Oleh: Haryo Prasodjo (Mahasiswa HI UMM)
Free trade
sendiri adalah, sebuah perdagangan yang bedasarkan atas dasar dialog
keterbukaan dan asas saling menghormati dan bertujuan untuk menciptakan
pembangunan yang bekesinambungan, konsep free
trade sendiri lebih mengacu pada harmonized
commodity description and coding system yang berupa standarisasi
internasional serta penomoran atas klasifikasi produk perdagangan yang
dikelolah oleh World Custom Organizatioan
(WCO) yang berpusat di Brussels, Belgia.
Penjualan produk antar negara tanpa adanya hambatan seperti pajak ekspor
maupun impor.
Free trade
sendeiri dapat didefinisikan sebagai perdagangan tanpa adanya hambatan buatan
dari segi kebijakan pemerintah dalam perdaganan antar individu ataupun
perusahaan-perusahaan yang melintasi batas wilayah negara yang mana free trade sendiri merupakan sebuah
konsep yang lahir dari aktivitas globalisasi, Jan Aart Scholate dalam
tulisannya Global Trade And Finance
mengartikan beberapa cara aktivitas ekonomi global yang salah satunya
adalah open border transaction (membuka batas – antar batas terbuka), dari
perspektif ini globalisasi merupakan fungsi dari liberalisasi yaitu dimana
komunikasi, instrume finansial, aset-aset tetap dan orang-orang dapat
mengsirkulasikan melalui dunia ekonomi yang bebas dari kendali penekanan
negara.[1]
Dalam
hal ini gangguan atau halangan legal terhadap transaksi ekonomi antar negara
mengalami pengurangan secara menyeluruh, dalam waktu yang bersamaan arus lintas
batas pelayanan, uang, dan investasi telah meraih unprecedent level.[2]
Pada akhirnya tidak adanya penghalang pergerakan barang yang melintasi batgas
negara turut memuka dan mendorong terjadinya aliran uang dan aliran investasi
ke seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar