“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Genosida (pembunuhan Masal)

Oleh: Wahidatun Hasanah, Widya Ari. N, Meta Puji. N                         

Pendahuluan
Dewasa ini telinga kita tidak asing lagi mendengar kata genosida atau pembantaian masal, secara umum genoside ini disimpulkan sebagai kejahatan yang paling kejam. Genosida adalah suatu kejahatan terkemuka Internasional yang mana salah satu dari tindakan nya dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti pembunuhan kelompok atau etnis. Pada dasarnya genosida adalah suatu produk dari pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa dalam suatu negara.Kebanyakan genosida terjadi dibawah naungan pemerintahan yang diktator dan otoriter, tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi pada pemerintahan yang demokratis.
Studi mengenai organisasi dan administrasi internasional sangat erat kaitannya dengan permasalahan mengenai genosida. Aktor-aktor dalam hubungan internasional baik itu aktor negara maupun non negara dituntut perhatiannya terkait permasalahan genosida. Negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang besar dalam mencegah dan mengatasi peristiwa genosida. Negara-negara diharapkan peran sertanya dalam meratifikasi dan menjadikan konvensi genosida sebagai hukum formal yang menyangkut perlindungan mengenai HAM , dan menghukum pelaku-pelaku tindakan genosida. Selain negara, peran organisasi-organissai internasional baik itu IGO maupun NGO diharapkan dalam permasalahan genosida. Sebagai contoh, dalam mengatasi peristiwa genosida dibutuhka peran serta dari PBB dan dalam melindungi para pengungsi, peran lembaga-lembaga kemanusiaan sangat dibutuhkan.[1]
Pembahasan
Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap suatu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan bangsa  atau kelompok tersebut. Kata genoside pertama kali digunakan oleh Raphael Lemkhin, seorang pengacaara Polandia yang mengajukan proposal mengenai genosida pada konferensi International Unification of Criminal Law yang ke lima pada tahun 1933. Dalam konferensi yang berlangsung di Madrid, spanyol tersebut, Lemkhin mengajukan agar tindakan penghancuran ras, agama, etnis dikatakan sebagai bentuk tindakan kejahatan internasional. Namun, usaha Lemkhin tersebut tidak berhasil. Sebelas tahun kemudian, Lemkhin memperkenalkan kata genosida dalam sebuah buku yang diterbitkannya.
 Dalam definisinya Genosida adalah tindakan terencana yang ditujukan untuk menghancurkan eksistensi dasar dari sebuah bangsa atau kelompok sebuah entitas, yang diarahkan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok bersangkutan. Kemudian, pada 8 Oktober 1945, konsep mengenai genosida untuk pertama kali diterima secara legal formal dalam sebuah dokumen internasional yaitu pada pasal 6 (c) dari piagam Nuremberg. Piagam tersebut mengatur mengenai pengadilan terhadap pelaku kejahataan perang dan yang melakukan genosida.
Gagasan ini semakin kuat kedudukannya dalam sistem internasional pada 11 Desember 1946 dimana Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang mengatakan bahwa genosida adalah penyangkalan atas eksistensi kelompok manusia secara keseluruh. Secara bulat pula ditegaskan status genosida sebagai kejahatan dalam hukum internasional. Berdasarkan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dibentuklah ad hoc committee on Genocide yang bertugas merumuskan rancangan konvensi Genosida. Hanya dalam waktu 8 bulan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) diterima oleh Majelis untuk ditandatangani atau diratifikasi.
Konvensi Genosida ditanda tangani dan diratifikasi sebagai hukum HAM internasional. Namun terdapat kekhawatiran mengenai pelaksanaan atau implementasi dari konvensi tersebut.Dalam Konvensi Genosida, dijelaskan mengenai tindakan yang termasuk sebagai genosida seperti, membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental terhadap anggota kelompok, dan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok. Namun konvensi tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah korban yang jatuh dalam suatu peristiwa sehingga peristiwa tersebut dapat dikatakan sebagai suatu tindakan genosida. Dan untuk beberapa tahun, tampak bahwa konvensi tersebut memiliki sedikit dampak atau pengaruh. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai peristiwa yang terjadi di Pakistan, Kamboja dan China, jutaan orang dibunuh dan diusir dari tempat kelahiran mereka. Permasalahan ini kurang mendapat perhatian dari dunia internasional.
Dalam konvensi genosida, ditegaskan bahwa usaha yang sistematik yang dilakukan suatu kelompok untuk memusnahkan kelompok lain dapat dikatakan sebagai suatu tindakan genosida, baik yang dilakukan pada masa damai maupun pada saat situasi perang. Dalam pasal ke empat konvensi genosida juga ditegaskan bahwa, orang yang melakukan tindakan genosida akan mendapat hukuman, tidak terkecuali apakah orang tersebut adalah penguasa yang sah secara konstitusi, pejabat pemerintahaan ataupun individu biasa. Sedangkan pada pasal ke 5 konvensi genosida menjelaskan bahwa setiap negara memilki kewajiban untuk memainkan peran memberikan hukuman yang efektif bagi pelaku genosida, termasuk menyusun sebuah hukum yang menyatakan bahwa genosida adalaah tindakan kejahatan yang harus dihukum. Pasal-pasal dalam konvensi genosida tersebut menjelaskan bahwa pentingnya peran negara dalam menjalankan dan mematuhi konvensi genosida.
Konvensi tersebut menuntut negara agar lebih aktif dalam melindingi hak azasi manusia,Walaupun konvensi genosida telah ditandatangani pada tahun 1948, dan telah diratifikasi oleh banyak negara, namun peristiwa yang mengakibatkan pertumpahan darah dan tindakan pelanggaraan hak azasi manusia masih saja terjadi dibeberapa negara. Sebagai contoh peristiwa yang menimbulkan banyak korban tewas adalah peristiwa penyerangan umat muslim di Bosnia oleh pasukan Serbia, penyerangan dan pemusnahan suku Albania di Kosovo oleh Serbia dan penyerangan terhadap etnis Tutsi oleh kaum ekstrimis Hutu di Rwanda.
Dalam kasus penyerangan umat muslim Bosnia oleh tentara Serbia, Majelis Umum PBB telah mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa tindakan pasukan Serbia tersebut adalah tindakan genosida dan penghukuman atas tindakan tersebut. Pengadilan Internasional mengharapkan agar Serbia turut serta mengikuti dan mematuhi Konvensi Genosida. Konferensi HAM dunia mengharapkan agar Dewan Keamanan PBB turut bertindak untuk menghentikan genosida tersebut.
Terdapat banyak kasus yang menjelaskan mengenai tanda-tanda terjadinya genosida. Namun peristiwa-peristiwa tersebut tidak dikatakan sebagai genosida yang harus dicegah dan diatasi. Invasi Iraq yang dipimpin oleh Saddam Husein ke Kuwait juga menelan banyak korban jiwa pada masa perang teluk. Invasi Amerika ke Irak serta isolasi yang dilakukan Amerika dan PBB terhadap Irak telah mengakibatkan kematian kurang lebih 1000 penduduk sipil setiap harinya akibat kekurangan gizi dan obat-obatan dan 500 rakyat yang mengungsi mencari perlindungan ke negara lain karena ketakutan akan timbulnya perang. Namun peristiwa-peristiwa tersebut tidak dikatakan sebagai tindakatan genosida. Dalam konvensi genosida, tindakan yang dikatakan sebagai genosida memiliki pengertian yang luas.
Dalam pasal yang kedua, suatu tindakan yang merugikan baik fisik maupun mental dapat dikatan sebgai tindakan genosida. Hal ini berarti bahwa genosida memilki arti yang sangat luas. Cakupan pemgertian genosida juga mencakup mengenai genosida budaya, yakni pembunuhan peradaban suatu kelompok dengan pelarangan penggunaan bahasa, adat istiadat dalam suatu kelompok.
Konvensi genosida, walaupun memilki cakupan arti yang luas masih memiliki berbagai kelemahan. Karena cakupan yang luas inilah yang mengakibatkan, kurang tercapainya pelaksanaan tujuan-tujuan dan maksud dalam konvensi genosida tersebut. Sehingga dapat dikatakan, secara konsep tertulis, konvensi genosida salah satu bentuk konvesi atau perjanjian yang baik. Namun dalam hal pelaksanaan, implementasi dari konvensi tersebut masih belum diindahkan oleh semua bangsa. Oleh karena itu, pentingnya ratifikasi dan implementasi yang sunguh-sungguh dari setiap negara yang menyangkut mengenai hak azasi manusia dalam konvensi tersebut.
Contoh genosida
Genosida Rwanda
Pembantaian suku Hutu dan Tutsi di rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
Genosida Kanaan.
 Genosida ini dilakukan kepada bangsa kanaan oleh bangsa yahudi. Dalam sejarahdikatakan bahwa peristiwa penghukuman bangsa kanaan ini dilakuka karena bangsa kanaantidak patuh terhadap Tuhan. Dalam sejarah ke-Kristenan yang disebutkan dalam kitab Ulangan.Atas perintah Allah bangsa Israel membunuh bangsa Kanaan (Ul 20:17-18)
 Genosida Helvetia
Genosida ini terjadi pada abad ke-1 sebelum masehi yang dilakukan oleh kaisar romawiyaitu julius caesar .
 Genosida Keltik
Adalah genosida yang dilakukan oleh anglo-saxon inggris di britania raya dan irlandiasejak abad ke-7 kepada bangsa celtic.
 Genosida Bangsa Indian.
Bangsa indian merupakan bangsa yang menjadi penghuni paling utama di amerikasebelum ditemukkannya amerika oleh columbus. Ketika orang-orang eropa masuk tahun 1492maka mulailah terjadi genosida secara besar-besaran untuk meberangus bangsa india.
Genosida Bangsa Aborijin
Suku aborigin sudah mulai mendiami daerah australia semenjak sekian lama. Ketikabritania raya menginvasi australia dan ditemukannya australia oleh penjelajah james cook.Maka dimulailah pembantaian terhadap orang aborigin tahun 1788.Pada tahun 1770, James Cook mendarat di pantai timur Australia dan mengambilalih daerahtersebut dan menamakannya sebagai New South Wales, sebagai bagian dari Britania Raya.Kolonisasi Inggris di Australia, yang dimulai pada tahun 1788, menjadi bencana besar bagipenduduk aborigin Australia. Wabah penyakit dari eropa, seperti cacar, campak dan influenzamenyebar di daerah pendudukan. Para pendatang, menganggap penduduk aborigin Australiasebagai nomad yang dapat diusir dari tempatnya untuk digunakan sebagai kawasan pertanian.
Hal ini berakibat fatal, yaitu terputusnya bangsa aborigin dari tempat tinggal, air dan sumber hidupnya. Terlebih lagi dengan kondisi mereka yang lemah akibat penyakit. Kondisi inimengakibatkan populasi bangsa aborigin berkurang hingga 90% pada periode antara 1788 ±1900. Seluruh komunitas aborigin yang berada pada daerah yang cukup subur di bagianselatan bahkan punah tanpa jejak.
 Genosida bangsa Armenia.
Merujuk kepada sebuah peristiwa sekitar Perang Dunia I (dari tahun 1915 ± 1917) ketikamenurut laporan beberapa pihak banyak orang Armenia dibantai oleh tentara KerajaanOttoman TurkiTurki sampai sekarang masih menyangkal adanya pembantaian atau genosida. Namunmereka mengakui bahwa memang terjadi kematian secara besar-besaran yang terjadi karenapeperangan dan hal-hal yang bersangkutan seperti wabah penyakit dan kelaparan. Namun halini tidak terjadi secara sistematis.Namun sebagian besar ilmuwan dari negara Barat dan Rusia menyatakan bahwasebuah genosida pernah terjadi dan hal ini dilaksanakan secara sistematis oleh kaum TurkiMuda. Sampai saat ini ada 22 negara yang mengakui adanya genosida ini.Selama berabad-abad, Armenia ditaklukkan oleh orang Yunani, Romawi, Persia, Bizantium,Mongol, Arab, Turki Ottoman, dan Rusia. Sejak abad ke-17 hingga masa Perang Dunia I,sebagian besar tanah orang Armenia dikuasai oleh orang Turki Ottoman, yang mengakibatkanorang Armenia menderita akibat diskriminasi, penganiayaan agama, pajak yang berat dantindakan kekerasan, meski mereka merupakan salah satu suku bangsa minoritas terbesar dikerajaan Ottoman..
Akibat munculnya nasionalisme Armenia, orang Turki membantai beribu-ribu orangArmenia antara tahun 1894 hingga 1896. Akan tetapi pembantaian yang paling mengerikanterjadi pada bulan April 1915, saat berlangsungnya Perang Dunia I. Ketika itu orang Turkimelakukan pembersihan etnis dengan menggiring orang-orang Armenia ke gurun pasir Suriahdan Mesopotamia. Menurut perkiraan para sejarawan, antara 600.000 hingga 1,5 juta orangArmenia dibunuh atau mati kelaparan dalam peristiwa ini. Pembantaian terhadap orangArmenia konon merupakan genosida pertama pada abad ke-20.
Genosida Yahudi/ Holocaust
Holocaust adalah genosida ( pembantaian ras manusia ) yang unik dan tersadis yangpernah ada di muka bumi. Perusakannya dilakukan secara sistematis karena golongan agama,ras, etnik, kebangsaan dan jenis kelamin terbantai dalam jumlah yang belum tertandingi sampaisekarang.Bersamaan dengan jatuhnya korban bangsa Yahudi, 9 atau 10 Juta orang Gipsi, Slavs ( Sukudi Poles, Ukraina, and Belarusia), homoseksual, dan orang-orang cacat serta tidak mampudibunuh. Total korban diperkirakan mencapai 20 Juta Manusia dibantai di kamp. konsentrasimilik Nazi Jerman.
 Genosida Jerman
Genosida ini dilakukan kepada bangsa jerman oleh bangsa ceko,polandia, dan rusia pada akhir perang dunia ke 2. Dilakukan di sebelah timur perbatasan oder-neisse.
Genosida Kamboja. 
Genosida ini dilakukan oleh pasukan khmer merah di kamboja. Khmer Merah (seringkalidisebut Khmer Rouge, yang merupakan namanya dalam Bahasa Perancis) adalah cabangmiliter Partai Komunis Kampuchea (nama Kamboja kala itu). Khmer adalah nama suku bangsayang mendiami negara ini.Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Khmer Merah melaksanakan perang gerilya melawanrezim Pangeran Shihanouk dan Jendral Lon Nol. Pada bulan April 1975, Khmer Merah yangdipimpin oleh Pol Pot berhasil menggulingkan kekuasaan dan menjadi pemimpin Kamboja. Iamemerintah sampai tahun 1979 dan dalam masa pemerintahannya, terjadi pembunuhan massal terhadap kaum intelektual dan lain-lain. Setelah diusir oleh orang Vietnam, Khmer Merah masih bercokol di daerah hutan di Kamboja.Pada dasawarsa 1990-an, Khmer Merah mengundurkan diri ke pegunungan Dongrek.Sudah sekian lama PBB mencoba mendirikan sebuah tribunal untuk mengadili para anggotaKhmer Merah. Tetapi upaya ini secara kontinu dijegali oleh banyak politisi Kamboja karenabanyak yang memiliki hubungan dengan Khmer Merah. Akhirnya dicapai kompromi padatanggal 3 Oktober 2004 di mana akhirnya pemerintah mendukung didirikannya sebuah tribunal.
 Genosida Bangsa Kurdi 
Genosida ini dilakukan oleh rezim saddam husein yang memerintah irak di seputarahtahun 1980. Suku Kurdi berasal dari rumpun bangsa Indo-Eropa. Mereka dikenal sebagai sukuyang mendiami daerah pegunungan di perbatasan Iraq, Iran dan Turki sejak 8000 tahun yanglalu. Menurut Profesor Mehrdad R Izady, seorang pakar Kurdi dari Universitas Harvard, sejarahsuku ini dapat dibagi menjadi 4 periode.Di mata dunia, Kurdi adalah potret etnis yang malang. Mereka tercerai-berai di seantero empat negara berbeda: Turki, Suriah, Iraq dan Iran. Sedihnya lagi, karena minoritas di keempatnegara itu, sering kali kepentingan bangsa Kurdi diabaikan oleh pemerintah masing-masingnegara tempat mereka berdiam. Akibatnya gampang ditebak, mereka ingin memisahkan diridari negara induk masing-masing lalu mendirikan negara KurdiTentu saja keinginan mereka, yang dinilai sebagai gerakan separatisme, segeraditentang oleh pemerintah masing-masing negara. Bahkan tidak hanya ditentang, tetapi jugaditumpas. Itulah yang menyebabkan Saddam membumihangus kawasan utara yang didiamiKurdi. Amerika dan koalisinya membuat aturan zona larangan terbang di langit Iraq kawasanini.[2]


Study Kasus
Genosida Rwanda merupakan salah satu genosida terbesar abad 20 setelah peristiwa holocaust terhadap orang Yahudi Eropa oleh rezim Nazi dan pembantaian orang Kristen Armenia oleh kerajaan Ottoman Turki. Selain itu ada juga pembantaian orang Bosnia oleh Serbia yang telah membunuh sekitar 1.5 juta raknyatnya sendiri yang lebih dikenal dengan nama The Killing Field.
Genoside di Rwanda disebabkan oleh perbedaan suku yang awalnya hidup tentram sebelum pemerintah kolonial Belgia datang menjajah sebagaian Afrika Timur dan Tengah yang sekarang menjadi Rwanda, Burundi dan Kongo. Untuk memecah belah penduduk asli di daerah yang dijajah Belgia, pemerintahan kolonial menetapkan aturan dimana orang-orang yang punya sapi lebih dari 10 disebut sebagai Tutsi dan yang punya kurang dari 10 sapi disebut Hutu.
Selain itu perbedaan juga dilakukan berdasarkan tinggi hidung dan tinggi badan. Orang-orang Tutsi lebih tinggi dari orang Hutu dan mempunyai hidung seperti orang Eropa. Dari sejak pemisahan ini, kebencian merebak dan pembunuhan demi pembunuhan terjadi diantara kedua pihak karena saling cemburu terutama di pihak orang-orang yang bersuku Hutu. Sejak awal, pemerintah kolonial Belgia menganak emaskan orang Tutsi dan memberikan kesempatan lebih banyak kepada mereka dibanding orang Hutu. Orang-orang dari suku Tutsi yang minoritas lebih banyak menempati posisi angkatan bersenjata dan pemerintahan dibanding orang-orang Hutu yang menjadi mayoritas. Hal itu membuat orang-orang suku Hutu marah karena merasa dianaktirikan. Ketika Belgia keluar dari Rwanda, pembunuhan demi pembunuhan terjadi. Orang Hutu membunuh orang Tutsi, demikian juga sebaliknya.
Kudeta adalah hal  yang sangat biasa terjadi di Afrika. Kalau aku bisa katakan, hampir tidak ada demokrasi di Afrika. Kalau presidennya ganti ya itupun karena kudeta yang umumnya berdarah-darah. Keadaan ini banyak menyebabkan seringnya terjadi pertumpahan darah di Afrika. Walaupun begitu, tidak ada pembunuhan dan pembantaian yang memakan korban yang sangat banyak dalam waktu yang singkat seperti di Rwanda. Genocide Rwanda adalah suatu ”pesta besar” suku Hutu membantai kompatriotnya suku Tutsi dan suku Hutu yang dianggap berkhianat. Semua orang terlibat dalam pembantaian ini, mulai dari pegawai pemerintahan, tentara, rakyat biasa sampai pastor Katolik yang seharusnya melindungi jemaatnya. Tutsi adalah penyakit Rwanda dan mereka harus dilenyapkan. Kira-kira begitulah slogan yang dipakai suku Hutu pada saat itu untuk membantai suku Tutsi.
Permusnahan etnis Tutsi dipicu oleh kecelakaan pesawat yang dialami presiden Rwanda yang berasal dari etnis Hutu. Sebelum adanya kecelakaan pesawat, tanda-tanda akan terjadinya genosida telah tampak. Hal ini terlihat dari laporan NGO dan pasukan penjaga perdamaian PBB yang telah memperingatkan bahwa akan ada penyerangan terhadap suku Tutsi. Dalam seratus hari pembantaian, tidak kurang 800.000 jiwa etnis Tutsi yang menjadi korban. Pembantaian di Rwanda tidak mendapat perhatian besar dari dunia internasional khususnya Prancis, Inggris dan Amerika Serikat. Hal ini disebabkan, Rwanda tidak memiliki nilai kepentingan strategis dimata dunia internasional. Dalam kasus Rwanda, anggota Dewan Keamanan PBB lebih memilih tidak melakukan tindakan militer. Berdasarkan kasus yang terjadi di Rwanda, banyak kalangan yang berpendapat bahwa genosida terjadi dengan sangat cepat dan dunia tidak dapat mencegah terjadinya genosida.[3]
Kasus yang tejadi di Rwanda menggambarkan bahwa norma internasional gagal mencegah tindakan genosida walaupun bukti-bukti menyatakan genosida telah terjadi.











Daftar Pustaka

 Katz, ST Holocaust dalam Perspektif Sejarah: Holocaust dan Misa Kematian sebelum Zaman Modern, New York 1994.
Jasmine, Sabrina.Piranha, Bandung.





[2] Jasmine, Sabrina.Piranha, Bandung, hal 191

Tidak ada komentar:

Posting Komentar