagi manusia atau bangsa menjadi bangsa yang menjajah (superioritas) dan yang dijajah (inferior), dimana bangsa yang menjajah dikenal sebagai bangsa yang superior yang lebih kuat dibandingkan dengan bangsa yang dijajah yang dianggap lebih inferior. Selain itu juga pada masa kolonialisme terdapat istilah the man and the native. The Man merujuk pada golongan Eropa yang berasal dari ras kaukasoid di mana mereka (bangsa Eropa) percaya bahwa mereka diciptakan dengan begitu unik dan merupakan gambaran terbaik dari manusia dan diberkati dengan berbagai talenta dan kekuasaan, sehingga mereka memiliki hak khusus untuk melakukan ekspansi dan kolonialisasi terhadap bangsa lain yang mereka anggap sebagai The Native. The Native sendiri adalah bangsa lain yang bukan merupakan ras kaukasoid yang termasuk dalam negara-negara yang terbelakang dan terjajah.
Dari hal ini, dapat dipahami bahwa postkolonialisme merupakan sebuah pemahaman tentang bagaimana identitas itu terbentuk dari sejarah masa lalu yang berkaitan dengan bagaimana kolonial mempengaruhi identitas wilayah jajahannya. Sehingga postkolonialisme lebih fokus pada identitas dan budaya, ras dan gender yang merupakan lanjutan dari kepentingan hubungan kolonial (hubungan antara penjajah dan jajahan).
Dalam postkolonialisme terdapat karakter utama, yaitu power dan knowledge, identitas, dan perlawanan. Pertama, dalam aspek power dan knowledge, bangsa Barat yang memiliki aset Power dan Knowledge yang lebih mapan membuatnya cenderung melakukan invansi dan ekspansi ke negara-negara yang dianggap tidak memiliki keunggulan yang sama atas Power dan Knowledge tersebut. Kedua, berkaitan dengan identitas, yang di dalam pendekatan postkolonialisme berpusat pada kategorisasi yang bersifat paradoks, seperti Barat dan Timur, Utara dan Selatan, hitam dan putih, serta penjajah (colonizer) dan terjajah (colonized ). Pilar terakhir adalah berkaitan dengan perlawanan (resistance), dimana adanya perlawanan sebagai bentuk untuk memperjuangkan kesetaraan dari pihak terjajah.
Dalam perspektif postkolonialisme ini terdapat beberapa tokoh yang menyumbangkan pemikirannya antara lain: Edward Said, Homi Bhabha, Gayatri C. Spivak dan Frantz Fanon. Walaupun banyak tokoh yang berkontribusi dalam perkembangan teori postkolonialisme ini, namun melalui pemikiran Edward Saidlah teori ini mulai banyak dibicarakan. Edward Said dalam bukunya orientalisme, menitikberatkan pada perbedaan bangsa Barat dan Timur atau West and East. Barat memiliki kendali terhadap Timur, oleh karenanya Barat berhak menjajah bangsa Timur. Edward said menolak oposisi biner yang diciptakan oleh Barat, yaitu model berpikir yang menempatkan kedudukan Barat sebagai rasional, berbudi, matang dan normal menganggap diri memiliki posisi unggul dibanding dengan Timur yang tidak rasional bertabiat buruk, kekanakan dan berbeda.
Menurut Edward W.Said, pandangan kaum kolonialis Barat (khususnya kaum oriental) yang merendahkan pandangan Timur (masyarakat jajahannya) sebagai konstruksi sosial-budaya yang tidak terlepas dari kepentingan dan kekuasaan mereka. Karena itu pandangan dan teori-teori yang dihasilkannya tidaklah netral dan obyektif sebagaimana mereka duga. Edward Said menggunakan pemikiran Foucault dan Teori Kritis sebagai dasar untuk teori poskolonialnya. Edward Said mengatakan bahwa konstruk Barat (kolonial) terhadap budaya dan identitas orang dan budaya Timur tidak terlepas dari kepentingan, ideologi dan etnosentrisme Barat. Oleh karena itu fokus kajian poskolonial adalah masalah ketikadilan dalam bidang sosial budaya dan ilmu pengetahuan yang diakibatkan oleh hegemoni, kolonialisme serta narsisme dan kekerasan epistemologi Barat yang sudah berkembang sejak awal abad modern.
Oleh karena itu, wacana postkolonial disebut juga wacana yang berada “di luar Orientalisme” karena berupaya untuk mengubah “konstruksi” realitas kontemporer model berpikir Barat modern. Jika teori kolonial menggunakan paradigma positivisme sebagai dasar epistemologinya, maka teori poskolonial menggunakan teori kritis dan posmodernisme terutama melalui postrukturalisme sebagai dasarnya. Ada Tiga tujuan utama kajian post-kolonialisme yaitu:
1.      mengangkat kembali sejarah ilmu, teknologi dan pengobatan barat, seperti ilmu pengetahuan dalam perspektif Islam, India, Cina maupun pengetahuan pribumi dan pengetahuan dari budaya lain melalui kajian empiris dan historis.
2.      mengembangkan wacana kontemporer tentang sifat, gaya dan lingkup ilmu pengetahuan, teknologi dan pengobatan non-Barat.
3.      mengembangkan kebijakan ilmu pengetahuan yang mengakui dan menghargai praktik-praktik ilmiah, teknologi dan pengobatan Timur.

Dapat disimpulkan bahwa Teori postkolonialisme bukan hanya teori semata, tetapi juga sebagai kesadaran sebagai sebuah bangsa dalam mengatasi berbagai permasalahan, terutama bangsa-bangsa di negara dunia ketiga dalam memerangi imperialisme, kolonialisme, orientalisme, dan berbagai bentuk hegemoni lain yang dibentuk oleh negara-negara penjajah.

Referensi
Griffiths, Martin. International Relations Theory for the Twenty-First Century: An introduction. 2007. New York: Routledge
Said, Edward W. Orientalisme. 2010. Celeban Timur: Pustaka Pelajar
Mudji Sutrisno dan Hendar Putranto. Hermeneutika Pascakolonial Soal Identitas. 2004. Yogyakarta: Kanisius

2 komentar: