Oleh: Wahidatun Hasanah, Widya Ari. N, Meta Puji. N
Pendahuluan
Dewasa ini telinga kita tidak asing
lagi mendengar kata genosida atau pembantaian masal, secara umum genoside ini
disimpulkan sebagai kejahatan yang paling kejam.Genosida adalah suatu kejahatan terkemuka
Internasional yang mana salah satu dari tindakan nya dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional,
etnis, ras atau keagamaan, seperti pembunuhan kelompok atau etnis. Pada
dasarnya genosida adalah suatu produk dari pemerintahan yang dipegang oleh
seorang penguasa dalam suatu negara.Kebanyakan genosida terjadi dibawah naungan
pemerintahan yang diktator dan otoriter, tetapi hal ini tidak menutup
kemungkinan juga bisa terjadi pada pemerintahan yang demokratis.
Studi mengenai organisasi dan administrasi internasional
sangat erat kaitannya dengan permasalahan mengenai genosida. Aktor-aktor dalam
hubungan internasional baik itu aktor negara maupun non negara dituntut
perhatiannya terkait permasalahan genosida. Negara memiliki tanggung jawab dan
kewajiban yang besar dalam mencegah dan mengatasi peristiwa genosida.
Negara-negara diharapkan peran sertanya dalam meratifikasi dan menjadikan
konvensi genosida sebagai hukum formal yang menyangkut perlindungan mengenai
HAM , dan menghukum pelaku-pelaku tindakan genosida. Selain negara, peran
organisasi-organissai internasional baik itu IGO maupun NGO diharapkan dalam
permasalahan genosida. Sebagai contoh, dalam mengatasi peristiwa genosida
dibutuhka peran serta dari PBB dan dalam melindungi para pengungsi, peran
lembaga-lembaga kemanusiaan sangat dibutuhkan.[1]
Pembahasan
Genosida
adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap suatu suku
bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan bangsa atau kelompok tersebut. Kata genoside pertama
kali digunakan oleh Raphael Lemkhin, seorang pengacaara Polandia yang
mengajukan proposal mengenai genosida pada konferensi International Unification
of Criminal Law yang ke lima pada tahun 1933. Dalam konferensi yang berlangsung
di Madrid, spanyol tersebut, Lemkhin mengajukan agar tindakan penghancuran ras,
agama, etnis dikatakan sebagai bentuk tindakan kejahatan internasional. Namun,
usaha Lemkhin tersebut tidak berhasil. Sebelas tahun kemudian, Lemkhin
memperkenalkan kata genosida dalam sebuah buku yang diterbitkannya.
Dalam definisinya
Genosida adalah tindakan terencana yang ditujukan untuk menghancurkan
eksistensi dasar dari sebuah bangsa atau kelompok sebuah entitas, yang diarahkan
pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok bersangkutan. Kemudian,
pada 8 Oktober 1945, konsep mengenai genosida untuk pertama kali diterima
secara legal formal dalam sebuah dokumen internasional yaitu pada pasal 6 (c)
dari piagam Nuremberg. Piagam tersebut mengatur mengenai pengadilan terhadap
pelaku kejahataan perang dan yang melakukan genosida.
Gagasan ini semakin kuat kedudukannya dalam sistem
internasional pada 11 Desember 1946 dimana Majelis Umum PBB dengan suara bulat
mengeluarkan resolusi yang mengatakan bahwa genosida adalah penyangkalan atas
eksistensi kelompok manusia secara keseluruh. Secara bulat pula ditegaskan
status genosida sebagai kejahatan dalam hukum internasional. Berdasarkan
resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dibentuklah ad hoc committee on Genocide
yang bertugas merumuskan rancangan konvensi Genosida. Hanya dalam waktu 8 bulan
Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi
Genosida) diterima oleh Majelis untuk ditandatangani atau diratifikasi.
Konvensi Genosida ditanda tangani dan diratifikasi sebagai
hukum HAM internasional. Namun terdapat kekhawatiran mengenai pelaksanaan atau
implementasi dari konvensi tersebut.Dalam Konvensi Genosida, dijelaskan
mengenai tindakan yang termasuk sebagai genosida seperti, membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental terhadap anggota
kelompok, dan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok. Namun konvensi tersebut
tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah korban yang jatuh dalam suatu
peristiwa sehingga peristiwa tersebut dapat dikatakan sebagai suatu tindakan
genosida. Dan untuk beberapa tahun, tampak bahwa konvensi tersebut memiliki
sedikit dampak atau pengaruh. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai peristiwa
yang terjadi di Pakistan, Kamboja dan China, jutaan orang dibunuh dan diusir
dari tempat kelahiran mereka. Permasalahan ini kurang mendapat perhatian dari
dunia internasional.
Dalam konvensi genosida, ditegaskan bahwa usaha yang
sistematik yang dilakukan suatu kelompok untuk memusnahkan kelompok lain dapat
dikatakan sebagai suatu tindakan genosida, baik yang dilakukan pada masa damai
maupun pada saat situasi perang. Dalam pasal ke empat konvensi genosida juga
ditegaskan bahwa, orang yang melakukan tindakan genosida akan mendapat hukuman,
tidak terkecuali apakah orang tersebut adalah penguasa yang sah secara
konstitusi, pejabat pemerintahaan ataupun individu biasa. Sedangkan pada pasal
ke 5 konvensi genosida menjelaskan bahwa setiap negara memilki kewajiban untuk
memainkan peran memberikan hukuman yang efektif bagi pelaku genosida, termasuk
menyusun sebuah hukum yang menyatakan bahwa genosida adalaah tindakan kejahatan
yang harus dihukum. Pasal-pasal dalam konvensi genosida tersebut menjelaskan
bahwa pentingnya peran negara dalam menjalankan dan mematuhi konvensi genosida.
Konvensi tersebut menuntut negara agar lebih aktif dalam
melindingi hak azasi manusia,Walaupun konvensi genosida telah ditandatangani
pada tahun 1948, dan telah diratifikasi oleh banyak negara, namun peristiwa
yang mengakibatkan pertumpahan darah dan tindakan pelanggaraan hak azasi
manusia masih saja terjadi dibeberapa negara. Sebagai contoh peristiwa yang
menimbulkan banyak korban tewas adalah peristiwa penyerangan umat muslim di
Bosnia oleh pasukan Serbia, penyerangan dan pemusnahan suku Albania di Kosovo
oleh Serbia dan penyerangan terhadap etnis Tutsi oleh kaum ekstrimis Hutu di
Rwanda.
Dalam kasus penyerangan umat muslim Bosnia oleh tentara
Serbia, Majelis Umum PBB telah mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa
tindakan pasukan Serbia tersebut adalah tindakan genosida dan penghukuman atas
tindakan tersebut. Pengadilan Internasional mengharapkan agar Serbia turut
serta mengikuti dan mematuhi Konvensi Genosida. Konferensi HAM dunia
mengharapkan agar Dewan Keamanan PBB turut bertindak untuk menghentikan
genosida tersebut.
Terdapat banyak kasus yang menjelaskan mengenai tanda-tanda
terjadinya genosida. Namun peristiwa-peristiwa tersebut tidak dikatakan sebagai
genosida yang harus dicegah dan diatasi. Invasi Iraq yang dipimpin oleh Saddam
Husein ke Kuwait juga menelan banyak korban jiwa pada masa perang teluk. Invasi
Amerika ke Irak serta isolasi yang dilakukan Amerika dan PBB terhadap Irak
telah mengakibatkan kematian kurang lebih 1000 penduduk sipil setiap harinya
akibat kekurangan gizi dan obat-obatan dan 500 rakyat yang mengungsi mencari
perlindungan ke negara lain karena ketakutan akan timbulnya perang. Namun peristiwa-peristiwa
tersebut tidak dikatakan sebagai tindakatan genosida. Dalam konvensi genosida,
tindakan yang dikatakan sebagai genosida memiliki pengertian yang luas.
Dalam pasal yang kedua, suatu tindakan yang merugikan baik
fisik maupun mental dapat dikatan sebgai tindakan genosida. Hal ini berarti
bahwa genosida memilki arti yang sangat luas. Cakupan pemgertian genosida juga
mencakup mengenai genosida budaya, yakni pembunuhan peradaban suatu kelompok
dengan pelarangan penggunaan bahasa, adat istiadat dalam suatu kelompok.
Konvensi genosida, walaupun memilki cakupan arti yang luas
masih memiliki berbagai kelemahan. Karena cakupan yang luas inilah yang
mengakibatkan, kurang tercapainya pelaksanaan tujuan-tujuan dan maksud dalam
konvensi genosida tersebut. Sehingga dapat dikatakan, secara konsep tertulis,
konvensi genosida salah satu bentuk konvesi atau perjanjian yang baik. Namun
dalam hal pelaksanaan, implementasi dari konvensi tersebut masih belum
diindahkan oleh semua bangsa. Oleh karena itu, pentingnya ratifikasi dan
implementasi yang sunguh-sungguh dari setiap negara yang menyangkut mengenai
hak azasi manusia dalam konvensi tersebut.
Contoh genosida
Genosida Rwanda
Pembantaian suku Hutu dan Tutsi di
rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum
Hutu.
Genosida Kanaan.
Genosida ini dilakukan kepada bangsa kanaan
oleh bangsa yahudi. Dalam sejarahdikatakan bahwa peristiwa penghukuman bangsa
kanaan ini dilakuka karena bangsa kanaantidak patuh terhadap Tuhan. Dalam
sejarah ke-Kristenan yang disebutkan dalam kitab Ulangan.Atas perintah Allah
bangsa Israel membunuh bangsa Kanaan (Ul 20:17-18)
Genosida Helvetia
Genosida ini terjadi pada abad ke-1
sebelum masehi yang dilakukan oleh kaisar romawiyaitu julius caesar .
Genosida Keltik
Adalah genosida yang dilakukan oleh
anglo-saxon inggris di britania raya dan irlandiasejak abad ke-7 kepada bangsa
celtic.
Genosida Bangsa Indian.
Bangsa indian merupakan bangsa yang
menjadi penghuni paling utama di amerikasebelum ditemukkannya amerika oleh
columbus. Ketika orang-orang eropa masuk tahun 1492maka mulailah terjadi
genosida secara besar-besaran untuk meberangus bangsa india.
Genosida Bangsa Aborijin
Suku aborigin sudah mulai mendiami
daerah australia semenjak sekian lama. Ketikabritania raya menginvasi australia
dan ditemukannya australia oleh penjelajah james cook.Maka dimulailah
pembantaian terhadap orang aborigin tahun 1788.Pada tahun 1770, James Cook
mendarat di pantai timur Australia dan mengambilalih daerahtersebut dan
menamakannya sebagai New South Wales, sebagai bagian dari Britania
Raya.Kolonisasi Inggris di Australia, yang dimulai pada tahun 1788, menjadi
bencana besar bagipenduduk aborigin Australia. Wabah penyakit dari eropa,
seperti cacar, campak dan influenzamenyebar di daerah pendudukan. Para
pendatang, menganggap penduduk aborigin Australiasebagai nomad yang dapat
diusir dari tempatnya untuk digunakan sebagai kawasan pertanian.
Hal ini berakibat fatal, yaitu
terputusnya bangsa aborigin dari tempat tinggal, air dan sumber hidupnya.
Terlebih lagi dengan kondisi mereka yang lemah akibat penyakit. Kondisi
inimengakibatkan populasi bangsa aborigin berkurang hingga 90% pada periode
antara 1788 ±1900. Seluruh komunitas aborigin yang berada pada daerah yang
cukup subur di bagianselatan bahkan punah tanpa jejak.
Genosida bangsa Armenia.
Merujuk kepada sebuah peristiwa
sekitar Perang Dunia I (dari tahun 1915 ± 1917) ketikamenurut laporan beberapa
pihak banyak orang Armenia dibantai oleh tentara KerajaanOttoman TurkiTurki
sampai sekarang masih menyangkal adanya pembantaian atau genosida. Namunmereka
mengakui bahwa memang terjadi kematian secara besar-besaran yang terjadi
karenapeperangan dan hal-hal yang bersangkutan seperti wabah penyakit dan
kelaparan. Namun halini tidak terjadi secara sistematis.Namun sebagian besar
ilmuwan dari negara Barat dan Rusia menyatakan bahwasebuah genosida pernah
terjadi dan hal ini dilaksanakan secara sistematis oleh kaum TurkiMuda. Sampai saat
ini ada 22 negara yang mengakui adanya genosida ini.Selama berabad-abad,
Armenia ditaklukkan oleh orang Yunani, Romawi, Persia, Bizantium,Mongol, Arab,
Turki Ottoman, dan Rusia. Sejak abad ke-17 hingga masa Perang Dunia I,sebagian
besar tanah orang Armenia dikuasai oleh orang Turki Ottoman, yang
mengakibatkanorang Armenia menderita akibat diskriminasi, penganiayaan agama,
pajak yang berat dantindakan kekerasan, meski mereka merupakan salah satu suku
bangsa minoritas terbesar dikerajaan Ottoman..
Akibat munculnya nasionalisme
Armenia, orang Turki membantai beribu-ribu orangArmenia antara tahun 1894
hingga 1896. Akan tetapi pembantaian yang paling mengerikanterjadi pada bulan
April 1915, saat berlangsungnya Perang Dunia I. Ketika itu orang Turkimelakukan
pembersihan etnis dengan menggiring orang-orang Armenia ke gurun pasir
Suriahdan Mesopotamia. Menurut perkiraan para sejarawan, antara 600.000 hingga
1,5 juta orangArmenia dibunuh atau mati kelaparan dalam peristiwa ini.
Pembantaian terhadap orangArmenia konon merupakan genosida pertama pada abad
ke-20.
Genosida Yahudi/ Holocaust
Holocaust adalah genosida (
pembantaian ras manusia ) yang unik dan tersadis yangpernah ada di muka bumi.
Perusakannya dilakukan secara sistematis karena golongan agama,ras, etnik,
kebangsaan dan jenis kelamin terbantai dalam jumlah yang belum tertandingi
sampaisekarang.Bersamaan dengan jatuhnya korban bangsa Yahudi, 9 atau 10 Juta
orang Gipsi, Slavs ( Sukudi Poles, Ukraina, and Belarusia), homoseksual, dan
orang-orang cacat serta tidak mampudibunuh. Total korban diperkirakan mencapai
20 Juta Manusia dibantai di kamp. konsentrasimilik Nazi Jerman.
Genosida Jerman
Genosida ini dilakukan kepada bangsa
jerman oleh bangsa ceko,polandia, dan rusia pada akhir perang dunia ke 2.
Dilakukan di sebelah timur perbatasan oder-neisse.
Genosida Kamboja.
Genosida ini dilakukan oleh pasukan
khmer merah di kamboja. Khmer Merah (seringkalidisebut Khmer Rouge, yang
merupakan namanya dalam Bahasa Perancis) adalah cabangmiliter Partai Komunis
Kampuchea (nama Kamboja kala itu). Khmer adalah nama suku bangsayang mendiami
negara ini.Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Khmer Merah melaksanakan perang
gerilya melawanrezim Pangeran Shihanouk dan Jendral Lon Nol. Pada bulan April
1975, Khmer Merah yangdipimpin oleh Pol Pot berhasil menggulingkan kekuasaan
dan menjadi pemimpin Kamboja. Iamemerintah sampai tahun 1979 dan dalam masa
pemerintahannya, terjadi pembunuhan massal terhadap kaum intelektual dan
lain-lain. Setelah diusir oleh orang Vietnam, Khmer Merah masih bercokol
di daerah hutan di Kamboja.Pada dasawarsa 1990-an, Khmer Merah mengundurkan
diri ke pegunungan Dongrek.Sudah sekian lama PBB mencoba mendirikan sebuah
tribunal untuk mengadili para anggotaKhmer Merah. Tetapi upaya ini secara
kontinu dijegali oleh banyak politisi Kamboja karenabanyak yang memiliki
hubungan dengan Khmer Merah. Akhirnya dicapai kompromi padatanggal 3 Oktober
2004 di mana akhirnya pemerintah mendukung didirikannya sebuah tribunal.
Genosida Bangsa Kurdi
Genosida ini dilakukan oleh rezim
saddam husein yang memerintah irak di seputarahtahun 1980. Suku Kurdi berasal
dari rumpun bangsa Indo-Eropa. Mereka dikenal sebagai sukuyang mendiami daerah
pegunungan di perbatasan Iraq, Iran dan Turki sejak 8000 tahun yanglalu.
Menurut Profesor Mehrdad R Izady, seorang pakar Kurdi dari Universitas Harvard,
sejarahsuku ini dapat dibagi menjadi 4 periode.Di mata dunia, Kurdi adalah
potret etnis yang malang. Mereka tercerai-berai di seantero empat negara
berbeda: Turki, Suriah, Iraq dan Iran. Sedihnya lagi, karena minoritas di
keempatnegara itu, sering kali kepentingan bangsa Kurdi diabaikan oleh
pemerintah masing-masingnegara tempat mereka berdiam. Akibatnya gampang
ditebak, mereka ingin memisahkan diridari negara induk masing-masing lalu
mendirikan negara KurdiTentu saja keinginan mereka, yang dinilai sebagai
gerakan separatisme, segeraditentang oleh pemerintah masing-masing negara.
Bahkan tidak hanya ditentang, tetapi jugaditumpas. Itulah yang menyebabkan
Saddam membumihangus kawasan utara yang didiamiKurdi. Amerika dan koalisinya
membuat aturan zona larangan terbang di langit Iraq kawasanini.[2]
Study
Kasus
Genosida Rwanda merupakan salah satu
genosida terbesar abad 20 setelah peristiwa holocaust terhadap orang Yahudi
Eropa oleh rezim Nazi dan pembantaian orang Kristen Armenia oleh kerajaan
Ottoman Turki. Selain itu ada juga pembantaian orang Bosnia oleh Serbia yang
telah membunuh sekitar 1.5 juta raknyatnya sendiri yang lebih dikenal dengan
nama The Killing Field.
Genoside di Rwanda disebabkan oleh
perbedaan suku yang awalnya hidup tentram sebelum pemerintah kolonial Belgia
datang menjajah sebagaian Afrika Timur dan Tengah yang sekarang menjadi Rwanda,
Burundi dan Kongo. Untuk memecah belah penduduk asli di daerah yang dijajah
Belgia, pemerintahan kolonial menetapkan aturan dimana orang-orang yang punya
sapi lebih dari 10 disebut sebagai Tutsi dan yang punya kurang dari 10 sapi
disebut Hutu.
Selain itu perbedaan juga dilakukan
berdasarkan tinggi hidung dan tinggi badan. Orang-orang Tutsi lebih tinggi dari
orang Hutu dan mempunyai hidung seperti orang Eropa. Dari sejak pemisahan ini,
kebencian merebak dan pembunuhan demi pembunuhan terjadi diantara kedua pihak
karena saling cemburu terutama di pihak orang-orang yang bersuku Hutu. Sejak
awal, pemerintah kolonial Belgia menganak emaskan orang Tutsi dan memberikan
kesempatan lebih banyak kepada mereka dibanding orang Hutu. Orang-orang dari
suku Tutsi yang minoritas lebih banyak menempati posisi angkatan bersenjata dan
pemerintahan dibanding orang-orang Hutu yang menjadi mayoritas. Hal itu membuat
orang-orang suku Hutu marah karena merasa dianaktirikan. Ketika Belgia keluar
dari Rwanda, pembunuhan demi pembunuhan terjadi. Orang Hutu membunuh orang
Tutsi, demikian juga sebaliknya.
Kudeta adalah hal yang sangat
biasa terjadi di Afrika. Kalau aku bisa katakan, hampir tidak ada
demokrasi di Afrika. Kalau presidennya ganti ya itupun karena kudeta yang
umumnya berdarah-darah. Keadaan ini banyak menyebabkan seringnya terjadi
pertumpahan darah di Afrika. Walaupun begitu, tidak ada pembunuhan dan
pembantaian yang memakan korban yang sangat banyak dalam waktu yang singkat
seperti di Rwanda. Genocide Rwanda adalah suatu ”pesta besar” suku Hutu
membantai kompatriotnya suku Tutsi dan suku Hutu yang dianggap berkhianat.
Semua orang terlibat dalam pembantaian ini, mulai dari pegawai pemerintahan,
tentara, rakyat biasa sampai pastor Katolik yang seharusnya melindungi
jemaatnya. Tutsi adalah penyakit Rwanda dan mereka harus dilenyapkan. Kira-kira
begitulah slogan yang dipakai suku Hutu pada saat itu untuk membantai suku
Tutsi.
Permusnahan etnis Tutsi dipicu oleh kecelakaan pesawat yang
dialami presiden Rwanda yang berasal dari etnis Hutu. Sebelum adanya kecelakaan
pesawat, tanda-tanda akan terjadinya genosida telah tampak. Hal ini terlihat
dari laporan NGO dan pasukan penjaga perdamaian PBB yang telah memperingatkan
bahwa akan ada penyerangan terhadap suku Tutsi. Dalam seratus hari pembantaian,
tidak kurang 800.000 jiwa etnis Tutsi yang menjadi korban. Pembantaian di
Rwanda tidak mendapat perhatian besar dari dunia internasional khususnya
Prancis, Inggris dan Amerika Serikat. Hal ini disebabkan, Rwanda tidak memiliki
nilai kepentingan strategis dimata dunia internasional. Dalam kasus Rwanda,
anggota Dewan Keamanan PBB lebih memilih tidak melakukan tindakan militer.
Berdasarkan kasus yang terjadi di Rwanda, banyak kalangan yang berpendapat
bahwa genosida terjadi dengan sangat cepat dan dunia tidak dapat mencegah
terjadinya genosida.[3]
Kasus yang tejadi di Rwanda menggambarkan bahwa norma
internasional gagal mencegah tindakan genosida walaupun bukti-bukti menyatakan
genosida telah terjadi.
Daftar Pustaka
Katz, ST Holocaust dalam Perspektif
Sejarah: Holocaust dan Misa Kematian sebelum Zaman Modern, New York 1994.
http://www.scribd.com/doc/44390496/14-Pembantaian-Umat-Manusia-Yang-Disebut-Genosida diakses Hari kamis tanggal 1 Juni 2011 15:48
Jasmine, Sabrina.Piranha, Bandung.
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=1262&coid=3&caid=22&gid=1
diakses kamis 1 Juni 2011, 15:40
[1]
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=1262&coid=3&caid=22&gid=1
diakses kamis 1 Juni 2011, 15:40
[2]
Jasmine, Sabrina.Piranha, Bandung, hal 191
[3]
http://www.scribd.com/doc/44390496/14-Pembantaian-Umat-Manusia-Yang-Disebut-Genosida diakses Hari kamis tanggal 1 Juni 2011 15:48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar